Gagal ikut pemilu, Partai Idaman laporkan Bawaslu dan KPU ke DKPP
Merdeka.com - Partai Islam Damai Aman (Idaman) gagal menjadi peserta Pemilu 2019, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan terkait kelengkapan persyaratan administrasi pemilu. Gugatan itu mereka ajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran tidak lolos tahap verifikasi.
Menanggapi hal ini, Partai Idaman memutuskan akan melaporkan KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Langkah kami berikutnya kami akan mengadakan laporan ke DKPP tentang pelanggaran kode etik," ujar Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama, di kantor DPP Partai Idaman, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, Selasa (16/1).
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kapan PKB membantah Cak Imin maju Pilgub? 'Gus Muhaimin tidak mungkin, ngapain (maju Pilkada Jatim),' ujar Jazilul di Jakarta, Sabtu (6/4). Ia menegaskan sampai saat ini tidak ada pembahasan mengenai Cak Imin (sapaan akrab Muhaimin Iskandar) akan maju pada Pilkada Jatim.
-
Siapa yang gagal jadi anggota DPR? Thariq Halilintar mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Seperti halnya dengan Anang, jumlah suara yang diperoleh Thariq juga sangat minim. Akibatnya, ia dipastikan tidak berhasil.
-
Partai apa yang menang Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Kenapa Partai Golkar tidak mau Munaslub? “Saya berpandangan, Munaslub hanyalah jalan akhir ketika terdapat musibah, kondisi darurat atau force major sehingga ada unsur di puncak partai yang tidak berjalan.
Adapun alasan mereka menduga KPU dan Bawaslu tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana tertuang dalam laporan oleh Partai Idaman dengan No. 53/PUU-XV/2017, yang mengharuskan semua partai tanpa terkecuali menjalani verifikasi administrasi dan faktual sesuai asa berkeadilan. Rhoma menyebutkan KPU dan Bawaslu telah abai dengan putusan tersebut.
"Karena itu saya sampaikan saya merasa kecewa atas kinerja KPU dan Bawaslu yang tidak profesional, tidak berintegritas, dan tidak kredibel," ucap Rhoma.
Pada tahap gugatan, Bawaslu tidak investigasi atas bukti yang dimiliki Partai Idaman atas dugaan kesalahan yang dilakukan KPU dalam tahap administrasi. Mereka mendapatkan kesalahan pada data partai yang telah lolos verifikasi administrasi. Meski begitu, tidak ada tanggapan dari pihak Bawaslu
"Kami bandingkan satu partai dengan partai lain tanda-tangan camat tidak sama dan sudah kami buktikan di Bawaslu dan kami minta dibatalkan," kata Sekjen Partai Idaman Ramdansyah.
Terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Partai Idaman juga menemukan partai yang lolos hanya menampilkan data kosong. Serta, tandatangan yang berbeda satu partai dengan partai lain di wilayah yang sama. Padahal, Sipol digunakan sebagai syarat partai bisa lolos ke tahap administrasi.
"Sipol KPU bisa diperiksa tanda tangan satu partai lain pun tidak sama," lanjutnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPP membawa kasus di provinsi Banten untuk Pileg DPR RI dan Tangerang untuk DPRD di sidang sengketa Pileg.
Baca SelengkapnyaMantan Hakim MK Aswanto mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim MK terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaKasus penolakan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru
Baca SelengkapnyaIrman Gusman meminta MK menerima seluruh dalilnya dan mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya.
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaLaporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaPPP meminta MK membatalkan keputusan KPU soal hasil Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaPPP tidak lolos ke DPR membuktikan adanya operasi untuk menciutkan suara.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya