Gerindra dan PAN Minta Draf RUU Pemilu Disempurnakan Komisi II
Merdeka.com - Sejumlah Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk menunda rapat pembahasan RUU Pemilu. Sebab, RUU tersebut dinilai masih harus disempurnakan.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan mengusulkan agar DPR mengembalikan draf RUU Pemilu ke pengusul untuk disempurnakan. Sehingga menurutnya, saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk menggelar rapat pembahasan RUU tersebut.
"Apa pun yang terjadi, nantinya ini keputusan politik. Untuk saat ini, kalau kita harus membahas, tampaknya belum. Mungkin akan lebih baik dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan," kata Heri dalam rapat pembahasan kajian RUU Pemilu di gedung DPR, Kamis (19/11).
-
Kenapa AHY mau revisi UU Pemilu? AHY berpesan supaya revisi UU Pemilu diprioritaskan dibanding undang-undang lainnya. 'Ini sebuah concern bersama yang harus kita kawal. Jadi nanti kalau sudah tenang semuanya, bersama teman teman fraksi DPR RI ke depan kita bicara bagaimana kita memperbaiki sistem pemilu. Sebelum bicara perubahan undang-undang yang lain bicarakan ini dulu,' ujar AHY.
-
Bagaimana AHY mau revisi UU Pemilu? AHY meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat untuk mendorong revisi UU Pemilu.
-
Kenapa Ganjar-Mahfud minta Pemilu ulang? Tim Hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemiliha Umum (KPU) mengulang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, paling lambat 26 Juni.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
Heri melihat, poin-poin dalam draf RUU yang dimiliki setiap fraksi masih ditemukan perbedaannya. Selain itu, dia menilai belum memenuhi asas atau ketentuan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Senada, Anggota Baleg dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki yang hadir dalam rapat tersebut juga menyarankan agar draf RUU Pemilu dikembalikan ke pengusul. Zainuddin berharap, tidak ada lagi pasal dengan berbagai opsi alternatif ketika draf RUU sudah disempurnakan.
"Apa yang diusulkan ke Baleg ini dengan pasal-pasal yang masih penuh opsi, itu nanti ketika diserahkan Baleg untuk diharmonisasikan opsi-opsi alternatif itu. Kalau bisa, tidak ada lagi," kata Zainuddin di Gedung Parlemen, Kamis (19/11)
Dia menyampaikan, RUU memang harus dikaji dan diteruskan, namun menurutnya, lebih baik jika naskah akademik disempurnakan melalui kajian yang mendalam.
Dari aspek teknis, di dalam RUU Pemilu ini, terdapat 177 pasal dari 741 pasal yang memuat alternatif norma sehingga belum sesuai dengan UU PPP. Seperti yang diketahui, dalam draf RUU tersebut, pasal soal keserentakan Pemilu ada pada pasal 4, 5, dan 6.
Dia melanjutkan, dari aspek substansi, terdapat beberapa pasal yang di dalam satu pasal merumuskan substansi yang berbeda, karena adanya pilihan alternatif atas substansi pasal tersebut. Hal ini membuat penyatuan konsep RUU sulit dirumuskan.
"Jadi kita kembalikan kepada Komisi II. Ini bagian dari pengusul yang menurut saya mentalnya sudah siap untuk melakukan kajian lebih mendalam," kata Zainuddin.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Baleg dari Fraksi PAN Ali Taher juga mendorong Komisi II untuk lebih mencermati penyusunan draf RUU. Baik dari sisi filosofis, sosiologis maupun yuridis.
Selain itu, dia meminta Baleg DPR terlalu mengambil alih RUU Pemilu dan mengembalikannya ke Komisi II DPR. Sebab menurutnya, hal itu merupakan wewenang Komisi II.
"Baleg itu tidak usah terlalu dalam mengambil kewenangan yang ada pada Komisi, kembalikan ke Komisi II meskipun secara aspek prosedural harus melalui Baleg," kata Ali, Kamis (19/11).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaDasco pun tak bisa memastikan apakah rapat pengesahan revisi undang-undang Pilkada dapat digelar secepatnya atau tidak.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaWaketum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 95 persen politisi sudah move on dari Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca Selengkapnya