Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri: Uang hasil narkoba haram, tak bisa digunakan operasional BNN

Fahri: Uang hasil narkoba haram, tak bisa digunakan operasional BNN Fahri Hamzah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, uang hasil kejahatan narkotika yang disita penegak hukum tidak bisa langsung dialokasikan sebagai anggaran operasi pemberantasan. Menurut Fahri, ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui sebelum uang sitaan tersebut bisa digunakan.

"Saya menunggu laporan resmi BNN. Tidak boleh dialihkan, dalam TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu kan uang haram," kata Fahri kepada merdeka.com, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/11).

Fahri menjelaskan, uang tersebut baru bisa digunakan setelah melalui keputusan pengadilan atau Jaksa Agung. Mekanisme penggunaan uang sitaan tersebut terlebih dahulu menunggu keputusan pengadilan dan kemudian dikembalikan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Orang lain juga bertanya?

"Uang hasil tindakan pidana tidak bisa digunakan sebagai anggaran operasional kecuali setelah dirampas dan disita oleh negara melalui keputusan pengadilan atau Jaksa Agung. Lalu kemudian dibalikkan menjadi pendapatan PNPB," jelas dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso berharap uang hasil kejahatan narkotika yang disita bisa digunakan untuk operasi pemberantasan oleh penegak hukum. Dia mengatakan bahwa kejahatan narkotika memiliki kekuatan luar biasa, sedangkan anggaran dari APBN tidak terlalu besar dalam menangani kejahatan ini.

"Saya sudah komunikasikan ke Jaksa Agung dan Menteri Keuangan. Kalau boleh, sebagian uang hasil penindakan narkotika bisa digunakan sebagai operasional atau T4GN (Tim Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika)," kata Waseso saat acara diskusi di Kantor Kepala Staf Presiden, Jakarta, Rabu (27/10).

Dalam kesempatan ini, kata Waseso, BNN telah berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari narkotika senilai Rp 3,6 triliun yang melibatkan 11 negara.

"Sekitar Rp 900 miliar lebih disita dari dalam negeri, sedangkan sisanya Rp 2,7 triliun sudah terlanjur ditransfer ke 11 negara dan itu yang akan kami selesaikan dengan bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian," tuturnya.

Waseso mengaku dengan besarnya finansial hasil kejahatan narkotika ini bisa mengubah perilaku anggota BNN maupun polisi untuk melakukan penyimpangan.

"Manakala menemukan oknum pelaku menyimpang kami akan mengambil langkah tegas. Bahkan di BNN telah memecat enam anggota yang melakukan penyimpangan, masuk dalam jaringan," tandasnya. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Duet Polri-PPATK Bongkar Kasus Bandar Besar Narkoba Malaysia, Tumpukan Duit Miliaran & Moge Dipamerkan
Duet Polri-PPATK Bongkar Kasus Bandar Besar Narkoba Malaysia, Tumpukan Duit Miliaran & Moge Dipamerkan

Polri membongkar kasus sindikat bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menkumham Janji Sanksi Tegas Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Lapas: Tidak Ada Toleransi
Menkumham Janji Sanksi Tegas Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Lapas: Tidak Ada Toleransi

Menkumham menegaskan, tak ada toleransi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba di lapas.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Transaksi Valas Rp800 Juta: Beliau Ini Dijadikan Target
Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Transaksi Valas Rp800 Juta: Beliau Ini Dijadikan Target

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang prapredilan Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Hasil TPPU Senilai Rp89 Miliar, Ada Harley Davidson hingga Mobil Mewah
FOTO: Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Hasil TPPU Senilai Rp89 Miliar, Ada Harley Davidson hingga Mobil Mewah

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus TPPU yang dilakukan bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Aset senilai Rp89 miliar berhasil disita.

Baca Selengkapnya
Daftar Aset Tak Dilaporkan Firli dalam LHKPN: Apartemen, Tanah hingga Valas Rp7,8 Miliar
Daftar Aset Tak Dilaporkan Firli dalam LHKPN: Apartemen, Tanah hingga Valas Rp7,8 Miliar

Uang valas tidak dimuat Firli dalam LHKPN sejak menduduki pimpinan lembaga anti rasuah.

Baca Selengkapnya
Kubu Firli Klaim Valas Rp7,4 Miliar Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Kasus SYL, Begini Respons Polda Metro
Kubu Firli Klaim Valas Rp7,4 Miliar Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Kasus SYL, Begini Respons Polda Metro

"Nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan," ungkap Ade Safri.

Baca Selengkapnya