Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gagal ikut pemilu, Partai Idaman laporkan Bawaslu dan KPU ke DKPP

Gagal ikut pemilu, Partai Idaman laporkan Bawaslu dan KPU ke DKPP Partai Idaman dukung kemerdekaan Palestina. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Partai Islam Damai Aman (Idaman) gagal menjadi peserta Pemilu 2019, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan terkait kelengkapan persyaratan administrasi pemilu. Gugatan itu mereka ajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran tidak lolos tahap verifikasi.

Menanggapi hal ini, Partai Idaman memutuskan akan melaporkan KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Langkah kami berikutnya kami akan mengadakan laporan ke DKPP tentang pelanggaran kode etik," ujar Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama, di kantor DPP Partai Idaman, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, Selasa (16/1).

Orang lain juga bertanya?

Adapun alasan mereka menduga KPU dan Bawaslu tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana tertuang dalam laporan oleh Partai Idaman dengan No. 53/PUU-XV/2017, yang mengharuskan semua partai tanpa terkecuali menjalani verifikasi administrasi dan faktual sesuai asa berkeadilan. Rhoma menyebutkan KPU dan Bawaslu telah abai dengan putusan tersebut.

"Karena itu saya sampaikan saya merasa kecewa atas kinerja KPU dan Bawaslu yang tidak profesional, tidak berintegritas, dan tidak kredibel," ucap Rhoma.

Pada tahap gugatan, Bawaslu tidak investigasi atas bukti yang dimiliki Partai Idaman atas dugaan kesalahan yang dilakukan KPU dalam tahap administrasi. Mereka mendapatkan kesalahan pada data partai yang telah lolos verifikasi administrasi. Meski begitu, tidak ada tanggapan dari pihak Bawaslu

"Kami bandingkan satu partai dengan partai lain tanda-tangan camat tidak sama dan sudah kami buktikan di Bawaslu dan kami minta dibatalkan," kata Sekjen Partai Idaman Ramdansyah.

Terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Partai Idaman juga menemukan partai yang lolos hanya menampilkan data kosong. Serta, tandatangan yang berbeda satu partai dengan partai lain di wilayah yang sama. Padahal, Sipol digunakan sebagai syarat partai bisa lolos ke tahap administrasi.

"Sipol KPU bisa diperiksa tanda tangan satu partai lain pun tidak sama," lanjutnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Sengketa Pileg di MK, PPP Klaim Banyak Suara Pindah ke Partai Garuda di Banten
Sidang Sengketa Pileg di MK, PPP Klaim Banyak Suara Pindah ke Partai Garuda di Banten

PPP membawa kasus di provinsi Banten untuk Pileg DPR RI dan Tangerang untuk DPRD di sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MK Bersaksi di Sengketa Pileg 2024, Ungkit Gagal Jadi Komisioner KPU karena Tak Punya Beking Parpol
Mantan Hakim MK Bersaksi di Sengketa Pileg 2024, Ungkit Gagal Jadi Komisioner KPU karena Tak Punya Beking Parpol

Mantan Hakim MK Aswanto mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim MK terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Irman Gusman Vs KPU di DKPP
Babak Baru Irman Gusman Vs KPU di DKPP

Kasus penolakan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pileg 2024, Irman Gusman Minta Namanya Masuk DCT DPD Sumbar dan Pencoblosan Ulang
Sidang Sengketa Pileg 2024, Irman Gusman Minta Namanya Masuk DCT DPD Sumbar dan Pencoblosan Ulang

Irman Gusman meminta MK menerima seluruh dalilnya dan mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya.

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024

MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Laporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya

MK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.

Baca Selengkapnya
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP

PKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.

Baca Selengkapnya
Gugat Hasil Pileg 2024 di Sumut, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda
Gugat Hasil Pileg 2024 di Sumut, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda

PPP meminta MK membatalkan keputusan KPU soal hasil Pileg 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran

Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.

Baca Selengkapnya
Siap Bantu Data, PDIP Tak Rela PPP Tidak Lolos ke DPR
Siap Bantu Data, PDIP Tak Rela PPP Tidak Lolos ke DPR

PPP tidak lolos ke DPR membuktikan adanya operasi untuk menciutkan suara.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya