Gelar aksi tolak UU MD3, mahasiswa Purwokerto nilai DPR membunuh demokrasi
Merdeka.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Banyumas, menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat siang (9/3) di Jalan Kabupaten, depan Pendopo Sipanji. Mereka ingin menemui anggota DPRD Banyumas untuk menyampaikan penolakan Undang-Undang MD3 yang dianggap mencederai, merusak, bahkan membunuh demokrasi. Tapi, tak ada satupun anggota DPRD yang menemui massa aksi.
Koordinator Aksi, Muhamad Tofik Ulinuha mengatakan, aksi diikuti oleh perwakilan PMII Universitas Jenderal Soedirman, IAIN dan Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Mereka menolak secara tegas UU MD3, terutama pasal-pasal krusial, seperti pasal 122 huruf K pengkritik DPR bisa dipidana. Kemudian pasal 245 mengatur mekanisme pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum harus persetujuan Presiden, setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Pasal 245, UU itu akan membuat korupsi merajalela di masa yang akan datang," ujarnya.
-
Apa tuntutan mahasiswa saat itu? Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA. Tritura atau Tri Tuntutan Rakyat 1. Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya 2. Rombak Kabinet Dwikora 3. Turunkan Harga-Harga
-
Apa yang diminta oleh massa demo? Dalam aksinya, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Apa tuntutan utama aksi demo? Reza Rahadian ikut turun ke jalan dan berorasi di depan gedung DPR RI untuk menolak RUU Pilkada dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi.
-
Apa yang diharapkan dari para elite politik yang bersengketa di MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Apa tujuan warga demo? Dilansir dari akun Instagram @merapi_uncover, mereka mengadakan arak-arakan itu dengan tujuan 'Mberot Jalan Rusak' di sepanjang Jalan Godean.
-
Siapa yang mengajak mahasiswa untuk menjaga kondusivitas pemilu? Bupati Ipuk mengajak mahasiswa agar berkontribusi positif dalam menyosialisasikan informasi yang benar dan bermanfaat.
Terkait Pasal 73 tentang pemanggilan pihak ke DPR pada ayat 4 huruf b, kepolisian wajib mengikuti perintah DPR guna memanggil paksa dan ayat 5 Kepolisian berhak melakukan penahanan, menurut Tofik mengekang sikap kritis rakyat. Padahal DPR representasi dari rakyat sehingga semestinya tak alergi menerima pendapat kritik dan saran dari rakyat.
"Intinya UU MD3 mengekang kebebasan masyarakat untuk mengkritisi kinerja DPR, jika kritis dianggap menghina, bagaimana menilai kinerja DPR, ini sudah mencederai demokrasi," paparnya.
Untuk itu PMII mengajak masyarakat yang peduli dengan bangsa ini untuk mengambil langkah kongkrit untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi, sebagai upaya pemenuhan rasa keadilan yang mulai dikebiri oleh elit politik
"Mereka (DPR) telah membunuh demokrasi di negeri ini, untuk itu PMII menolak dengan tegas dan mengecam DPR atas pengesahan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD, mendesak Presiden untuk membuat Perpu sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap rakyat, mendesak DPR menjalankan tugas dan fungsinya serta menerima kebebasan berpendapat," katanya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demonstrasi yang digelar di depan gedung DPRD Jatim itu mengepung dan meminta paksa agar anggota dewan mau keluar dan menemui massa aksi.
Baca SelengkapnyaMahasiswa berangka pukul 11.30 menggunakan 10 kopaja dan 20 angkot. Mereka juga membawa sejumlah spanduk dan poster.
Baca SelengkapnyaAksi bertajuk "Jogja Memanggil" ini membawa sejumlah tuntutan di antaranya penolakan pada revisi RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMahasiswa Universitas Trisakti bersama-sama menarik tali yang sudah diikatkan pada gerbang besi tersebut.
Baca Selengkapnyanies Baswedan mengaku senang berbagai kampus turut menyuarakan kepeduliannya terhadap kondisi demokrasi.
Baca SelengkapnyaRombongan massa aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mulai berdatangan ke Gedung MK.
Baca SelengkapnyaDi tengah gelombang aksi mahasiswa, Ibu Negara Iriana Jokowi melakukan kunjungan kerja di sejumlah tempat di Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaRibuan orang dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan menentang upaya revisi UU Pilkada, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaMeski revisi UU Pilkada dibatalkan, ribuan mahasiswa di Surabaya tetap berunjuk rasa mengawal putusan MK hingga ditetapkan sebagai PKPU.
Baca SelengkapnyaSaat aksi nanti, diklaim akan bergabung ribuan mahasiswa dari 50 kampus di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca Selengkapnya