Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Frasa tujuan politik di definisi terorisme berpotensi melanggar UU

Frasa tujuan politik di definisi terorisme berpotensi melanggar UU Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ketua Panitia Khusus Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan memasukkan frasa tujuan politik ke dalam penjelasan definisi terorisme akan berpotensi melanggar UU.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan ketentuan umum definisi harus tuntas dan tidak perlu diberi penjelasan.

"Artinya ketika frasa tentang tujuan politik atau ancaman keamanan negara atau motif politik itu dimaknai dimasukan ke dalam penjelasan itu melanggar UU," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).

Orang lain juga bertanya?

Sementara ini, pemerintah masih dengan sikap bahwa frasa tujuan politik dimasukkan dalam penjelasan umum definisi terorisme. Jika frasa itu ditambahkan dalam batang tubuh, maka rumusan delik dalam pasal ini otomatis akan berubah.

Pemerintah berasumsi, aparat akan kesulitan membuktikan suatu aksi terorisme mengarah pada tujuan politik tertentu.

Menanggapi hal ini, Syafi'i menjelaskan tak ada yang mudah dalam membuktikan tindak pidana terorisme. Sehingga, pembuktian aksi terorisme tergantung dari kualifikasi dan kompetensi dari aparat keamanan.

"Saya kira di dunia ini enggak ada yang mudah, makanya setiap profesi ada pendidikan punya ada spesialisasinya, mudahan mereka yang bertugas di bidang itu harus memiliki kualifikasi untuk bisa mengungkap," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra ini yakin pembahasan soal frasa tujuan politik dapat selesai pada rapat kerja Pansus hari ini. Menurutnya, pembahasan tentang definisi terorisme tinggal menemukan kesamaan pandangan antara pemerintah dengan DPR terkait frasa tujuan politik.

"Itu belum terangkum dalam definisi yang presentasikan oleh pemerintah kita berharap hari ini kita bisa menemukan kesamaan pandangan sesuai dengan logika hukum karena frasa itulah yang membedakan antara kejahatan kriminal biasa dengan kriminal terorisme," tandas Syafi'i.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku

Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Baca Selengkapnya