Fahri soal Jokowi tolak teken UU MD3: Mau gagah-gagahan bilang saya bersama rakyat?
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo tidak emosi dengan menolak menandatangani Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Fahri mengakui, gagasan dan konsep UU MD3 memang sulit dipahami, sehingga dibutuhkan sikap negarawan untuk memahami UU tersebut.
"Memang presiden mau apa? Mau gagah-gagahan bilang saya bersama rakyat, enggak ditinggal rakyat? Nanti anda lihat saja. Ini soal pikiran kok, jangan emosional," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/2).
Fahri menduga sikap Presiden yang mempertimbangkan untuk tidak meneken UU MD3 juga disebabkan karena para menteri Kabinet Kerja tidak mampu meyakinkan.
-
Kenapa Jokowi sedih saat sidang parlemen? Presiden Jokowi memperlihatkan ekspresi kesedihan saat berbicara resesi dan krisis di Sidang Parlemen tahun 2021
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Bagaimana Jokowi ekspresikan kemarahan saat parlemen? Di kesempatan sama, Jokowi juga mengekspresikan kemarahan sambil kepalkan tangan.
-
Apa yang diminta tanda tangan Presiden Jokowi? Presiden Joko Widodo tampak terkesima dengan hasil lukisan dari Jizzy Pearl Bastian. Sebelum ditanda tangani, Presiden tersenyum lebar memandangi kertas di hadapannya. Presiden Jokowi lantas menandatangani lukisan Jizzy dengan segera.
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
"Jadi sekali lagi saya bisa mengerti presiden tidak meneken karena tidak ada yang bisa meyakinkan, karena ini topik berat," tegasnya.
Secara etik, menurut Fahri, tak ada pilihan lain bagi Jokowi selain meneken UU MD3 hasil revisi tersebut. Sebab, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sejak awal turut membahas RUU MD3 bersama Baleg DPR. RUU MD3 juga telah disetujui dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri pemerintah pada Senin (12/2).
"Ya itu kita standarnya etik lah ya, karena ada yang dijaga oleh hukum, 30 hari akan berlaku. Tapi yang dijaga oleh etik itu adalah bagaimana dia ikut membahas tapi kemudian tidak ikut mau mengesahkan. Kalau ikut membahas ya harus ikut mengesahkan," ungkapnya.
Salah satu pasal baru dalam UU MD3 yang menuai kritik publik yakni pasal 122 huruf k mengenai penghinaan parlemen. Pasal ini dianggap membuat DPR menjadi lembaga yang antikritik dan superbodi.
Menyikapi hal ini, Fahri menegaskan pihak yang menganggap DPR menjadi lembaga antikritik karena adanya pasal 122 huruf k tersebut gagal paham soal konteks aturan tersebut. Sebabnya, lanjut Fahri, DPR merupakan perwakilan dari rakyat.
"Kata DPR dan otoriter itu tidak ada dalam sejarah. Jadi kalau ada orang yang mengatakan hari ini pasti otaknya belum nyampe, berat ini tema," klaimnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia meminta agar masyarakat mengawal pembahasan RUU DKJ
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaDesakan pemakzulan Jokowi datang dari sekelompok masyarakat sipil yang dipimpin aktivis 98 Faizal Assegaf.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Megawati dalam acara penyerahan duplikat bendera pusaka kepada seluruh gubernur se-Indonesia di Balai Samudra, Jakarta
Baca SelengkapnyaSaid mengakui bahwa memang dirinya pernah mengusulkan revisi UU MD3 kepada pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tidak yakin jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menjadi oposisi pada pemerintah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPihak Golkar maupun Gerindra mengaku belum mendengar adanya wacana itu.
Baca Selengkapnya