FGD Dengan Pemerintah, DPR Ungkap Sejumlah Pasal UU ITE yang Perlu Direvisi
Merdeka.com - Tim Kajian UU ITE menggelar FGD dengan pimpinan dan anggota DPR, Kamis (18/3) kemarin. DPR menyatakan dukungan terhadap revisi UU ITE. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, pemerintah perlu memasukan revisi tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi tersebut ke dalam Prolegnas 2021," kata Azis dikutip dari siaran pers, Jumat (19/3).
Azis mengatakan, parlemen mendukung pemerintah menyiapkan naskah akademis, serta sosialisasi kepada masyarakat dan menerima masukan dari kelompok intelektual serta NGO.
-
Siapa yang terlibat dalam sosialisasi UU IKN? Adapun sosialisasi itu sendiri melibatkan perwakilan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemda Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian/Lembaga, perguruan tinggi, dan masyarakat adat.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi? Namun, tak hanya sebatas itu saja karena YLKI juga mendesak pemerintah terutama BPOM untuk segera melakukan proses sosialisasi.
-
Siapa yang ikut sosialisasi? Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
-
Apa peran negara dalam membangun kemaslahatan umat menurut MUI? Dalam forum tersebut, KH Marsudi Syuhud menyebut bahwa negara melalui berbagai aturan yang dibuatnya berperan dalam membangun kemaslahatan umat.
-
Dukungan apa yang diberikan? Dalam kesempatan itu, para relawan memainkan lakon berjudul 'Gatotkaca Wisuda' dengan harapan Ganjar bisa memenangi Pilpres 2024.
"Sehingga pembahasan menjadi suatu kompilasi yang bersifat komprehensif," kata Azis.
Azis menyebut sejumlah pasal yang saat ini menjadi perdebatan di masyarakat dan tafsir hukum yang tarik menarik. Pasal UU ITE yang dimaksud adalah pasal 26 ayat 3, pasal 27, 28, 29, 30, 40, dan pasal 45.
"Banyak hal yang bisa dijadikan diskusi, bagaimana azas-azas norma daripada pasal-pasal di dalam UU ITE yang merupakan kejahatan di dalam cyber. Misalnya pasal 27, pasal 28, 29, missal 26, tentang pengapusan informasi, pasal 36 tentang kewenenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses, nah ini yang menjadi diskusi dari waktu ke waktu dan sampai dengan saat ini antara fraksi fraksi sampai sekarang belum ada kesepakatan," kata politikus Golkar ini.
Sementara Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahib mencatat beberapa pasal yang dianggap multitafsir dan tidak adil. Yaitu pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2, pasal 29, dan pasal 45A.
Politikus PKS ini menyarankan pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik sebaiknya tidak perlu diatur dalam UU ITE karena sudah ada dalam pasal 310 KUHP.
"Bila kita konsisten dengan tujuan atau pertimbangan utama dihadirkannya UU ITE tahun 2008 itu, tentu fokus dalam melaksanakan revisi adalah konten-konten yang bersinggungan dengan hak masyarakat untuk mengemukakan pendapat dalam bingkai demokrasi Pancasila yang berpotensi untuk dijadikan alat kriminalisasi dan ketentuan yang mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan menyesatkan, penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan sara," kata Hidayat.
Sementara, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin memiliki pandangan berbeda. Ia mengakui pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 menjadi perdebatan. Tetapi sebaiknya dua pasal tersebut tidak dihapus.
"Tapi kalau harus direvisi saya berharap kedua Pasal itu hendaknya dipertahankan, jangan dihilangkan karena itu roh dan berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia. Saya punya data ada kelompok yang ingin berselancar atas nama kebebasan untuk mengkritik dan lain sebagainya. Untuk mendisintegrasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
Dia menyarankan perlu pedoman penegak hukum untuk mengaplikasikan kedua pasal tersebut.
"Tapi kalo membuat pedoman kurang ya kita angkat ada peraturan presidennya atau peraturan pemerintah tentang undang-undang ini," kata dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaDIM RUU Wantimpres yang disusun pemerintah hampir sama dengan DIM yang diusulkan DPR RI.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaDPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaSapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca Selengkapnya