Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fokus Corona, Pemerintah Disarankan Tarik Diri dalam Pembahasan RUU Kontroversial

Fokus Corona, Pemerintah Disarankan Tarik Diri dalam Pembahasan RUU Kontroversial Jokowi ikut KTT Luar Biasa di Istana Bogor Secara Virtual Bahas Covid-19. ©2020 Biro Pers Setpres

Merdeka.com - Berbagai pihak sudah menekan DPR untuk menghentikan pembahasan sejumlah RUU kontroversial di tengah Pandemi Corona. Namun DPR berkeras terus melanjutkan pembahasan.

Jika DPR tetap ingin melakukan pembahasan pada keadaan darurat saat ini, maka giliran pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi untuk menegaskan komitmennya untuk menunda pembahasan.

"Kita harapkan Presiden Jokowi menarik dulu pembahasan soal legislasi dan fokus perangi pandemi Covid-19 saat ini sesuai komitmenya beliau," ucap Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Charles Simaburasaat diskusi daring, Minggu (5/4).

Dia menyarankan DPR fokus memperkuat fungsi pengawasan dan anggaran di tengah pandemi Corona. Tidak perlu fokus fungsi legislasi.

Usulan ini muncul setelah DPR memutuskan akan tetap melanjutkan pembahasan RUU kontroversial yakni RKUHP, RUU Permasyarakatan, dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, DPR terlalu memaksakan kehendaknya.

"Apa benar, jika proses legislasi ini menyelesaikan masalah, atau memperburuk suasana kita saat ini? Omnibus Law yang kita kritik bersama, tanpa malu DPR dengan mekanisme daring tetap melakukannya," tutur Charles.

Charles menilai DPR tidak punya kepekaan terhadap kondisi bangsa saat ini dengan tetap melakukan pembahasan RUU yang memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

"Dengan kondisi seperti ini, jadi yang terpenting adalah fungsi pengawasan termasuk fungsi pengawasan anggaran yang mengawasi anggaran Rp400 triliun untuk Covid-19, agar tepat sasaran," ujarnya.

Menurutnya, sudah seharusnya dalam kondisi seperti ini DPR menonaktifkan sementara fungsi legislatif. Sebab kondisi yang tidak memungkinkan untuk mendapatkan partisipasi publik terkait masukan dan usul dalam pembahasan.

Bila tetap dilanjutkan, DPR berpotensi melanggar tiga azas. Yakni azas kejelasan tujuan, azas kedayagunaan, dan azas keterbukaan pada pembahasan.

"Lebih baik setop dulu proses legislasi di DPR, karena proses yang akan dilakukan DPR untuk legislasi tidak menjawab permasalahan corona. Jangan lah DPR ego tetap membahas dan mengesahkan legislasi," imbuhnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat, Menkumham: Kami Jumpai Pimpinan DPR
RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat, Menkumham: Kami Jumpai Pimpinan DPR

Menkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.

Baca Selengkapnya
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?

Puan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
MPR Bakal Amandemen UUD Penundaan Pemilu di Masa Pandemi Setelah Pemilu 2024
MPR Bakal Amandemen UUD Penundaan Pemilu di Masa Pandemi Setelah Pemilu 2024

Berkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
Reaksi Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Saat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Masinton PDIP Suarakan Presiden Jokowi Turun & DPR Bubar Jika Rakyat Tak Didengar
VIDEO: Tegas Masinton PDIP Suarakan Presiden Jokowi Turun & DPR Bubar Jika Rakyat Tak Didengar

Masinton Pasaribu menemui para demonstran dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi

Baca Selengkapnya
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset

Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Dasco DPR: Aspirasi Masyarakat Kita Dengar, tapi Mekanisme RUU Pilkada Tetap Berjalan
Dasco DPR: Aspirasi Masyarakat Kita Dengar, tapi Mekanisme RUU Pilkada Tetap Berjalan

Dasco mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Polemik Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Puan: Tunggu Ganti Periode
Polemik Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Puan: Tunggu Ganti Periode

Puan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya
PDIP Minta Revisi UU MK Tidak Tergesa-gesa Disahkan, Ini Alasannya
PDIP Minta Revisi UU MK Tidak Tergesa-gesa Disahkan, Ini Alasannya

Banyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.

Baca Selengkapnya