Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gagal Nyaleg Perindo, Pengacara 'Artis' Ini Akan Daftar Cawalkot Solo

Gagal Nyaleg Perindo, Pengacara 'Artis' Ini Akan Daftar Cawalkot Solo Pengacara KRAT Henry Indraguna. ©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Henry Indraguna, pengacara yang sering menangani masalah hukum artis ikut mendaftarkan diri menjadi bakal calon wali kota Solo di Pilkada 2020. Henry sebelumnya pernah menjadi caleg Jateng dari Perindo ini mendatangi Kantor KPU Solo, Sumber, Banjarsari untuk menanyakan mekanisme pendaftaran calon wali kota melalui jalur independen.

"Maksud dan tujuan saya kesini untuk menanyakan bagaimana persyaratan untuk maju menjadi cawalkot melalui jalur independen. Persyaratan-persyaratannya yang harus kami penuhi atau mungkin ada ketentuan lainnya yang harus kami tempuh," ujar Henry, Jumat (11/10).

Selain itu, lanjut Henry, dia juga menanyakan mengenai tahapan yang harus dilalui. Dengan demikian ia bisa mempersiapkan diri sebelum pendaftaran dibuka. Ia juga menanyakan terkait pengambilan formulir pendaftaran.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau hari ini bisa mengambil formulir maka kami sekaligus juga akan mengambil. Tetapi kalau belum nanti saya akan datang lagi untuk mengambil formulir," katanya.

Kepada Henry, Ketua KPU Solo Nurul Sutarti menyampaikan, bahwa sesuai tahapan dalam PKPU, persyaratan dokumen untuk calon perseorangan atau independen baru dimulai pada 11 Desember sampai 5 Maret 2020 mendatang.

"KPU RI sudah memberikan pedoman KPU Provinsi maupun kota. Kalau ada yang ingin mengetahui syarat perseorangan melalui Surat Edaran (SE) 1917. Syarat dukungan surat pernyataan dilampiri FC KTP elektronik," jelasnya.

Untuk Kota Solo, dikatakannya, calon independen harus mampu mengumpulkan minimal 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir yakni 421.999. Sehingga calon independen harus mengumpulkan KTP sebanyak 35.870 dengan dilampiri surat pernyataan per orang.

"Minimal jumlah itu didapatkan dari tiga kecamatan yang ada di solo. Kalau hanya bisa mengumpulkan KTP saja juga akan dianggap tidak memenuhi syarat atau TMS," urainya.

Dengan persyaratan tersebut, Henry yakin akan bisa memenuhi. Mengingat ia juga mempunyai pengalaman sebagai caleg DPR RI Dapil V, di mana Kota Solo termasuk di dalamnya. Namun sayangnya Henry hingga saat ini belum mempunyai pasangan sebagai bakal calon wakil wali kota yang juga menjadi persyaratan.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
12 Orang Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, Ada Nama Rudy dan Warga Sleman
12 Orang Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, Ada Nama Rudy dan Warga Sleman

Haryoto menjelaskan sampai dengan hari ini pihaknya sudah menerima sebagian formulir dari pendaftar.

Baca Selengkapnya
Masa Kampanye Dimulai, Pj Gubernur Jateng Belum Terima Surat Cuti Gibran
Masa Kampanye Dimulai, Pj Gubernur Jateng Belum Terima Surat Cuti Gibran

Masa kampanye akan dilakukan dalam 75 hari ke depan sampai 10 Februari nanti.

Baca Selengkapnya
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.

Baca Selengkapnya
Wagub Kalsel Bakal Maju Pilkada 2024, Calonkan Diri Sebagai Calon Gubernur
Wagub Kalsel Bakal Maju Pilkada 2024, Calonkan Diri Sebagai Calon Gubernur

Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin akan maju lagi di Pilkada 2024. Kali ini dirinya mencalonkan diri sebagai calon gubernur

Baca Selengkapnya
PDIP Solo Daftarkan Teguh Prakosa-Bambang Nugroho di Menit Akhir
PDIP Solo Daftarkan Teguh Prakosa-Bambang Nugroho di Menit Akhir

Didampingi Kantor DPC PDIP Solo FX  Hadi Rudyatmo, Ketiganya Mengenakan kostum baju lurik dan caping.

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

KPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

Baca Selengkapnya
Persyaratan PPS Pilkada 2024, Apa Saja Dokumen yang Harus Dipersiapkan?
Persyaratan PPS Pilkada 2024, Apa Saja Dokumen yang Harus Dipersiapkan?

Ada beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Apa saja?

Baca Selengkapnya
Pramono Anung-Rano Karno Disebut Bakal Daftar ke KPU Jakarta Besok, Begini Reaksi Anies Baswedan
Pramono Anung-Rano Karno Disebut Bakal Daftar ke KPU Jakarta Besok, Begini Reaksi Anies Baswedan

Pramono Anung dan Rano Karno akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

Baca Selengkapnya
Perbaikan Data Persyaratan Paslon Pilkada Ditutup Malam Ini!
Perbaikan Data Persyaratan Paslon Pilkada Ditutup Malam Ini!

Wahyu menjelaskan, kurang lengkapnya syarat administratif pencalonan umumnya ada pada urusan persuratan

Baca Selengkapnya
KPU RI Harmonisasi PKPU Syarat Pencalonan Pilkada Serentak
KPU RI Harmonisasi PKPU Syarat Pencalonan Pilkada Serentak

Untuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah 27-29 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Besok Malam, Dharma-Kun Daftar ke KPU Jakarta Jalur Independen
Besok Malam, Dharma-Kun Daftar ke KPU Jakarta Jalur Independen

KPU Jakarta sudah membuka masa pendaftaran calon kandidat di Pilgub Jakarta mulai 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya