Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gara-gara Kampanye di Musala, Caleg PKB Dibatalkan Lolos DPRD Serang

Gara-gara Kampanye di Musala, Caleg PKB Dibatalkan Lolos DPRD Serang caleg pkb abdul gofur. ©2019 Merdeka.com/dwi prasetya

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serang membatalkan caleg terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Gofur. Abdul dinilai telah terbukti bersalah melanggar pidana pemilu oleh Pengadilan Negeri Serang karena berkampanye di tempat ibadah.

Pembatalan tersebut berdasarkan peraturan KPU nomor 5 pasal 39 huruf D tahun 2019 tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu pada sidang pleno KPU Serang, Sabtu (10/8) lalu.

"Kita tidak tetapkan saudara Abdul Gofur sebagai caleg terpilih karena sudah inkrah melanggar pidana meskipun tidak dilakukan penahanan," kata Ketua KPU Serang Abdidin Nasyar, Senin (12/8).

Orang lain juga bertanya?

Sebelum mengeluarkan keputusan pembatalan, pihaknya telah berkonsultasi dengan kepada KPU Banten dan KPU RI. Berdasarkan rekomendasi keputusan KPU RI, pihaknya diperintahkan untuk membatalkan keterpilihan Abdul Gofur.

"Kita sudah konsultasi persoalan ini ke KPU kemudian diperintahkan KPU RI untuk tidak mengikursertakan (Abdul Gofur)," katanya.

Untuk diketahui sebelumnya, Abdul Gofur divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (9/5).

Gofur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan tempat ibadah untuk melaksanakan kampanye. melanggar pidana dalan pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Saat dikonfirmasi, Abdul Gofur mengatakan, keputusan KPU kabupaten Serang dengan tidak mengikutsertakan dirinya dalam penetapan Caleg terpilih merupakan perampasan hak konstitusional sebagai warga negara.

Dia menilai putusan KPU tidak sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan lebih mengedepankan peraturan KPU nomor 5 pasal 39 huruf D tahun 2019.

"Buat saya keputusannya tidak adil karena perbuatan saya hanya pelanggaran administratif," katanya.

Gofur akan menempuh jalur hukum menggugat putusan KPU dengan mengajukan ajudikasi kepada Bawaslu Kabupaten Serang.

"Kedua bila mana bawaslu tidak memberikan respons maka saya akan lakukan jalur lain yaitu menggugat ke pengadilan tata usaha," katanya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Belum Paham Objek Gugatan PDIP ke PTUN Terkait Pencalonan Gibran
KPU Belum Paham Objek Gugatan PDIP ke PTUN Terkait Pencalonan Gibran

Apabila SK yang digunakan untuk menggugat KPU masih SK 360, maka PTUN tidak berwenang untuk mengadili.

Baca Selengkapnya
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Namun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Dipecat, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin
Tak Terima Dipecat, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin

Sidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.

Baca Selengkapnya
Sekjen PKB Protes, Caleg sudah Dipecat Masih Ditetapkan oleh KPU
Sekjen PKB Protes, Caleg sudah Dipecat Masih Ditetapkan oleh KPU

Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.

Baca Selengkapnya
Relawan Ganjar-Mahfud Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Relawan Ganjar-Mahfud Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Atas dasar itu ia bersama dengan puluhan relawan Ganjar-Mahfud menolak hasil pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jalan Terakhir PDIP Mencari Keadilan, Pelantikan Prabowo-Gibran Terancam Ditunda?
Jalan Terakhir PDIP Mencari Keadilan, Pelantikan Prabowo-Gibran Terancam Ditunda?

Prabowo-Gibran bakal dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Pelanggaran Kode Etik KPU Terkait Penerimaan Gibran Jadi Cawapres Digelar DKPP, Beginilah Suasananya yang Dihadiri Saksi Ahli
FOTO: Sidang Pelanggaran Kode Etik KPU Terkait Penerimaan Gibran Jadi Cawapres Digelar DKPP, Beginilah Suasananya yang Dihadiri Saksi Ahli

Sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Selengkapnya
Kronologi Mundurnya Putusan Gugatan PDIP Jadi Empat Hari Usai Pelantikan Prabowo-Gibran
Kronologi Mundurnya Putusan Gugatan PDIP Jadi Empat Hari Usai Pelantikan Prabowo-Gibran

Sidang ini ditunda sampai 24 Oktober 2024. Tepat empat hari setelah pelantikan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
MK Perintahkan PSU DPD Sumbar karena Gugatan Eks Koruptor, Ini Respons Calon Senator Terpilih
MK Perintahkan PSU DPD Sumbar karena Gugatan Eks Koruptor, Ini Respons Calon Senator Terpilih

Senator yang sudah terpilih dari Pemilu 14 Februari 2024 lalu menyatakan keputusan MK menzalimi dan sudah merugikan mereka.

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pileg di MK, PPP Klaim Banyak Suara Pindah ke Partai Garuda di Banten
Sidang Sengketa Pileg di MK, PPP Klaim Banyak Suara Pindah ke Partai Garuda di Banten

PPP membawa kasus di provinsi Banten untuk Pileg DPR RI dan Tangerang untuk DPRD di sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya
FOTO: Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Pemungutan Suara Diulang dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
FOTO: Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Pemungutan Suara Diulang dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud membawa sedikitnya 5 boks dokumen saat mendaftarkan gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya
PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU
PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU

Gayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya