Farouk dan GKR Hemas banjir dukungan tegakkan putusan MA buat DPD
Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegak Citra Parlemen memberikan dukungan kepada dua pimpinan DPD periode 2014-2019 GKR Hemas dan Farouk Muhammad, Kamis (4/5). Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan pihaknya akan mendukung Farouk dan Hemas untuk menegakkan putusan MA yang Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017.
"Kami ingin menyampaikan aspirasi agar pimpinan DPD dan anggota DPD yg merasa perlu menegakkan putusan MA terus berjuang, jangan khawatir karena kami masyarakat, NGO, terus mensupport pimpinan dan anggota DPD yang berani dan terus menegakkan putusan MA," kata Feri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/5).
Hemas dan Farouk diminta tetap menjalankan tugas sebagai pimpinan DPD meski banyak pihak yang menentang. "Terus lah menjalankan tugas-tugas sebagaimana mestinya, abaikan orang-orang yang berupaya mengganggu kinerja Bapak Ibu sekalian," terangnya.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang akan menyampaikan pesan pembuka di sidang PHPU? 'Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum,' kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas asas Pemilu? Asas jujur menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas, pemantau, dan pemilih untuk bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Siapa yang punya hak menentukan arah politik PDIP? Megawati memiliki hak prerogatif untuk menentukan arah politik PDIP ke depan.
Sementara, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, menegaskan Farouk dan Hemas adalah pimpinan DPD yang sah bukan Oesman Sapta Odang berserta dua wakilnya, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Pihaknya tengah berjuang agar kepemimpinan DPD dikembalikan kepada Farouk dan Hemas.
"Kami berjuang bersama pimpinan DPD yang sah ini untuk memastikan bahwa kekuasaan hanya boleh dipegang oleh orang-orang yang punya legitimasi. Berdasaekan UU yang berlaku secara resmi," tegasnya.
Lucius menilai pemilihan pimpinan DPD yang dilaksanakan pada (3/4) lalu tidak sah secara hukum. Sebab, kata dia, pemilihan tersebut dilaksanakan dengan dasar hukum yang telah dibatalkan MA dan melanggar ketentuan tata tertib DPD.
"Kita sudah tahu DPD mempunyai tatib yang sejak awal mengatur proses pemilihan pimpinan DPD dan perubahan-perubahan yang dilakukan dalam proses itu diduga mengandung banyak cacat terkait dasar yuridis," ujar Lucius.
Di lokasi sama, Hemas mengapresiasi dukungan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegak Citra Parlemen. Pihaknya akan tetap berjuang menegakkan aturan hukum yang berlaku.
"Kita tetap berjuang melakukan satu kebenaran bahwa kami patuh pada hukum dan hukum segala-galanya bagi kami. Kami pimpinan sah 2014-2019. Semoga ini menjadi hal yang terbaik di masa yang akan datang semoga kita tetap komitmen maksimalkan sampai kapan pun," ungkapnya.
Farouk sendiri menyindir Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi yang melantik Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai pimpinan DPD. Dia menganggap Suwardi sebagai lambang ketidakadilan di Indonesia.
"Mari kita jadikan Suwardi sebagai lambang ketidak adilan," pungkasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.
Baca SelengkapnyaTiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suharyono tegas menolak uji materi aturan pasal yang mengatur syarat usia minimal hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaSebelum berangkat ke MK, Ganjar beserta tim hukum melakukan doa bersama.
Baca SelengkapnyaAHY memberikan pesan kepada kubu yang tidak legowo atas kemenangan Prabowo-Gibran di MK.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pantauan, massa dari kelompok lain terpantau menggelar aksi di Patung Kuda.
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan Brahma berubah sehingga wakil gubernur diharapkan bisa menyalonkan diri sebagai capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaAnas menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil dari arahan yang diperoleh sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, pada umumnya hakim konstitusi berembuk sebelum memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaPrabowo menegaskan bahwa dalam hal apapun harus menegakan undang-undang.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan, sikap Partai Demokrat ialah bersama rakyat.
Baca Selengkapnya