Gara-gara Kampanye di Musala, Caleg PKB Dibatalkan Lolos DPRD Serang
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serang membatalkan caleg terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Gofur. Abdul dinilai telah terbukti bersalah melanggar pidana pemilu oleh Pengadilan Negeri Serang karena berkampanye di tempat ibadah.
Pembatalan tersebut berdasarkan peraturan KPU nomor 5 pasal 39 huruf D tahun 2019 tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu pada sidang pleno KPU Serang, Sabtu (10/8) lalu.
"Kita tidak tetapkan saudara Abdul Gofur sebagai caleg terpilih karena sudah inkrah melanggar pidana meskipun tidak dilakukan penahanan," kata Ketua KPU Serang Abdidin Nasyar, Senin (12/8).
-
Kenapa Ganjar gugat hasil Pilpres ke MK? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Sebelum mengeluarkan keputusan pembatalan, pihaknya telah berkonsultasi dengan kepada KPU Banten dan KPU RI. Berdasarkan rekomendasi keputusan KPU RI, pihaknya diperintahkan untuk membatalkan keterpilihan Abdul Gofur.
"Kita sudah konsultasi persoalan ini ke KPU kemudian diperintahkan KPU RI untuk tidak mengikursertakan (Abdul Gofur)," katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, Abdul Gofur divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (9/5).
Gofur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan tempat ibadah untuk melaksanakan kampanye. melanggar pidana dalan pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Saat dikonfirmasi, Abdul Gofur mengatakan, keputusan KPU kabupaten Serang dengan tidak mengikutsertakan dirinya dalam penetapan Caleg terpilih merupakan perampasan hak konstitusional sebagai warga negara.
Dia menilai putusan KPU tidak sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan lebih mengedepankan peraturan KPU nomor 5 pasal 39 huruf D tahun 2019.
"Buat saya keputusannya tidak adil karena perbuatan saya hanya pelanggaran administratif," katanya.
Gofur akan menempuh jalur hukum menggugat putusan KPU dengan mengajukan ajudikasi kepada Bawaslu Kabupaten Serang.
"Kedua bila mana bawaslu tidak memberikan respons maka saya akan lakukan jalur lain yaitu menggugat ke pengadilan tata usaha," katanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apabila SK yang digunakan untuk menggugat KPU masih SK 360, maka PTUN tidak berwenang untuk mengadili.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaAtas dasar itu ia bersama dengan puluhan relawan Ganjar-Mahfud menolak hasil pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran bakal dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaSidang dugaan pelanggaran kode etik KPU digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca SelengkapnyaSidang ini ditunda sampai 24 Oktober 2024. Tepat empat hari setelah pelantikan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSenator yang sudah terpilih dari Pemilu 14 Februari 2024 lalu menyatakan keputusan MK menzalimi dan sudah merugikan mereka.
Baca SelengkapnyaPPP membawa kasus di provinsi Banten untuk Pileg DPR RI dan Tangerang untuk DPRD di sidang sengketa Pileg.
Baca SelengkapnyaTim hukum TPN Ganjar-Mahfud membawa sedikitnya 5 boks dokumen saat mendaftarkan gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaGayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya