Gagal berlaga di Pilgub Sumut karena masalah ijazah, ini pembelaan JR Saragih
Merdeka.com - KPU Sumut menyatakan pencalonan Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai calon gubernur Sumut, gagal. Bupati Simalungun ini pun siap mendaftarkan gugatan dan meminta pendukungnya tetap tenang.
"(Gugatan hukum) sesegera mungkin, mungkin besok," kata JR Saragih, seusai menghadiri pleno terbuka penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut di Hotel Mercure, Medan, Senin (11/2).
JR Saragih mengklaim semua persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai gubernur sudah dipenuhinya. Terkait ijazah SMA-nya yang menjadi persoalan, dia mengklaim sudah ada surat tertulis yang ditandangani langsung Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Bagaimana proses pilkada Sumut 2024? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah mekanisme demokratis yang bertujuan untuk memilih pemimpin di tingkat daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota. Melalui Pilkada, masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah mereka.
-
Bagaimana Tim Hukum AMIN memastikan Pilpres 2024 berjalan adil? Hingga kini, THN AMIN sudah hadir di 34 provinsi dan di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia.“Kami hadir untuk kawal kemenangan AMIN. Jangan sampai suara rakyat hilang dan dicurangi.
-
Siapa yang mengontrol keadaan? Jangan biarkan keadaan mengontrolmu. Kamulah yang mengontrol keadaan.
-
Siapa yang berhak memilih? KPU sudah menentukan siapa saja yang bisa menjadi pemilih dalam pemilu.hal itu tertuang dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagai berikut: 1. Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
"Kita berikan semua," ucapnya.
Pensiunan perwira menengah TNI yang pernah bertugas di Paspampres ini juga mempertanyakan keputusan KPU Sumut itu karena dia lolos dalam 2 kali pencalonannya sebagai calon Bupati Simalungun. "Orang KPUnya sama-sama kok, kenapa saya bisa mencalon di 2015," ucapnya.
Dia pun mengaku tidak mendapat pemberitahuan mengenai permasalahan syarat pencalonannya. "Masa perbaikan tidak ada pemberitahuan tentang ini," jelas JR Saragih.
Menurutnya, dia tidak perlu lagi mengklarifikasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. "Kan sudah ini, ngapain lagi, ini kan tertulis," ucapnya sembari menunjukkan surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya upaya menjegal pencalonannya, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut ini tidak mau menjawab. "Saya nggak perlu jawab itu. Silakan teman-teman yang koreksi," ucapnya.
Pada wawancara itu, JR Saragih juga mengaku berterima kasih kepada pers dan seluruh masyarakat Sumut.
"Ada 2 juta lebih pencinta JR. Saya minta sama semua pencinta JR Ance, tetap kita melakukan yang terbaik, tidak boleh ada satu pun yang ribut," harapnya dengan suara parau seperti sedang menangis, kemudian terdiam bibirnya ditarik ke dalam mulut.
JR Saragih meyakinkan pendukungnya bahwa hukum akan berjalan. "Biarkan hukum yang berjalan. Semua kita solid. Kita tidak perlu salahkan siapa-siapa. Biarlah nanti keputusan. Masih ada di atas manusia, Tuhan," katanya.
Soal gugatan ke KPU, ini bukan kali pertama JR Saragih melakukannya. Saat Pilkada Kabupaten Simalungun pada 2015 lalu, gugatannya dimenangkan PTUN.
Dia menggugat KPU yang membatalkan pencalonannya kembali sebagai Bupati Simalungun pada 6 Desember 2015, atau 3 hari sebelum pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015. Pencalonan bupati petahana ini dibatalkan karena ternyata ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan calon wakilnya, Amran Sinaga, melakukan tindak pidana.
JR Saragih-Amran Sinaga kemudian tetap dapat mengikuti pilkada yang ditunda pelaksanaannya. Mereka pun menang dan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Simalungun.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Patra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaKubu Anies dan Ganjar menolak tanda tangan karena menduga adanya kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaKini keputusan siapa yang akan menjadi Pj Gubernur Sulsel ada di tangan Mendagri usai DPRD Sulsel tak mengirimkan tiga nama.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan dirinya akan tunduk dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaGibran belum tahu apakah akan segera melakukan rekonsiliasi dengan kubu pasangan 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaPutra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memilih menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.
Baca Selengkapnya