Fraksi Demokrat: Pengangkatan Plt Kapolri harus persetujuan DPR
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo yang mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri. Terlebih, Jokowi tidak melibatkan DPR dalam penetapan tersebut.
"Pengangkatan Plt harus ada alasannya. Alasan mendesaknya pasal 11 ayat 5 UU Kepolisian memang memungkinkan Presiden mengangkat Plt. Tetapi, pengangkatan plt harus dibawa ke DPR. Bukan soal mekanisme tetapi harus disampaikan juga apa yang menjadi alasan presiden untuk mengangkat Plt," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1).
Dalam pasal 11 ayat 5 Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian pengangkatan Plt Kapolri memang harus atas persetujuan DPR. Bunyi pasal tersebut, Dalam keadaan mendesak presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat plt Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR.
-
Kapan Jenderal Soekanto menjabat sebagai Kapolri? Jenderal Raden Said Soekanto menjadi Kapolri dari tahun 1945 hingga 1959.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kenapa DPR mengapresiasi Polri? 'Pilkada serentak ini pastinya tidak kalah ‘panas’ dari Pemilu kemarin. Dan salah satu ruang pertarungan ide itu adanya di ruang digital, media sosial. Nah peran Polri di sini yaitu memastikan agar tidak adanya hoaks yang dapat memecah belah masyarakat. Konten-konten ujaran kebencian dan fitnah juga harus dipantau. Jangan sampai ada pihak yang sengaja menggiring dan menyesatkan masyarakat. Saya yakin polisi bisa 100% menjaga kondusifitas keamanan sepanjang Pilkada,' ujar Sahroni dalam keterangan (11/9).
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa saja permintaan DPR RI ke polisi? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Kenapa DPR RI apresiasi Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
Menurut Benny, tak ada alasan yang cukup bagi Jokowi untuk menetapkan Plt Kapolri. Sebab, apabila jabatan Kapolri kosong untuk sementara waktu, maka tugas Kapolri memang dijalankan oleh Wakapolri, tanpa perlu ada jabatan Plt Kapolri.
"Kalau toh presiden menunda pelantikan Budi Gunawan, maka posisi dan tugas kapolri dijalankan oleh Wakapolri. Otomatis tanpa harus diangkat Plt. Harus dijelaskan alasan pengangkatan itu untuk mencegah adanya spekulasi," kata Jubir Fraksi Partai Demokrat DPR ini.
Walaupun, mengaku heran dengan langkah Jokowi yang tidak melibatkan DPR. Namun, Politikus Demokrat tersebut tak merasa diabaikan oleh Jokowi dalam pengangkatan Plt Kapolri.
"DPR tidak perlu merasa terhina karena itu sepenuhnya hak prerogatif Presiden. Tapi hak itu tidak absolut, dia tunduk kepada aturan hukum. Dia tunduk pada pertimbangan politik lain. Meskipun gitu, presiden harus menjelaskan," ucapnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menunda pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri karena berstatus tersangka di KPK. Jokowi kemudian menunjuk Wakapolri Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman yang diberhentikan. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR
Baca SelengkapnyaDPR resmi menyetujui Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI
Baca SelengkapnyaDalam RUU diatur gubernur akan dipilih oleh Presiden.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaKomisi I DPR menyepakati Jenderal TNI Agus Subiyanto menjadi calon Panglima TNI.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, semua fraksi di DPR termasuk parpol yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) di parlemen sudah menyetujui.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI setuju RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaMasinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai seharus gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat, usai tak menjadi ibu kota
Baca SelengkapnyaAnggota DPR menyuarakan setuju terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri.
Baca Selengkapnya