Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerindra dan PAN Minta Draf RUU Pemilu Disempurnakan Komisi II

Gerindra dan PAN Minta Draf RUU Pemilu Disempurnakan Komisi II Rapat DPR. Hana Adi Perdana©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Sejumlah Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk menunda rapat pembahasan RUU Pemilu. Sebab, RUU tersebut dinilai masih harus disempurnakan.

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan mengusulkan agar DPR mengembalikan draf RUU Pemilu ke pengusul untuk disempurnakan. Sehingga menurutnya, saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk menggelar rapat pembahasan RUU tersebut.

"Apa pun yang terjadi, nantinya ini keputusan politik. Untuk saat ini, kalau kita harus membahas, tampaknya belum. Mungkin akan lebih baik dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan," kata Heri dalam rapat pembahasan kajian RUU Pemilu di gedung DPR, Kamis (19/11).

Heri melihat, poin-poin dalam draf RUU yang dimiliki setiap fraksi masih ditemukan perbedaannya. Selain itu, dia menilai belum memenuhi asas atau ketentuan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Senada, Anggota Baleg dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki yang hadir dalam rapat tersebut juga menyarankan agar draf RUU Pemilu dikembalikan ke pengusul. Zainuddin berharap, tidak ada lagi pasal dengan berbagai opsi alternatif ketika draf RUU sudah disempurnakan.

"Apa yang diusulkan ke Baleg ini dengan pasal-pasal yang masih penuh opsi, itu nanti ketika diserahkan Baleg untuk diharmonisasikan opsi-opsi alternatif itu. Kalau bisa, tidak ada lagi," kata Zainuddin di Gedung Parlemen, Kamis (19/11)

Dia menyampaikan, RUU memang harus dikaji dan diteruskan, namun menurutnya, lebih baik jika naskah akademik disempurnakan melalui kajian yang mendalam.

Dari aspek teknis, di dalam RUU Pemilu ini, terdapat 177 pasal dari 741 pasal yang memuat alternatif norma sehingga belum sesuai dengan UU PPP. Seperti yang diketahui, dalam draf RUU tersebut, pasal soal keserentakan Pemilu ada pada pasal 4, 5, dan 6.

Dia melanjutkan, dari aspek substansi, terdapat beberapa pasal yang di dalam satu pasal merumuskan substansi yang berbeda, karena adanya pilihan alternatif atas substansi pasal tersebut. Hal ini membuat penyatuan konsep RUU sulit dirumuskan.

"Jadi kita kembalikan kepada Komisi II. Ini bagian dari pengusul yang menurut saya mentalnya sudah siap untuk melakukan kajian lebih mendalam," kata Zainuddin.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Baleg dari Fraksi PAN Ali Taher juga mendorong Komisi II untuk lebih mencermati penyusunan draf RUU. Baik dari sisi filosofis, sosiologis maupun yuridis.

Selain itu, dia meminta Baleg DPR terlalu mengambil alih RUU Pemilu dan mengembalikannya ke Komisi II DPR. Sebab menurutnya, hal itu merupakan wewenang Komisi II.

"Baleg itu tidak usah terlalu dalam mengambil kewenangan yang ada pada Komisi, kembalikan ke Komisi II meskipun secara aspek prosedural harus melalui Baleg," kata Ali, Kamis (19/11).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini!
RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini!

Dasco pun tak bisa memastikan apakah rapat pengesahan revisi undang-undang Pilkada dapat digelar secepatnya atau tidak.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Meski Ditolak PDIP, Baleg DPR Tetap Sepakat Sahkan RUU Pilkada
Meski Ditolak PDIP, Baleg DPR Tetap Sepakat Sahkan RUU Pilkada

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Pleno Carry Over, Singgung DIM RUU TNI dan Polri
Baleg DPR Gelar Rapat Pleno Carry Over, Singgung DIM RUU TNI dan Polri

Anggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)

Baca Selengkapnya
PDIP: Pembahasan Materi Muatan RUU Pilkada Cacat
PDIP: Pembahasan Materi Muatan RUU Pilkada Cacat

Hal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Gerindra Klaim Politisi Sudah Move On dari Pemilu 2024, Hak Angket di DPR Hampir Mustahil
Gerindra Klaim Politisi Sudah Move On dari Pemilu 2024, Hak Angket di DPR Hampir Mustahil

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 95 persen politisi sudah move on dari Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pengamat Politik Nilai DPR Manuver Tunda Sahkan RUU Pilkada Demi Mengecoh Masyarakat
Pengamat Politik Nilai DPR Manuver Tunda Sahkan RUU Pilkada Demi Mengecoh Masyarakat

DPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya