Gelora: Ambang Batas Parlemen 4% Saja Hanguskan 15,6 Juta Suara Rakyat
Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah membahas Draf revisi undang-undang (RUU) Pemilu. Di antaranya soal kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang sebelumnya 4 persen menjadi 5 persen.
Sekjen Partai Gelora, Mahfuz Sidik menilai, kenaikan ambang batas parlemen dari 5 persen tersebut dinilai tidak tepat. Sebab, akan merugikan suara partai baru dan partai lama.
Mahfuz pun mencontohkan, parliamentary threshold 4 persen pada Pemilu 2019 lalu yang tidak mudah dicapai atau dilampaui.
-
Apa dampak dari parliamentary threshold sebesar 4%? Dengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat tidak dipakai.
-
Bagaimana pemilu di Indonesia berkembang? Pemilu di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dan evolusi sejak masa kolonial hingga era modern.
-
Siapa yang berpengaruh terhadap partisipasi pemilih? Partisipasi masyarakat dalam Pemilu juga dipengaruhi oleh kepercayaan terhadap penyelenggara Pemilu dan kontestan.
-
Sistem pemilu apa yang dipakai di Indonesia saat ini? Sampai saat ini, sistem pemilu proporsional terbuka tetap diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia.
-
Bagaimana sistem pemilu di Indonesia berubah dari waktu ke waktu? Sistem pemilu di Indonesia telah mengalami perubahan dari masa ke masa. Pada awalnya, Indonesia menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup pada tahun 1955 hingga tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih hanya memberikan suara untuk partai politik, dan kandidat-kandidat dari partai politik ditentukan oleh partai itu sendiri. Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih dapat memberikan suara langsung untuk kandidat secara individual, dan perolehan suara untuk partai politik akan menentukan jumlah kursi yang mereka dapatkan di parlemen.
-
Apa saja faktor yang mempengaruhi hasil pemilu? Hasil pemilu dipengaruhi oleh berbagai faktor yang kompleks dan bervariasi tergantung pada konteks politik suatu negara. Beberapa faktor yang umumnya dapat memengaruhi hasil pemilu meliputi: 1. Kandidat dan Partai Politik, 2. Isu Pemilu, 3. Faktor Ekonomi, 4. Media Massa, 5. Partisipasi Pemilih, 6. Sistem Pemilu, 7. Peraturan Pemilu, 8. Sentimen Publik, 9. Dukungan Elektoral, 10. Perubahan Demografis.
"Secara subyektif, sebagai partai baru, Gelora Indonesia tentu ingin PT tidak naik dari 4 persen. Karena faktanya di Pemilu 2019 lalu, tidak mudah mencapai atau melampaui angka PT 4 persen," katanya, Rabu (27/1).
Menurut dia, dengan ambang batas parlemen 4 persen menghanguskan 15,6 juta pemilih di Indonesia. Apalagi, jika PT tersebut dinaikkan dari 4 persen menjadi 5 persen, maka suara pemilih rakyat Indonesia akan semakin banyak yang hangus.
"PT 4 persen saja telah menghanguskan suara 15,6 juta pemilih di Indonesia. Jumlah suara tersebut, jika di negara-negara Eropa dan sebagian wilayah Asia, sudah cukup untuk menjadi pemenang pemilu atau jadi presiden terpilih," tuturnya.
Sementara, dalam praktik konversi suara ke kursi, lanjut dia, 15,6 juta suara milik 7 parpol yang gugur dialihkan alokasi kursinya kepada parpol lain yang melampaui PT 4 persen.
Kata dia, jika harga 1 kursi penuh dengan perhitungan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) DPR RI misalnya 240.000 suara, maka dari 15,6 juta suara itu menghasilkan 16 kursi.
"Jika dihitung bukan dari BPP penuh, misalnya 60 persen BPP, maka jumlah kursi yang dialihkan ke partai lain menjadi jauh lebih banyak. Itu baru perhitungan PT 4 persen, belum 5 persen. Tentunya akan lebih banyak lagi," pungkas Mahfuz.
Diketahui, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan ambang batas parlemen untuk tingkat DPR sebesar 4 persen. Sementara, UU yang sama membebaskan semua parpol untuk ikut dalam penentuan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota alias tanpa ambang batas.
Namun, dalam RUU Pemilu direncanakan ambang batas parlemennya dinaikkan menjadi 5 persen. draf RUU Pemilu dan Pilkada sudah masuk Prolegnas 2021.
Ambang batas parlemen sendiri merupakan batas minimal suatu partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi dan menempatkan wakilnya di parlemen.
"Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5 persen (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR," bunyi Pasal 217 draf RUU Pemilu.
Selain itu, RUU Pemilu juga menyebutkan soal ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Provinsi sebesar 4 persen. Acuannya adalah perolehan suara untuk Pemilu Legislatif periode sebelumnya.
"KPU Provinsi menetapkan perolehan kursi Anggota DPRD Provinsi di masing-masing daerah pemilihan terhadap Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248," bunyi Pasal 566 RUU Pemilu.
Jika hanya mendapat suara 4 persen dalam pileg DPR sebelumnya, partai tersebut tidak berhak mendapatkan kursi DPR tetapi berhak mendapat kursi DPRD Provinsi.
Tak hanya itu, draf RUU Pemilu juga mengatur tentang ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota sebesar 3 persen.
"KPU Kabupaten/Kota menetapkan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota," bunyi Pasal 577 draf RUU Pemilu.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota KPU RI, Idham Holik angkat suara terkait lonjakan suara dari PSI
Baca SelengkapnyaKondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaHasil itu dikatakan Sandiaga berdasarkan data internal PPP.
Baca SelengkapnyaDiketahui, PSI hanya meraih 4.260.169 suara atau 2,81 persen.
Baca SelengkapnyaBoni Hargens, menyatakan masuk akal kalau suara PSI di Pemilu 2024 mengalami lonjakan.
Baca SelengkapnyaPPP gagal memenuhi syarat 4 persen suara untuk bisa lolos parlemen
Baca SelengkapnyaLingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA melakukan analisis hitung cepat atau quick count terkait Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaPPP termasuk parpol yang gagal. Namun, masih melakukan gugatan ke MK
Baca SelengkapnyaNama-nama Caleg Terancam Gagal Dapat Kursi DPR Meski Dapat Ratusan Ribu
Baca SelengkapnyaLonjakan suara PSI di real count sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuai sorotan.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaSebelumnya, partai yang diketuai oleh Kaesang Pangarep itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen pada 26 Februari lalu
Baca Selengkapnya