Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelora: Ambang Batas Parlemen 4% Saja Hanguskan 15,6 Juta Suara Rakyat

Gelora: Ambang Batas Parlemen 4% Saja Hanguskan 15,6 Juta Suara Rakyat Politisi PKS Mahfudz Siddiq. ©2019 Merdeka.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah membahas Draf revisi undang-undang (RUU) Pemilu. Di antaranya soal kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang sebelumnya 4 persen menjadi 5 persen.

Sekjen Partai Gelora, Mahfuz Sidik menilai, kenaikan ambang batas parlemen dari 5 persen tersebut dinilai tidak tepat. Sebab, akan merugikan suara partai baru dan partai lama.

Mahfuz pun mencontohkan, parliamentary threshold 4 persen pada Pemilu 2019 lalu yang tidak mudah dicapai atau dilampaui.

Orang lain juga bertanya?

"Secara subyektif, sebagai partai baru, Gelora Indonesia tentu ingin PT tidak naik dari 4 persen. Karena faktanya di Pemilu 2019 lalu, tidak mudah mencapai atau melampaui angka PT 4 persen," katanya, Rabu (27/1).

Menurut dia, dengan ambang batas parlemen 4 persen menghanguskan 15,6 juta pemilih di Indonesia. Apalagi, jika PT tersebut dinaikkan dari 4 persen menjadi 5 persen, maka suara pemilih rakyat Indonesia akan semakin banyak yang hangus.

"PT 4 persen saja telah menghanguskan suara 15,6 juta pemilih di Indonesia. Jumlah suara tersebut, jika di negara-negara Eropa dan sebagian wilayah Asia, sudah cukup untuk menjadi pemenang pemilu atau jadi presiden terpilih," tuturnya.

Sementara, dalam praktik konversi suara ke kursi, lanjut dia, 15,6 juta suara milik 7 parpol yang gugur dialihkan alokasi kursinya kepada parpol lain yang melampaui PT 4 persen.

Kata dia, jika harga 1 kursi penuh dengan perhitungan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) DPR RI misalnya 240.000 suara, maka dari 15,6 juta suara itu menghasilkan 16 kursi.

"Jika dihitung bukan dari BPP penuh, misalnya 60 persen BPP, maka jumlah kursi yang dialihkan ke partai lain menjadi jauh lebih banyak. Itu baru perhitungan PT 4 persen, belum 5 persen. Tentunya akan lebih banyak lagi," pungkas Mahfuz.

Diketahui, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan ambang batas parlemen untuk tingkat DPR sebesar 4 persen. Sementara, UU yang sama membebaskan semua parpol untuk ikut dalam penentuan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota alias tanpa ambang batas.

Namun, dalam RUU Pemilu direncanakan ambang batas parlemennya dinaikkan menjadi 5 persen. draf RUU Pemilu dan Pilkada sudah masuk Prolegnas 2021.

Ambang batas parlemen sendiri merupakan batas minimal suatu partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi dan menempatkan wakilnya di parlemen.

"Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5 persen (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR," bunyi Pasal 217 draf RUU Pemilu.

Selain itu, RUU Pemilu juga menyebutkan soal ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Provinsi sebesar 4 persen. Acuannya adalah perolehan suara untuk Pemilu Legislatif periode sebelumnya.

"KPU Provinsi menetapkan perolehan kursi Anggota DPRD Provinsi di masing-masing daerah pemilihan terhadap Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248," bunyi Pasal 566 RUU Pemilu.

Jika hanya mendapat suara 4 persen dalam pileg DPR sebelumnya, partai tersebut tidak berhak mendapatkan kursi DPR tetapi berhak mendapat kursi DPRD Provinsi.

Tak hanya itu, draf RUU Pemilu juga mengatur tentang ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota sebesar 3 persen.

"KPU Kabupaten/Kota menetapkan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota," bunyi Pasal 577 draf RUU Pemilu.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Real Count Suara PSI Tiba-tiba Melonjak Tembus 3%, Ini Penjelasan KPU
Real Count Suara PSI Tiba-tiba Melonjak Tembus 3%, Ini Penjelasan KPU

Anggota KPU RI, Idham Holik angkat suara terkait lonjakan suara dari PSI

Baca Selengkapnya
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR

Kondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
Klaim PPP Lolos Senayan, Sandiaga Minta Kader Fokus Kawal Suara
Klaim PPP Lolos Senayan, Sandiaga Minta Kader Fokus Kawal Suara

Hasil itu dikatakan Sandiaga berdasarkan data internal PPP.

Baca Selengkapnya
Curhat Kaesang Usai PSI Gagal ke Parlemen
Curhat Kaesang Usai PSI Gagal ke Parlemen

Diketahui, PSI hanya meraih 4.260.169 suara atau 2,81 persen.

Baca Selengkapnya
Boni Hargens Nilai Lonjakan Suara PSI Masuk Akal, Ini Alasannya
Boni Hargens Nilai Lonjakan Suara PSI Masuk Akal, Ini Alasannya

Boni Hargens, menyatakan masuk akal kalau suara PSI di Pemilu 2024 mengalami lonjakan.

Baca Selengkapnya
Begini Permohonan PPP ke MK Usai Gagal Masuk Senayan, Minta Suara Dikonversi jadi Kursi
Begini Permohonan PPP ke MK Usai Gagal Masuk Senayan, Minta Suara Dikonversi jadi Kursi

PPP gagal memenuhi syarat 4 persen suara untuk bisa lolos parlemen

Baca Selengkapnya
VIDEO: Quick Count LSI Denny JA
VIDEO: Quick Count LSI Denny JA "PSI Tak Lolos ke Senayan, PPP Masih Abu-Abu"

Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA melakukan analisis hitung cepat atau quick count terkait Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: 10 Partai Gagal Masuk Senayan
INFOGRAFIS: 10 Partai Gagal Masuk Senayan

PPP termasuk parpol yang gagal. Namun, masih melakukan gugatan ke MK

Baca Selengkapnya
Nama-nama Caleg Tak Lolos Parlemen Meski Dapat Suara Tinggi
Nama-nama Caleg Tak Lolos Parlemen Meski Dapat Suara Tinggi

Nama-nama Caleg Terancam Gagal Dapat Kursi DPR Meski Dapat Ratusan Ribu

Baca Selengkapnya
Heboh Anomali Suara PSI di Real Count KPU, Begini Lonjakannya Setiap Pekan
Heboh Anomali Suara PSI di Real Count KPU, Begini Lonjakannya Setiap Pekan

Lonjakan suara PSI di real count sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuai sorotan.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Lonjakan Suara PSI Sudah 3% Lebih, Masuk Akal atau Tidak?
Pro Kontra Lonjakan Suara PSI Sudah 3% Lebih, Masuk Akal atau Tidak?

Sebelumnya, partai yang diketuai oleh Kaesang Pangarep itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen pada 26 Februari lalu

Baca Selengkapnya