Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Farouk dan GKR Hemas banjir dukungan tegakkan putusan MA buat DPD

Farouk dan GKR Hemas banjir dukungan tegakkan putusan MA buat DPD Dukungan buat DPD. ©2017 Merdeka.com/Raynald

Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegak Citra Parlemen memberikan dukungan kepada dua pimpinan DPD periode 2014-2019 GKR Hemas dan Farouk Muhammad, Kamis (4/5). Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan pihaknya akan mendukung Farouk dan Hemas untuk menegakkan putusan MA yang Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017.

"Kami ingin menyampaikan aspirasi agar pimpinan DPD dan anggota DPD yg merasa perlu menegakkan putusan MA terus berjuang, jangan khawatir karena kami masyarakat, NGO, terus mensupport pimpinan dan anggota DPD yang berani dan terus menegakkan putusan MA," kata Feri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/5).

Hemas dan Farouk diminta tetap menjalankan tugas sebagai pimpinan DPD meski banyak pihak yang menentang. "Terus lah menjalankan tugas-tugas sebagaimana mestinya, abaikan orang-orang yang berupaya mengganggu kinerja Bapak Ibu sekalian," terangnya.

Sementara, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, menegaskan Farouk dan Hemas adalah pimpinan DPD yang sah bukan Oesman Sapta Odang berserta dua wakilnya, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Pihaknya tengah berjuang agar kepemimpinan DPD dikembalikan kepada Farouk dan Hemas.

"Kami berjuang bersama pimpinan DPD yang sah ini untuk memastikan bahwa kekuasaan hanya boleh dipegang oleh orang-orang yang punya legitimasi. Berdasaekan UU yang berlaku secara resmi," tegasnya.

Lucius menilai pemilihan pimpinan DPD yang dilaksanakan pada (3/4) lalu tidak sah secara hukum. Sebab, kata dia, pemilihan tersebut dilaksanakan dengan dasar hukum yang telah dibatalkan MA dan melanggar ketentuan tata tertib DPD.

"Kita sudah tahu DPD mempunyai tatib yang sejak awal mengatur proses pemilihan pimpinan DPD dan perubahan-perubahan yang dilakukan dalam proses itu diduga mengandung banyak cacat terkait dasar yuridis," ujar Lucius.

Di lokasi sama, Hemas mengapresiasi dukungan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegak Citra Parlemen. Pihaknya akan tetap berjuang menegakkan aturan hukum yang berlaku.

"Kita tetap berjuang melakukan satu kebenaran bahwa kami patuh pada hukum dan hukum segala-galanya bagi kami. Kami pimpinan sah 2014-2019. Semoga ini menjadi hal yang terbaik di masa yang akan datang semoga kita tetap komitmen maksimalkan sampai kapan pun," ungkapnya.

Farouk sendiri menyindir Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi yang melantik Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai pimpinan DPD. Dia menganggap Suwardi sebagai lambang ketidakadilan di Indonesia.

"Mari kita jadikan Suwardi sebagai lambang ketidak adilan," pungkasnya.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan
Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan

Dia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.

Baca Selengkapnya
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Baca Selengkapnya
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Putusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Syarat Hakim Konstitusi Minimal 55 Tahun
FOTO: Momen Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Syarat Hakim Konstitusi Minimal 55 Tahun

Ketua MK Suharyono tegas menolak uji materi aturan pasal yang mengatur syarat usia minimal hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud dan Tim Hukum Berangkat ke MK
Ganjar-Mahfud dan Tim Hukum Berangkat ke MK

Sebelum berangkat ke MK, Ganjar beserta tim hukum melakukan doa bersama.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Senyum Bahagia AHY Beri Pesan Kubu Tak Legowo Putusan MK
VIDEO: Senyum Bahagia AHY Beri Pesan Kubu Tak Legowo Putusan MK

AHY memberikan pesan kepada kubu yang tidak legowo atas kemenangan Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya
Massa Pendukung AMIN Demo, Minta MK Putus Perkara Pilpres dengan Adil
Massa Pendukung AMIN Demo, Minta MK Putus Perkara Pilpres dengan Adil

Berdasarkan pantauan, massa dari kelompok lain terpantau menggelar aksi di Patung Kuda.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Unusia Ubah Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Wakil Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres
Mahasiswa Unusia Ubah Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Wakil Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres

Gugatan yang diajukan Brahma berubah sehingga wakil gubernur diharapkan bisa menyalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: MenPAN-RB Setujui Usulan Kenaikan Tunjangan Hakim
Info Terbaru: MenPAN-RB Setujui Usulan Kenaikan Tunjangan Hakim

Anas menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil dari arahan yang diperoleh sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud Gugatan Ditolak MK: Pertama dalam Sejarah Konstitusi Ada Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres
Respons Mahfud Gugatan Ditolak MK: Pertama dalam Sejarah Konstitusi Ada Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Mahfud, pada umumnya hakim konstitusi berembuk sebelum memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Ganjar dan Anies Senyum-Senyum Saat Prabowo Jawab soal MK
Ganjar dan Anies Senyum-Senyum Saat Prabowo Jawab soal MK

Prabowo menegaskan bahwa dalam hal apapun harus menegakan undang-undang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perintah Tegas AHY Ke Demokrat! Kawal Aturan Pilkada KPU Sesuai Putusan MK
VIDEO: Perintah Tegas AHY Ke Demokrat! Kawal Aturan Pilkada KPU Sesuai Putusan MK

AHY menegaskan, sikap Partai Demokrat ialah bersama rakyat.

Baca Selengkapnya