Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gagal berlaga di Pilgub Sumut karena masalah ijazah, ini pembelaan JR Saragih

Gagal berlaga di Pilgub Sumut karena masalah ijazah, ini pembelaan JR Saragih Sambil menangis, JR Saragih minta pendukungnya solid dan tetap tenang. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - KPU Sumut menyatakan pencalonan Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai calon gubernur Sumut, gagal. Bupati Simalungun ini pun siap mendaftarkan gugatan dan meminta pendukungnya tetap tenang.

"(Gugatan hukum) sesegera mungkin, mungkin besok," kata JR Saragih, seusai menghadiri pleno terbuka penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut di Hotel Mercure, Medan, Senin (11/2).

JR Saragih mengklaim semua persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai gubernur sudah dipenuhinya. Terkait ijazah SMA-nya yang menjadi persoalan, dia mengklaim sudah ada surat tertulis yang ditandangani langsung Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Orang lain juga bertanya?

"Kita berikan semua," ucapnya.

Pensiunan perwira menengah TNI yang pernah bertugas di Paspampres ini juga mempertanyakan keputusan KPU Sumut itu karena dia lolos dalam 2 kali pencalonannya sebagai calon Bupati Simalungun. "Orang KPUnya sama-sama kok, kenapa saya bisa mencalon di 2015," ucapnya.

Dia pun mengaku tidak mendapat pemberitahuan mengenai permasalahan syarat pencalonannya. "Masa perbaikan tidak ada pemberitahuan tentang ini," jelas JR Saragih.

Menurutnya, dia tidak perlu lagi mengklarifikasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. "Kan sudah ini, ngapain lagi, ini kan tertulis," ucapnya sembari menunjukkan surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya upaya menjegal pencalonannya, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut ini tidak mau menjawab. "Saya nggak perlu jawab itu. Silakan teman-teman yang koreksi," ucapnya.

Pada wawancara itu, JR Saragih juga mengaku berterima kasih kepada pers dan seluruh masyarakat Sumut.

"Ada 2 juta lebih pencinta JR. Saya minta sama semua pencinta JR Ance, tetap kita melakukan yang terbaik, tidak boleh ada satu pun yang ribut," harapnya dengan suara parau seperti sedang menangis, kemudian terdiam bibirnya ditarik ke dalam mulut.

JR Saragih meyakinkan pendukungnya bahwa hukum akan berjalan. "Biarkan hukum yang berjalan. Semua kita solid. Kita tidak perlu salahkan siapa-siapa. Biarlah nanti keputusan. Masih ada di atas manusia, Tuhan," katanya.

Soal gugatan ke KPU, ini bukan kali pertama JR Saragih melakukannya. Saat Pilkada Kabupaten Simalungun pada 2015 lalu, gugatannya dimenangkan PTUN.

Dia menggugat KPU yang membatalkan pencalonannya kembali sebagai Bupati Simalungun pada 6 Desember 2015, atau 3 hari sebelum pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015. Pencalonan bupati petahana ini dibatalkan karena ternyata ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan calon wakilnya, Amran Sinaga, melakukan tindak pidana.

JR Saragih-Amran Sinaga kemudian tetap dapat mengikuti pilkada yang ditunda pelaksanaannya. Mereka pun menang dan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Simalungun.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar

Patra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Baca Selengkapnya
KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Suara di Sumsel Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi Anies dan Ganjar
KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Suara di Sumsel Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi Anies dan Ganjar

Kubu Anies dan Ganjar menolak tanda tangan karena menduga adanya kecurangan Pemilu

Baca Selengkapnya
DPRD Sulsel Batal Kirim Eks Ketua MK dan 2 Nama Calon Pj Gubernur Sulsel, Ini Sebabnya
DPRD Sulsel Batal Kirim Eks Ketua MK dan 2 Nama Calon Pj Gubernur Sulsel, Ini Sebabnya

Kini keputusan siapa yang akan menjadi Pj Gubernur Sulsel ada di tangan Mendagri usai DPRD Sulsel tak mengirimkan tiga nama.

Baca Selengkapnya
Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Digugat, Ini Respons Ganjar
Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Digugat, Ini Respons Ganjar

Ganjar menegaskan dirinya akan tunduk dengan putusan Mahkamah Konstitusi

Baca Selengkapnya
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar

Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.

Baca Selengkapnya
Rekonsiliasi Setelah Putusan MK, Gibran Tunggu Arahan Prabowo
Rekonsiliasi Setelah Putusan MK, Gibran Tunggu Arahan Prabowo

Gibran belum tahu apakah akan segera melakukan rekonsiliasi dengan kubu pasangan 01 dan 03.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Gibran Ngantor di Balai Kota Solo
Tak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Gibran Ngantor di Balai Kota Solo

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memilih menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.

Baca Selengkapnya