Formappi nilai UU MD3 prestasi terburuk DPR di bawah pimpinan Bamsoet
Merdeka.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti kinerja ketua DPR Bambang Soesatyo. Peneliti Formappi fungsi kelembagaan I Made Leo Wiratma menilai di bawah kepemimpinan pria yang akrab disapa Bamsoet itu, DPR baru bisa melahirkan satu undang-undang.
Di bidang legislasi misalnya, dalam Masa Sidang III tahun 2017-2018 ini, DPR di bawah Bamsoet hanya melahirkan satu satunya undang-undang yakni UU MPR, DPR dan DPD (UU MD3). Kata I Made, undang-undang ini banyak dikritik karena selain sudah cukup lama dibahas, juga hanya merupakan revisi dan terbatas pula.
"Bagaimana bisa memperkuat dan memperbaiki citra DPR dengan produk legislasi yang tidak berbobot dan kacau balau seperti itu," kata I Made di markas Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (22/2).
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa pemimpin PDRI? Syafruddin Prawiranegara menjadi Ketua PDRI, sementara T.M. Hassan menjabat sebagai Wakil Ketua.
-
Siapa yang memimpin BPIP? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyebut, perlu penguatan Ideologi Pancasila bagi masyarakat dan pelajar di wilayah lintas batas negara.
-
Apa peran Medsos menurut DPR? 'Pejabat di era saat ini harus catch up dengan isu-isu yang ada di medsos. Karena masyarakat banyak berkeluh kesah di sana. Nah dengan kewenangan yang kita miliki inilah segala keluh kesah masyarakat itu kita jawab. Kita hadirkan solusi untuk mereka. Sebab memang itulah tugas anggota DPR,' ujar Sahroni.
Kemudian soal penguatan fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan memberikan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum terhadap pihak pihak yang merendahkan DPR dan anggotanya merupakan tindakan keliru.
Bagi I Made, definisi 'merendahkan' itu tidak jelas dan dapat menjadi pasal karet yang bisa memberikan hak subyektif bagi MKD untuk menindak begitu saja pihak pihak yang ingin mengkritik DPR. Padahal kritik sesungguhnya dapat dijadikan cermin bagi DPR untuk memperbaiki diri.
"DPR bisa dianggap memberangus kritik, sehingga sangat mungkin terjadi abuse of power. Jadi menjaga citra DPR tidak dapat dilakukan dengan membungkam para pengkritik melainkan dengan memperbaiki kinerja. Jangan sampai buruk rupa maka cermin dibelah," tegasnya.
Lebih lanjut, Formappi juga memberi dua nilai negatif dan positif kepada politisi Golkar itu. I Made mengatakan, secara apriori negatif, Bamsoet dinilai kurang tepat untuk menjadi ketua DPR karena beberapa alasan. Pertama Bamsoet berlatar belakang pengusaha yang biasanya selalu terkait dengan capital, keuntungan atau uang.
"Nah bagaimana seorang pengusaha menjadi penguasa? dapatkah yang bersangkutan meninggalkan domain capital? sehingga tidak menyalahgunakan kekuasaannya di kemudian hari," tuturnya.
Kedua, Bamsoet memiliki citra diri yang tidak bersih dan tidak memberi dukungan kepada upaya pemberantasan korupsi. Indikasi tidak bersih ketika disebutnya nama Bamsoet dalam kasus e-KTP, meski keterlibatan itu masih harus dibuktikan.
"Bamsoet juga menjadi salah satu anggota Pansus Angket DPR terhadap KPK yang ditengarai mau melemahkan KPK," ujarnya.
Di sisi lain, Bamsoet memiliki keunggulan secara positif. Pertama, Bamsoet memiliki pengalaman yang cukup di DPR. Misalnya menjadi wakil rakyat dua periode, Sekretaris Fraksi Golkar, dan terakhir menjabat ketua Komisi III DPR. Kedua Bamsoet mudah bergaul ditambah memiliki hubungan baik dengan masyarakat maupun media karena dirinya mantan wartawan.
"Jadi, dengan kedua alasan itu Bamsoet memiliki bekal yang baik untuk memimpin DPR," tutup I Made.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MKD memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut, terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman mendesak MKD DPR RI untuk memanggil ulang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet
Baca SelengkapnyaPerubahan UU MD3 bisa mempengaruhi komposisi pimpinan DPR, dan jabatan ketua.
Baca SelengkapnyaMKD DPR menolak surat klarifikasi dari Bamsoet dan akan melakukan pemanggilan ulang kepada Bamsoet.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaDPA dibentuk Soekarno sebagai lembaga tinggi negara untuk memberi pertimbangan pada presiden.
Baca SelengkapnyaBamsoet menilai mahasiswa yang melaporkannya tidak membaca informasi secara utuh.
Baca SelengkapnyaAnggota MKD Yanuar Gunhar menilai, ketidakhadiran Bamsoet menunjukan etika kurang baik dalam menjaga marwah institusi.
Baca SelengkapnyaFadel menilai MKD terlalu cepat memutuskan memanggil Bamsoet untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.
Baca SelengkapnyaBamsoet sebelumnya dilaporkan ke MKD terkait pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca Selengkapnya