Ganjar: Wacana PKB bubarkan DPD isu lama dan politik setrika!
Merdeka.com - Gubernur Jawa Tengah yang juga politisi PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyatakan wacana pembubaran lembaga perwakilan daerah atau DPD yang diwacanakan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah isu lama yang tidak menguntungkan.
Pasalnya, kondisi politik saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukannya amandemen UUD 1945 karena DPD berada di dalam konstitusi negara.
"DPD itu ada di dalam konstitusi. Jadi kalau bicara membubarkan itu bicara amandemen. Saya kira dalam situasi seperti ini tidak menguntungkan kita membongkar-bongkar seperti itu. Karena apa? Situasi politik kita belum solid. Kalau ada single majority kita bisa melakukan," tegas Ganjar Pranowo.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Apa komitmen Ganjar Pranowo untuk hukum di Indonesia? 'Kami melihat terjadinya guncangan yang kuat dalam dunia hukum di Indonesia ketika ada kejadian putusan MK soal batas usia capres cawapres,' kata Chico kepada Liputan6.com, Minggu (3/12).
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
DPK itu apa? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus.
-
Apa yang dideklarasikan Prabowo? Forum Rektor Indonesia menyerukan pelaksanaan Pemilu 2024 yang aman dan damai pada suatu deklarasi di Makassar, Sabtu (3/2).
Hal itu dikatakan Ganjar usai menjadi pembicara di Acara Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2016 yang jatuh pada Selasa (9/2) hari ini.
Ganjar menyatakan justru wacana pembubaran DPD akan menjadi politik transaksi dan disebutnya sebagai politik setrika.
"Ini akan menjadi transaksi yang naik turun. Dan kemarin kawan-kawan PKB mewacanakan untuk dikembalikan ke DPRD kan. Lha kita kan dulu memilih langsung ada persoalan di sana. Lha ini maju mundur, maju mundur jadinya politik setrika. Jangan sampai terjadilah," tegas mantan anggota DPR RI dua periode ini.
Ganjar menilai sampai saat ini DPD sebetulnya sudah mempunyai kekuatan dalam pengambilan keputusan negara. Terbukti, saat dirinya menjadi Ketua Komisi II di DPR RI dulu keberadaan DPD dalam hal pengambilan keputusan sangat berpengaruh. Tinggal peran dari anggota DPD itu sendiri untuk diakui keberadaannya.
"Semua yang berkaitan dengan daerah dalam rangka legislasi, dia (DPD) bisa membombardir terhadap dewan untuk membuat regulasi maupun politik anggaran secara bersama," tuturnya.
Ganjar mencontohkan, saat memimpin pembentukan Undang-undang Keistimewaan DIY, dia memberikan wewenang terhadap fungsi DPD itu sendiri.
"Dan lagi, saya pernah test. Waktu membuat undang undang keistimewaan. Itu saya harapkan, waktu membahas tema per tema, topik per topik sampai tuntas DPD. Meskipun keputusannya bisa dikatakan oleh Pemerintah dan DPR saja, maka dia harus melakukan terus menerus. Sayangnya waktu itu hanya dibacakan dan diteruskan saja. Maka DPD endurance-nya juga harus siap," ujarnya.
Ibarat di pemerintahan negara lain, DPD ini bisa diidentikkan dengan lembaga senat dan seorang anggota DPD disebut sebagai senator.
"Kalau di luar negeri kan senat. Maka banyak teman-teman di luar DPD mengatakan senat, senator. Dan saat itu, kualitas individunya langsung muncul. Sehingga bisa muncul, anggota DPD namanya A. Maka bisa muncul A Peal RUU dari si A. Misalnya saya anggota DPD akan muncul Ganjar Peal berikutnya. Menginisiasi sebuah spekulasi. Maka DPD harus sanggup memfasilitasi sebuah proses itu," ungkapnya.
DPD, menurut Ganjar, saat ini hanya perlu penguatan fungsi dan kinerjanya. Baik dari segi sarana maupun perangkat kinerjanya. Selain itu, butuh sosok anggota DPD yang proaktif dan inovatif untuk mengambil langkah dalam rangka mengeluarkan kebijakan bagi kepentingan rakyatnya.
"Sehingga tidak ada menurut saya hari ini, kita mengatakan kewenangannya kurang dan lain sebagainya. Kita bisa mengambil secara inovatif dan proaktif. Tinggal penguatan. Tim ahlinya dan lain sebagainya undang-undang Pemda, hari ini tidak compatible," ujarnya.
"Kasus hibah saja, harus ada badan hukum. Maka tidak ada, kalau itu berkaitan dengan badan hukum. Maka sebagai anggota DPD, hari ini saya munculkan satu amandemen beberapa pasal saja. Finish. Siapa bilang tidak bisa? Bisa saja," imbuhnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaPasal pemilihan gubernur oleh presiden berbahaya akan mematikan demokrasi.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaSoal tidak melantik, Gayus mengamini putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaEmpat orang kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) seperti Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang Indra Saputra.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengungkap sejumlah elite politik yang meramaikan isu perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca SelengkapnyaMenurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaPKS tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Selengkapnya