Gelar Pilkada serentak, KPU tegaskan tak urusi kisruh Golkar & PPP
Merdeka.com - Pemilu Kepala Daerah akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015 mendatang. KPU menegaskan, tidak akan mencampuri urusan internal partai politik yang masih terjadi dualisme di pengurusannya.
"Kami tidak dalam posisi yang akan mencampuri urusan internal partai. Kami memberikan kepercayaan kepada mereka sebagaimana konstitusi menjaminnya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil usai peresmian Pilkada serentak di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/4).
KPU menyerahkan sepenuhnya penyelesaian konflik internal partai kepada partai itu sendiri. Husni berharap, ada penyelesaian yang baik dalam konflik internal yang terjadi di partai.
-
Siapa yang optimis bisa menyelesaikan sengketa pemilu? 'Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan,' kata Suhartoyo di Pusdiklat MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Kamis (7/3). Meski dalam batas penalaran yang wajar, Suhartoyo menjelaskan bahwa waktu 14 hari terasa tidak mungkin menyidangkan dan memutus sengketa hasil yang kompleks dengan dugaan kecurangan. Apalagi jika pihak berperkara yang mengajukan bisa lebih dari satu pihak. Namun, berkaca pada periode 2019, Suhartoyo menegaskan MK bisa bekerja sesuai waktu yang ditetapkan.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Bagaimana proses sidang sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Siapa yang berhasil mengelola potensi konflik di Golkar? Lanjut Dedi, Airlangga juga mampu merawat infrastruktur partai dengan mengelola potensi konflik yang baik.
-
Bagaimana PPP akan menghadapi sengketa pemilu? 'Jika terjadi persengketaan baik di internal sesama kader (caleg) maupun eksternal akan diserahkan terakhir ke MK. Tentunya, kader yang membidangi hukum dari PPP akan kolaborasi agar setiap persengketaan bisa ditangani sebaik-baiknya,' sambungnya.
"Mudah-mudahan dalam tiga bulan proses konflik parpol di pengadilan bisa tuntas," katanya.
Lanjut dia, pihaknya bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pilkada serentak yang harus dilakukan pada 9 Desember mendatang. Bahkan KPU Pusat juga membantu KPU Daerah yang masih belum melakukan persiapan Pilkada serentak.
"Kami akan terus memantau hari per hari daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak. Ini tantangan baru bagi kami karena tahapanan sejak awal sampai penyelesaiannya harus sama semua. Berbeda dengan dua pilkada lalu," tukasnya.
Sepeti diketahui, Partai Golkar dan PPP masih memiliki dualisme kepengurusan. Dua kubu di partai ini saling klaim paling berhak melakukan seleksi dan memilih calon kepala daerah untuk didaftarkan ke KPU guna mengikuti Pilkada serentak.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2015 yang tercantum di draf PKPU Tahapan Pilkada:
1. Pendaftaran pasangan calon: 26-28 Juli 2015
2. Pemeriksaan kesehatan pasangan calon 26 Juli-1 Agustus 2015
3. Penelitian syarat pencalonan 28 Juli-3 Agustus 2015
4. Penetapan pasangan calon: 24 Agustus 2015
5. Pemungutan suara serentak: 9 Desember 2015 (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaTessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.
Baca SelengkapnyaDengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaHari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca SelengkapnyaZulhas menilai perbedaan dukungan partai-partai KIM di Pilkada 2024 merupakan hal wajar. Sebab, ada ratusan daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaYusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.
Baca SelengkapnyaMenurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR memastikan tahapan Pilkada 2024 tidak akan terganggu meski Ketua KPU Hasyim Asy'ari dicopot.
Baca Selengkapnya