Foto pakai gaya 1 atau 2 jari apakah melanggar kampanye?
Merdeka.com - Berfoto dengan gaya menunjukkan satu atau dua jari menimbulkan pertanyaan apakah melanggar aturan kampanye atau tidak. Apalagi jika foto tersebut dilakukan oleh pejabat negara. Pada masa kampanye, ternyata gaya foto seperti itu bisa menjadi persoalan. Bahkan berujung pelaporan ke Bawaslu. Seperti yang dialami oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Gaya Luhut dan Sri Mulyani saat berfoto dalam sebuah acara di Bali apakah melanggar aturan kampanye? Lalu bagaimana dengan masyarakat umum yang berpose pake 1 atau 2 jari di tempat yang dilarang berkampanye seperti di lembaga pendidikan dan tempat ibadah? Berikut penjelasannya:
Melanggar jika ASN
-
Mengapa Sri Mulyani dan Retno berfoto bersama? Dua 'Srikandi' Kabinet Indonesia Maju merasa layaknya dua anak sekolah bandel karena 'mencuri-curi' momen foto bersama usai rapat internal.
-
Mengapa foto tersebut kontroversial? Namun, foto tersebut menjadi sebuah kontroversial.Hal ini disebabkan terdapat sebuah teori pada sebuah makalah penelitian yang menyebutkan bahwa pada 1923 terdapat sebuah Scabland yang menjadi catatan erosif dari sungai-sungai besar dengan gradien tinggi, dan berasal dari gletser.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Dimana Puteri Indonesia 2023 berfoto dengan Presiden Jokowi? Hadir di momen upacara kenegaraan, Farhana Nariswari juga tampak berfoto dengan Presiden Jokowi dan Ibu Iriana.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Apa pesan Heru Budi untuk camat dan lurah soal pose berfoto? Pertama, Heru menyinggung soal pose berfoto. Ia mengingatkan para camat dan lurah untuk tidak bergaya yang mirip atau sama dengan pose kampanye para peserta Pemilu. “Foto sudah diatur, tidak boleh tanda-tanda mirip atau sama. Itu juga ada survei lho. Pak Lurah paling jauh itu dipantau juga. Malah kita netral kan enak. Datang, duduk, ya kerja bantu warga bereskan program-program kerja,“ kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11).
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan masyarakat boleh saja berfoto dengan menunjukkan jari satu atau dua sebagai lambang nomor urut pasangan capres-cawapres. Menurutnya yang melanggar jika orang tersebut adalah Aparatur Sipil Negara.
"Merujuk aturan kampanye yang jelas melanggar kalau itu ditunjukkan oleh ASN, menunjukkan ke perpihakkan. Jadi yang enggak boleh itu ASN," katanya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (18/10).
Bukan dalam acara dinas
Sementara aksi dua menteri yakni Sri Mulyani dan Luhut Binsar Panjaitan yang dituding melakukan kampanye di perhelatan IMF World Bank Annual Meeting di Bali dengan pose fotonya apakah melanggar?
"Apakah Bu Sri ASN? kan tidak, tidak terikat dengan itu. Bu Sri kan pejabat negara, silakan asal tidak dalam acara dinas. Tapi itu masih dugaan makanya kita sudah terima laporan kita kaji," kata Rahmat Bagja.
Aturan Bawaslu soal larangan kampanye
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum tentang larangan kampanye ditulis dalam pasal 24 huruf d. Berikut bunyinya:
"Bahan kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan di tempat umum sebagai berikut: tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, taman dan pepohonan." bunyi huruf d.
Aturan Bawaslu itu tidak detail menjelaskan tentang larangan pose menggunakan angka 1 atau 2 jari saat berfoto. Aturan Bawaslu hanya menjelaskan tentang tempat-tempat yang dilarang untuk dijadikan lokasi kampanye.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto menilai jika mobil Kepresidenan seharusnya dipakai untuk kepentingan rakyat dan negara
Baca SelengkapnyaSelain pose jari, polisi dilarang untuk mengomentari foto pasangan capres-cawapres di media sosial.
Baca SelengkapnyaMuzani tak ingin mengambil kesimpulan pose dua jari di mobil kepresidenan itu sebagai tanda dukungan untuk Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPetugas Satpol PP mencopot bendera PDIP dan baliho di dekat lokasi acara Jokowi.
Baca SelengkapnyaMahfud menyatakan masalah pencopotan baliho itu sudah diselesaikan.
Baca SelengkapnyaTim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberikan penjelasan terkait laporan bahwa Mahfud Md diduga sudah melakukan kampanye dengan berpose tiga jari bers
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang menunggu, antusias ingin berfoto bersama orang nomor satu di Indonesia itu
Baca SelengkapnyaAliansi Mahasiswa Provinsi Banten serahkan laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaLalu, di sisi tengah ada gambar wajah Presiden Jokowi antara Prabowo dan Gibran.
Baca SelengkapnyaTerlebih, kata Todung, Presiden Jokowi pernah mengadakan pertemuan dengan seluruh para kandidat capres.
Baca SelengkapnyaUsai nyoblos, Sri Mulyani pamer jari bertinta dengan pose 5 jari.
Baca SelengkapnyaSalam tiga jari tersebut ternyata ditanggapi Rocky Gerung yang ada di sebelah Ganjar dengan juga melakukan salam tiga jari hingga metal.
Baca Selengkapnya