Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gaji TKI dipotong hingga 75 persen oleh agen, DPR kebut RUU PPILN

Gaji TKI dipotong hingga 75 persen oleh agen, DPR kebut RUU PPILN Rapat Paripurna bahas UU MD3. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Nasib Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Singapura tengah menjadi sorotan. Betapa tidak, gaji yang seharusnya menjadi hak pekerja, dipotong oleh agensi penyalur TKW hingga 75 persen dari gaji yang diterima dari majikan.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IX DPD Dede Yusuf menyatakan bahwa memang pihaknya terus berupaya mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri (RUU PPILN). UU ini dibuat untuk melindungi nasib TKI yang bekerja di luar negeri, termasuk hak gaji pekerja.

"Di RUU ini akan berbicara semua perlindungan bagi pekerja kita, formal atau informal. Legal ataupun ilegal," kata Dede kepada merdeka.com, Senin (14/9).

Orang lain juga bertanya?

Dede menjelaskan, pembahasan RUU PPILN ini sudah sampai tahap akhir. Dia optimis, akhir tahun 2015 RUU ini sudah selesai disahkan menjadi UU perlindungan TKI.

"Sudah selesai di baleg, tinggal harmonisasi dengan pemerintah dan disahkan di paripurna. Insya Allah Desember mestinya sudah selesai," kata Dede.

Dede melanjutkan, kasus yang terjadi pada TKI di Singapura ini karena pinjaman pekerja kepada agensi. Hal ini yang diatur dalam RUU PPILN, dimana agen penyalur TKI tak lagi boleh meminjamkan uang kepada pekerja sebelum berangkat ke luar negeri. Karena melalui pinjaman ini, agen penyalur bisa memotong gaji TKI yang bekerja di luar negeri.

"Ini nanti akan dituang dalam RUU PPILN yang akan kami paripurnakan dalam waktu dekat ini," singkat dia.

Diberitakan sebelumnya, Hersih Wignyo Mujalil telah bekerja di Singapura selama delapan bulan. Namun sayang, gaji yang diterimanya tak utuh, karena dipotong oleh pihak penyalur TKW.

"Saya datang ke Singapura untuk bekerja. Gaji 530 dolar Singapura dipotong 430 dolar singapura selama delapan bulan," kata Hersih dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Kamis (10/9).

Hersih pun hanya bisa meratapi nasib itu. Beruntung, majikan yang mempekerjakannya di Singapura baik hati. "Tidak lapor, karena saya senang dengan majikan saya, majikan saya baik," imbuhnya.

Menurut Hersih, alasan penyalur memotong gaji yang cukup besar itu, sebagai pengganti biaya pengurusan dokumen, pelatihan, dan akomodasi.

Kamis 7 Mei lalu, TKI yang berada di Singapura juga sempat mengeluhkan hal yang sama. Bahkan keluhan tersebut disampaikan langsung TKW kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri. Beberapa TKI mengaku terjerat rente agen Perusahaan Penyalur TKI Swasta (PPTKIS) sehingga tak pernah menerima gaji utuh.

"Saya ini ingin kerja Pak, tapi saya ditipu agen di sini. Gaji saya dipotong banyak sekali," kata Irma, TKW asal Lampung yang ditampung di shelter KBRI Singapura.

Irma mengaku sudah bekerja di Singapura selama 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan. Awalnya, dalam kontrak, Irma dijanjikan bergaji 500 dolar Singapura per bulan atau sekitar Rp 4,9 juta. Kenyataannya, majikannya hanya memberinya 100 dolar Singapura (Rp 988 ribu) dari 500 dolar singapura per bulan.

Selama 14 bulan bekerja, gaji yang diterimanya total hanya 1.000 dolar Singapura (Rp 9,8 juta). Harusnya jika sesuai perjanjian, Irma menerima uang 3.000 dolar Singapura (Rp 29,4 juta).

Nasib serupa juga dialami Sulastri dari Brebes, Jawa Tengah. Dia tak berani pulang karena masih dianggap punya utang untuk membiayai keberangkatannya dulu dan dikejar-kejar debt collector dari lembaga keuangan.

"Saya ingin pulang Pak, tapi saya juga takut pulang. Saya masih ditagih-tagih terus oleh mereka. Padahal gaji saya selama ini sudah dipotong. Tolong, Pak, " curhat Sulastri sambil menangis.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Karyawan Makin Sengsara, Gaji UMR Tinggal Segini Sebelum Dipotong Program Iuran Pensiun Wajib
Karyawan Makin Sengsara, Gaji UMR Tinggal Segini Sebelum Dipotong Program Iuran Pensiun Wajib

OJK tengah mempersiapkan program iuran peniun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.

Baca Selengkapnya
Kritik Keras Rieke 'Oneng' soal Wacana Program Iuran Pensiun Tambahan: Sopan Enggak Sih Kayak Gitu?
Kritik Keras Rieke 'Oneng' soal Wacana Program Iuran Pensiun Tambahan: Sopan Enggak Sih Kayak Gitu?

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka buka suara soal wacana program iuran pensiun tambahan.

Baca Selengkapnya
Ada Wacana Program Pensiun Tambahan Wajib, Ini Sederet Gaji Karyawan yang Sudah Dipotong Pemerintah
Ada Wacana Program Pensiun Tambahan Wajib, Ini Sederet Gaji Karyawan yang Sudah Dipotong Pemerintah

Berikut ini daftar potongan gaji yang dibayarkan pekerja dan perusahaan berdasarkan program pemerintah.

Baca Selengkapnya
May Day 2024, Puan Minta Pemerintah Pastikan Buruh Dapat Jaminan Masa Tua
May Day 2024, Puan Minta Pemerintah Pastikan Buruh Dapat Jaminan Masa Tua

Puan menilai, perlindungan terhadap buruh sangat penting di tengah banyaknya tantangan global saat ini.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?
Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?

Pekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian

Baca Selengkapnya
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Pekerja Mandiri Tidak Mendaftar Jadi Peserta Tapera, Siap-Siap Bakal Kena Sanksi
Pekerja Mandiri Tidak Mendaftar Jadi Peserta Tapera, Siap-Siap Bakal Kena Sanksi

Sanksi juga disiapkan pemerintah pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan

Komnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.

Baca Selengkapnya
FOTO: Geruduk DPR, Massa Aliansi Mogok Makan Desak RUU PPRT Disahkan
FOTO: Geruduk DPR, Massa Aliansi Mogok Makan Desak RUU PPRT Disahkan

Mereka mendesak DPR untuk segera membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan mengesahkannya agar dapat memberikan perlindungan bagi para PRT.

Baca Selengkapnya
Keras, Politisi PDIP Tolak Rencana Program Pensiun Wajib Buatan Pemerintah
Keras, Politisi PDIP Tolak Rencana Program Pensiun Wajib Buatan Pemerintah

Rieke juga menyinggung sejumlah program dana pensiun yang dikelola BUMN namun berakhir dengan kasus.

Baca Selengkapnya
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583

Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Rakyat Susah Cari Kerja, Rieke Pitaloka Tegas Tolak Program Pensiun Tambahan Bagi Para Pekerja
Rakyat Susah Cari Kerja, Rieke Pitaloka Tegas Tolak Program Pensiun Tambahan Bagi Para Pekerja

Dia menolak keras adanya rencana penambahan program pensiun

Baca Selengkapnya