Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri sebut pembatalan protes pencekalan Setnov harus lewat Bamus

Fahri sebut pembatalan protes pencekalan Setnov harus lewat Bamus Fahri Hamzah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku belum mendapat informasi soal penundaan surat keberatan pencekalan Ketua DPR Setya Novanto kepada Presiden Joko Widodo. Namun, kata dia, keputusan untuk membatalkan penyampaian surat tersebut harus diputuskan melalui rapat Badan Musyawarah.

"Itu sudah keputusan Bamus, keputusan Bamus harus dibatalkan pakai Bamus enggak bisa dibatalkan pakai nyanyian seorang diri dia harus pakai Bamus," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/4).

Pengiriman surat protes tersebut, Fahri menegaskan, tidak bisa begitu saja dibatalkan karena menjadi keputusan Bamus. Salah satu hasil keputusan Bamus adalah mengajukan adanya rapat konsultasi dengan Presiden. Dalam rapat itu, DPR akan menjelaskan soal maksud keberatan atas pencekalan Setnov.

Orang lain juga bertanya?

"Ndak bisa dibatalkan sudah Bamus. Makanya itu nanti mungkin mau disampaikan pada saat rapat konsultasi dengan Presiden gitulah supaya Presidennya langsung mendapat penjelasan ini isunya apa," terangnya.

Fahri menjelaskan, rapat Bamus telah menyepakati 3 hal, yakni mengajukan surat protes pencekalan, meminta rapat konsultasi dengan Presiden serta menugaskan komisi III untuk membahas masalah pencekalan Setnov dengan pemerintah.

"Bamus sudah diputuskan, keputusannya kan tiga. Dua surat kepada Presiden dan satu kepada komisi III kepada Presiden itu minta rapat konsultasi. Dan nota protes ada usulan agar nota protes itu diserahkan sambil bertemu biar tidak ada gap waktu," jelas Fahri.

"Penjelasan itu karena yang kita protes itu kan Presiden tapi ini kan sekali lagi banyak kasus juga karena Pak Novanto statusnya banyak. Ketua Umum Golkar, pendukung Ahok gitu loh. Ini kan mau Pilkada bisa juga ini jadi komplikasinya ke sana," sambungnya.

Sementara, lanjutnya, tugas dari pimpinan DPR hanya menindaklanjuti keputusan rapat Bamus itu.

"Pokoknya Bamus sudah memutuskan tugas pimpinan follow up tapi Bamus juga menugaskan Komisi III dalam hal ini nanti Komisi III akan lapor," tutupnya.

Sebelumnya diketahui, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku mendapat informasi nota keberatan pencekalan Ketua DPR Setya Novanto ditunda. Namun, Bambang enggan berkomentar soal alasan ditundanya surat itu kepada Presiden Joko Widodo.

"Tanya pimpinan, saya dengar informasinya, pimpinan mengurungkan untuk mengirim ke Presiden," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/4).

Bambang mengusulkan surat tersebut sebaiknya memang ditunda. Hal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan politik nasional. Dia juga menyarankan, polemik pencekalan Setnov menjadi ranah Komisi III bukan pimpinan DPR.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'

Rapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Kronologi dan Alasan DPR Batal Sahkan RUU Pilkada: Kami Patuh, Taat dan Tunduk Aturan
Kronologi dan Alasan DPR Batal Sahkan RUU Pilkada: Kami Patuh, Taat dan Tunduk Aturan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Nilai Tak Perlu Gunakan Hak Angket DPR untuk Persoalan Pemilu 2024
Pakar Hukum Nilai Tak Perlu Gunakan Hak Angket DPR untuk Persoalan Pemilu 2024

Hak angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan

Baca Selengkapnya
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Ungkap Rapat Baleg DPR Bahas Revisi UU Pilkada sampai Dijaga Brimob
Masinton PDIP Ungkap Rapat Baleg DPR Bahas Revisi UU Pilkada sampai Dijaga Brimob

Anggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan pembahasan Revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (21/8) sampai dijaga Brimob.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada
Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada

Rapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu
Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu

Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR

Baca Selengkapnya
Baleg Bicara Nasib RUU Perampasan Aset, Diharapkan Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2026
Baleg Bicara Nasib RUU Perampasan Aset, Diharapkan Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2026

Saat ini RUU Perampasan Aset hanya masuk dalam dalam daftar prolegnas tahun 2025-2029.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Masinton PDIP Suarakan Presiden Jokowi Turun & DPR Bubar Jika Rakyat Tak Didengar
VIDEO: Tegas Masinton PDIP Suarakan Presiden Jokowi Turun & DPR Bubar Jika Rakyat Tak Didengar

Masinton Pasaribu menemui para demonstran dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Pleno Carry Over, Singgung DIM RUU TNI dan Polri
Baleg DPR Gelar Rapat Pleno Carry Over, Singgung DIM RUU TNI dan Polri

Anggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)

Baca Selengkapnya