Fraksi Gerindra sebut MoU pemerintah dan PT Freeport langgar UU
Merdeka.com - Fraksi Partai Gerindra mendesak pemerintah untuk mencabut izin ekspor hasil tambang konsentrat yang ada dalam MoU antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia. Sebab, MoU yang dibuat oleh pemerintah berpotensi melanggar UU.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis, mengatakan, izin ekspor yang diselipkan dalam MoU perpanjangan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
"Kita tidak melarang MoU yang telah ditandatangani, tapi dalam MoU itu ada poin tentang pemberian izin ekspor hasil tambang konsentrat. Izin ekspor itu yang kita minta agar pemerintah mencabutnya," kata Fary Djemi Francis di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1).
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Mengapa tambang emas tersebut belum berizin? Berdasarkan investigasi terhadap Karipto selaku Kepala Dusun 2, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, diketahui bahwa area itu belum berizin meski telah beroperasi sejak tahun 2014.
-
Kenapa tambang emas ilegal diduga ada TPPU? Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
Menurutnya, dengan memberikan izin ekspor, maka hal tersebut bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Izin tersebut dinilai telah melanggar pasal 170 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Karena dinyatakan dalam undang-undang tersebut bahwa setelah lima tahun sejak undangkan, PT Freeport harus melakukan pemurnian.
"Izin eksport sebagai mana dimaksud, ternyata hanya diberikan kepada perusahaan asing, sementara perusahaan eksportir dalam negeri tidak diberikan kesempatan yang sama," kata Fary.
Dia menambahkan, pada bulan Desember 2013, Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM telah bersepakat bahwa pemerintah akan melakukan larangan eksport mineral mentah terhitung sejak 12 Januari 2014.
"Berdasarkan itu, pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan eksport setelah berkonsultasi dengan DPR. Tetapi praktiknya terkait dengan izin eksport dalam MoU tersebut, pemerintah tidak pernah menginformasikan, apalagi berkonsultasi dengan DPR," tuturnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca SelengkapnyaFreeport Indonesia tinggal melanjutkan kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Setidaknya, hingga 31 Desember 2024 ini.
Baca SelengkapnyaIzin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaAsal memberi izin kelola tambang ke Ormas yang tidak memiliki kompetensi bisa merugikan sumber daya alam.
Baca SelengkapnyaOutput dari smelter tembaga tersebut sekitar 650.000 ton katoda tembaga.
Baca SelengkapnyaMasalah utama di bidang migas yang dihadapi adalah produksi minyak yang saat ini masih sangat rendah.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan dalam rangka hilirisasi hasil bumi.
Baca SelengkapnyaErick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah balik modal atau mencapai titik break-even dari pembelian saham Freeport sebesar 51 persen pada 2018.
Baca SelengkapnyaIzin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) yang saat ini berlaku hingga 31 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan hilirisasi di Indonesia tetap menarik bagi investor asing.
Baca SelengkapnyaIzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia berakhir di 2041.
Baca Selengkapnya