Fraksi Gerindra DPRD DKI ancam lengserkan Jokowi
Merdeka.com - Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mengancam akan melengserkan Jokowi dari kursi gubernur DKI Jakarta. Sanusi mengatakan, jika Jokowi kalah dalam Pilpres, dia tidak boleh lagi menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.
"Pokoknya kalau kalah, jangan balik lagi ke Jakarta. Oleh sebab itu, lebih baik mundur sebagai gubernur dari sekarang. Rakyat Jakarta sudah marah karena belum tuntas lima tahun, eh sudah mau jadi presiden. Jangan sekarang buat marah rakyat lagi dengan kalah lalu jabatan gubernur tak mau lepas," ujar Sanusi, di Balaikota, Senin (7/4).
Sanusi menegaskan jika Jokowi tidak segera mundur dari jabatannya, Gerindra akan melakukan konsolidasi politik untuk menggulirkan hak angket demi melengserkan Jokowi dari kursi gubernur.
-
Dimana pendaftaran capres cawapres? Pasangan bacapres-bacawapres diwajibkan membawa dokumen yang berisi visi dan misi programnya sebagai bahan kampanye saat melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kapan pendaftaran capres-cawapres 2024? Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
-
Siapa yang mendaftarkan diri sebagai Capres-Cawapres? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kapan pendaftaran calon kepala daerah di buka? Hasyim mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah dibuka tanggal 27-29 Agustus 2024.
-
Siapa yang daftar capres cawapres? 'Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS,' kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Kita kasih waktu sampai pendaftaran calon presiden dibuka KPU . Jika sudah daftar belum mundur juga, kita angket," ujarnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) mengatakan sikap Partai Gerindra yang ingin melengserkan Gubernur DKI Jakarta terhalang aturan dari Undang-undang pemilihan presiden nomor 42 tahun 2008. Dalam peraturan tersebut, kepala daerah yang maju sebagai calon presiden diperbolehkan untuk tidak mundur dari jabatannya.
"Mana bisa dilengserkan. UU kan mengatur tidak bisa dilengserkan," ujar Ahok di Balai Kota, Senin (7/4).
Menurut Ahok , Jokowi telah mengikuti aturan UU tersebut sehingga tidak bisa dilengserkan. Ahok memberikan saran kepada Jokowi untuk ikut aturan UU tersebut.
"Saran saya, ikutin aturan aja," kata Ahok . (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pramono menegaskan hingga saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet di pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Baca SelengkapnyaKPU menyatakan Sekretaris Kabinet Pramono Anung harus mengajukan cuti setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal
Baca SelengkapnyaPramono memutuskan mundur karena mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaRapat itu diskors usai banyak fraksi partai politik belum menyiapkan nama usulan Pj Gubernur pengganti Heru Budi.
Baca SelengkapnyaFraksi parpol disilakan untuk mengusulkan nama pejabat eselon 1 yang dianggap mumpuni memimpin Jakarta sebagai Pj Gubernur.
Baca SelengkapnyaPeluang reshuffle terbuka usai Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 P.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut Capres Ganjar dan pasangannya akan mendaftarkan diri ke KPU pada 19 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaHendrar Prihadi mengatakan telah berkoordinasi dengan pimpinan berkaitan dengan pengunduran dirinya sebagai Kepala LKPP.
Baca SelengkapnyaAhmad Luthfi menegaskan masih menunggu sertijab di Polda Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaKPU Jakarta sudah membuka masa pendaftaran calon kandidat di Pilgub Jakarta mulai 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaWarga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya