Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fatwa MUI Golput Haram, TKN Nilai Berlaku Bagi Orang yang Sengaja Tak Memilih

Fatwa MUI Golput Haram, TKN Nilai Berlaku Bagi Orang yang Sengaja Tak Memilih Arsul Sani. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan kepada publik supaya menggunakan hak pilih di Pemilu serentak 2019. MUI pun mengharamkan golput pada fatwanya. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menerima pandangan fatwa golput MUI.

"Saya terus terang ini bukan setuju atau tidak setuju, saya bisa menerima pandangan seperti ini," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).

Menurut Sekjen PPP itu, golput yang dimaksud oleh MUI adalah bagi orang-orang yang sengaja tidak mau memilih, padahal orang tersebut tidak berhalangan.

"Yang disebut golput dalam fatwanya ini yaitu saya punya hak pilih, saya tidak memiliki kesulitan menyalurkan hak pilihan karena saya terdaftar di DPT, atau tidak di DPT tetapi saya punya e-KTP kemudian dibuat kemudahan pakai e-KTP saja sudah bisa (nyoblos)," kata Arsul.

Sementara, bagi yang terkendala hambatan, masih bisa dimaklumi jika tidak memilih atau golput. "Misalnya sakit, kemudian watu pemilu ada hujan badai kalau dia melaksanakan itu membahayakan jiwanya. Itu baru (dimaklumi kalau golput)," tandasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sambil Lari Pagi, Ganjar Ingatkan Warga Jangan Dikasih Bantuan Lalu Geser Pilihan
Sambil Lari Pagi, Ganjar Ingatkan Warga Jangan Dikasih Bantuan Lalu Geser Pilihan

Ganjar meyakini, rakyat Indonesia bakal memilih calon pemimpin bangsa sesuai pilihan dan hati

Baca Selengkapnya
"Cak Imin: Digosok Supaya Milih yang Lain? Coblos AMIN untuk Keselamatan!"

Suara rakyat dalam menentukan pemimpin juga menjadi pilihan untuk merubah nasib ke depan.

Baca Selengkapnya
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara

Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca Selengkapnya
KPU Bicara Ancaman Pidana di Balik Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilgub Jakarta
KPU Bicara Ancaman Pidana di Balik Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilgub Jakarta

Sanksi itu mengancam pihak mengajak tidak mencoblos terlebih mengiming-imingi atau memberi uang kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Hari Terakhir Kampanye Banyak Fitnah, Gibran: Tak Perlu Diserang Balik
Hari Terakhir Kampanye Banyak Fitnah, Gibran: Tak Perlu Diserang Balik

Gibran ajak para pendukungnya gunakan hak pilih, jangan Golput

Baca Selengkapnya
TMS Pemilu Adalah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Penjelasannya
TMS Pemilu Adalah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Penjelasannya

Pemilu atau Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih para wakil rakyat atau pejabat pemerintahan.

Baca Selengkapnya
'Anak Abah' Serukan Coblos 3 Pasangan di Pilkada Jakarta, DPR Ingatkan Gunakan Hak Sebaik-baiknya
'Anak Abah' Serukan Coblos 3 Pasangan di Pilkada Jakarta, DPR Ingatkan Gunakan Hak Sebaik-baiknya

Gerakan Anak Abah Tusuk 3 paslon tersebut dianggap sebagai bentuk kekecewaan pendukung lantaran Anies Baswedan tak diusung.

Baca Selengkapnya
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih

KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.

Baca Selengkapnya