Formappi minta Setnov mundur dari ketua DPR karena jadi tersangka
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPR SN (Setya Novanto) sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memiliki dua alat bukti yang cukup.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan posisi ketua DPR adalah sebuah jabatan yang tinggi. Dia menilai hal itu berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh Setnov yang saat ini tengah terbelit kasus hukum di KPK.
"Apalagi seseorang itu tersangka walau belum berkekuatan hukum tetap tapi seorang tersangka dengan di tangan memegang kekuasaan sangat mudah dipakai untuk kepentingan pribadi," katanya kepada merdeka.com, Selasa (18/7).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dia meminta Setnov legowo mundur dari jabatan Ketua DPR. Sebab, selain telah menjadi tersangka KPK, selama periode DPR 2014-2019 yang sudah berjalan selama tiga tahun ini, Setnov selalu membuat DPR menjadi bahan pembicaraan publik.
"Dan itu tentang jabatan pimpinan beberapa kali dipaksa mundur kemudian masuk lagi. Jadi saya kira Setnov dari sisi itu juga punya tanggung jawab atas rendahnya kinerja DPR selama 3 tahun. Setnov punya tanggung jawab tidak menjabat atas kasus-kasus pribadinya dan membiarkan DPR bekerja," katanya.
Sementara soal pengganti Setnov sebagai ketua DPR, dia meminta Golkar membuat seleksi terbuka. Hal itu demi transparansi dan terpilihnya ketua DPR yang bersih. Sebab, selain Setnov, ada sejumlah anggota DPR lainnya, baik dari Golkar maupun partai lain, yang juga berpotensi menjadi tersangka dalam kasus e-KTP tersebut.
"Kita tahu sendiri lah e-KTP ini sangat panjang dan menarik politikus lain termasuk Golkar, karenanya perlu seleksi terbuka dari Golkar agar orang yang menggantikan Novanto nantinya tidak melanjutkan tradisi Novanto bikin masalah," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaAsep menjadi Dirdik KPK pada Juni 2022. Asep juga dipercaya menjadi Plt Deputi Penindakan dan Ekskusi KPK menggantikan Irjen Karyoto
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca Selengkapnya