Fatwa MUI Golput Haram, TKN Nilai Berlaku Bagi Orang yang Sengaja Tak Memilih
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan kepada publik supaya menggunakan hak pilih di Pemilu serentak 2019. MUI pun mengharamkan golput pada fatwanya. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menerima pandangan fatwa golput MUI.
"Saya terus terang ini bukan setuju atau tidak setuju, saya bisa menerima pandangan seperti ini," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).
Menurut Sekjen PPP itu, golput yang dimaksud oleh MUI adalah bagi orang-orang yang sengaja tidak mau memilih, padahal orang tersebut tidak berhalangan.
-
Apa pengertian dari hukum makruh? Makruh adalah salah satu hukum dalam Islam, yaitu anjuran pada beberapa perbuatan yang lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan.
-
Siapa yang tidak boleh berkurban? “Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.“ (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah).
-
Apa itu Makruh? Makruh adalah perbuatan yang tidak dilarang secara tegas, tetapi tetap dihindari karena dianggap tidak baik.
-
Siapa yang bisa dimakzulkan? Pemakzulan bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam suatu negara demokratis, dengan memastikan bahwa tidak ada pemimpin yang berada di atas hukum.
-
Bagaimana cara memahami Makruh? Makruh adalah istilah Islam yang mengacu pada tindakan atau perilaku yang tidak dianjurkan atau tidak disukai, tetapi tidak secara eksplisit dilarang.
-
Siapa yang boleh tidak shalat Jumat? Menurut madzhab Syafi'i, diperbolehkan untuk meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah untuk merawat orang sakit yang dekat, baik yang tidak memiliki orang yang merawatnya, maupun yang memiliki orang yang merawatnya, tetapi orang sakit merasa nyaman dengannya sehingga akan merasa sakit jika ditinggal.'
"Yang disebut golput dalam fatwanya ini yaitu saya punya hak pilih, saya tidak memiliki kesulitan menyalurkan hak pilihan karena saya terdaftar di DPT, atau tidak di DPT tetapi saya punya e-KTP kemudian dibuat kemudahan pakai e-KTP saja sudah bisa (nyoblos)," kata Arsul.
Sementara, bagi yang terkendala hambatan, masih bisa dimaklumi jika tidak memilih atau golput. "Misalnya sakit, kemudian watu pemilu ada hujan badai kalau dia melaksanakan itu membahayakan jiwanya. Itu baru (dimaklumi kalau golput)," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar meyakini, rakyat Indonesia bakal memilih calon pemimpin bangsa sesuai pilihan dan hati
Baca SelengkapnyaSuara rakyat dalam menentukan pemimpin juga menjadi pilihan untuk merubah nasib ke depan.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaSanksi itu mengancam pihak mengajak tidak mencoblos terlebih mengiming-imingi atau memberi uang kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaGibran ajak para pendukungnya gunakan hak pilih, jangan Golput
Baca SelengkapnyaPemilu atau Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih para wakil rakyat atau pejabat pemerintahan.
Baca SelengkapnyaGerakan Anak Abah Tusuk 3 paslon tersebut dianggap sebagai bentuk kekecewaan pendukung lantaran Anies Baswedan tak diusung.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca Selengkapnya