Fit & Proper Test Calon Anggota BPK, DPR Soroti Opini WTP Tak Turunkan Korupsi
Merdeka.com - DPR menggelar fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (KPK). Anggota Komisi XI DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa melempar pertanyaaan kepada calon anggota BPK Nelson Humarin Halomoan terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada lembaga negara.
Menurut Agun, opini WTP hanya sebuah formalitas. Sebab, pemberian Opini WTP tidak sejalan lurus dengan penurunan angka kasus korupsi.
"Karena WTP ini ya sebagai mana tupoksi BPK hitam di atas putih, hanya administratif belaka kok. Hitam di atas putih, dimanipulatif mudah itu pak. Di atas kertas sesuai prosedur angkanya tepat, sama, kan begitu pak. Tetapi korupsi masih terjadi dari anggaran negara ini," kata Agun dipantau lewat streaming youtube DPR, Kamis (9/9).
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Bagaimana proses penanganan laporan IPW oleh KPK? 'Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,' singkat Ali.
-
Mengapa anggota PPK dan PPS di Situbondo dianggap melanggar etik? Agita Primasanti menegaskan bahwa anggota PPK dan PPS sampai dengan saat ini masih menyandang status sebagai penyelenggara pemilu, sehingga harus menjaga marwah penyelenggara dengan tidak berafiliasi ataupun mendukung salah satu calon.
-
Mengapa Anwar Husin yakin putusan MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
Dia menilai masalah tersebut terjadi karena mekanisme pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang prosesnya tidak memiliki standar dan membuka ruang lobi-lobi.
"Memang prosesnya itu terutama DAM itu engga ada standar ukuran yang pasti. Itu lobi pak. Nah itu semuanya bersumber pasti melibatkan Kementerian Keuangan, dan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)," ungkapnya.
Buktinya, kata Agun, banyak pemerintah daerah yang mendapatkan opini WTP tetapi tetap kepala daerah tetap tersangkut kasus korupsi. Karena uang yang diajukan daerah hanya berupa proposal. Uangnya tetap pada pemerintah pusat. Sehingga agar proposal dari daerah lolos maka kerap membutuhkan lobi.
"Nah untuk bisa meloloskan proposal sampai uang itu keluar ada loby antara daerah dengan pusat. Karena korupsi itu dua pihak, kalau satu pihak namanya penggelapan. Nah semua kasus yang terjadi hari ini, termasuk yang ditangani KPK hari hari ini yang bupati segala macem, semua termasuk terkait dengan kebijakan," bebernya.
"Jadi ini persoalan kebiajakan desentralisasi, daerah-daerah ini korupsi karena memang pusat bikin daerah suruh korupsi, seperti bupati yang kemarin itu. Ya kalau tidak korupsi gimana gitu," tambahnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hatari mengungkapkan penyebab pemberian Opini WTP tidak bisa turunkan angka korupsi. Dia sependapat dengan Agun bahwa pemberian Opini WTP kepada penyelenggara negara hanya sekadar syarat administratif. Sementara BPK tidak meninjau lebih jauh masalah keuangan lainnya.
"WTP ini menjadi komuditas daripada BPK ini, dan senang hari ini kami bisa menemukan anak muda yang sangat memahami," lanjutnya.
Setelah semua pertanyaan terkait WTP, Nelson Humarin Halomoan memberikan tanggapan. Dia masalah tersebut bisa selesai jika sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Yang pertama kesesuaian terhadap standart selama ini BPK hanya fokus terhadap kesesuaian terhadap standar efektifitas SPI (Sistem Pengendalian Intern). Tapi lupa sama kepatuhan, sama pengungkapan. Nah kepatuhan ini seharusnya menjadi bahan, suatu entitas bisa dinyatakan opininya WTP atau tidak," terangnya.
Dengan mengembalikan proses pemeriksaan sesuai dengan aturannya, Nelson percaya pemberian WTP kepada penyelenggara negara akan berpengaruhi terhadap pencegahan korupsi.
"Kalau hanya pemeriksaan hanya seperti kantor akuntan, dia memang hanya melihat standar, kalau sudah sesuai standar WTP. Padahal di BPK kita tunduk sama UU oeaungkan negara no 15 tahun 2004 yang menyatakan 4 hal suatu entitas itu dinyatakan WTP. Ini yang akan kita kembalikan, sehingga ke depannya tidak terjadi perbedaan sudah WTP masih terjadi Korupsi," jelasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.
Baca SelengkapnyaMekanisme OTT yang selama ini dilakukan KPK, menjadi salah satu pembahasan menarik selama fit and proper test Capim.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaOpini WTP tersebut diberikan langsung oleh Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana
Baca SelengkapnyaUji kelayakan dan kepatutan tersebut tidak hanya secara formil tapi haruslah uji etik individu dahulu
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku sudah berkali-kali menyampaikan WTP bukan prestasi, melainkan kewajiban untuk menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan baik.
Baca SelengkapnyaKetua Harian DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ais Shafiyah Asfar memiliki pandangan berbeda dengan Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas terkait OTT.
Baca Selengkapnya"Saya sangat tidak setuju, itu kampungan menurut saya kalau pemikiran itu, ndeso," kata Luhut
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Megawati meminta Presiden Jokowi untuk membubarkan KPK.
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mengatakan good governance dan penegakan hukum mesti diperkuat.
Baca Selengkapnya