Gabung Grup WA Timses Caleg DPD Anak Gubernur Banten, 3 Pejabat Diputus Bersalah
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tiga pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersalah setelah menjalani rangkaian pemeriksaan. Ketiganya dianggap menyalahi aturan setelah bergabung dalam grup WhatsApp timses anak Gubernur Banten Wahidin Halim, Fadhlin Akbar yang menjadi caleg DPD.
Anggota Bawaslu Banten, Badrul Munir mengatakan, dalam kasus grup WhatsApp tersebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat terlapor.
Lima pejabat tersebut antara lain Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso, Kepala Dinas Pertanian Agus Tauchid, Kepala Badan Pengembangan SDM Daerah Banten Endrawati, Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah Pandeglang Asep Saifullah dan Kasubag TU KCD Pendidikan wilayah Cilegon-Serang Fathurrohman.
-
Bagaimana cara Bawaslu menindak Prabowo-Gibran? 'Silakan para wasit melakukan apa yang harusnya sesuai dengan peraturan pertandingan. Kita sebagai pemain ya akan bermain sesuai dengan aturan, yang tidak sesuai aturan ya disemprit, kasih kartu kuning kek, kasih kartu merah, itu yang paling penting,' kata Juru Bicara Timnas Pemenangan AMIN Indra Charismiadji di Sekretariat Perubahan, Jalam Brawijaya, Jakarta, Rabu (6/12).
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang korupsi Banpres? Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
Setelah menjalani proses panjang, tiga pejabat Banten diputuskan terbukti tidak netral dalam Pemilu 2019.
"Ketiganya Kasubag TU KCD Pendidikan wilayah Cilegon-Serang FR (Faturrahman), Kepala Dinas Pertanian AT (Agus Tauchid) dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan BS (Babar Suharso)," kata Badrul, Rabu (10/4).
Dalam rapat pleno Bawaslu ketiganya terbukti telah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan diberikan sanksi. Kemudian Bawaslu merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tiga pejabat ini untuk diberi sanksi terkait keterlibatannya mendukung salah satu calon di Pemilu. "Untuk jabatan tingkat mereka diberikan kepada KASN," katanya.
Sedangkan Kepala Badan Pengembangan SDM Daerah Banten Endrawati dan Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah Pandeglang Asep Saifullah dibebaskan dalam kasus ini. "Karena tidak cukup kuat untuk diberikan sanksi," katanya.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap kelima pejabat tersebut dalam dalam kurun waktu 26 Maret hingga 1 April 2019. Mereka dipanggil atas dugaan keterlibatan menjadi timses calon anggota DPD RI, Fadhlin Akbar yang juga anak Gubernur Banten Wahidin Halim di grup WhatsApp.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaTim Ganjar-Mahfud Beberkan Skema Nepotisme Jokowi Untuk Menangkan Prabowo Gibran di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaSentra Gakkumdu menetapkan Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu paket C.
Baca SelengkapnyaAnwar dinilai turut serta mendukung dan mengkampanyekan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Nataksumah.
Baca SelengkapnyaProses tersebut dilakukan pihaknya setelah menerima laporan resmi dari pelapor.
Baca SelengkapnyaKetiga kadernya diketahui menyerahkan dukungan kepada I Gusti Putu Parwata untuk maju Pilkada Karangasem.
Baca SelengkapnyaBadan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mengaku prihatin dengan proses politik Pilkada di Banten yang kental dengan politisasi hukum.
Baca SelengkapnyaKepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka ini terjerat tindak pidana pemilu karena terindikasi mengkampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati
Baca SelengkapnyaTerlepas dari melanggar aturan, tanda dukungan itu menjadi bukti Prabowo-Gibran dicintai masyarakat.
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaPara tokoh PDIP ini disidang karena memberikan sinyal dukungan kepada Prabowo
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku tidak mengetahui 16 poin temuan TKN Prabowo-Gibran terkait dugaan pelanggaran Pilpres dilakukan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.
Baca Selengkapnya