Gerindra dukung Golkar ajukan hak angket soal keputusan Menkum HAM
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mendukung kubu Golkar Aburizal Bakrie untuk mengajukan hak angket di DPR soal keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Ketua Umum Agung Laksono. Fadli yang juga Wakil ketua DPR menyarankan, hak angket itu harus digunakan oleh Ical.
"Siapapun berhak hak angket, kalau itu silakan saja. Saya kira ada proses dan prosedurnya. Menurut saya hak ini harus digunakan," kata Fadli, di Gedung DPR, Selasa (11/3).
Fadli melanjutkan, untuk membicarakan hal itu, pimpinan Koalisi Merah Putih (KMP) nantinya akan melakukan pertemuan untuk membicarakan masalah politik yang sedang ramai saat ini.
-
Kenapa Ganjar gugat hasil Pilpres ke MK? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Siapa yang memimpin Golkar? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Joko Widodo yang memimpin jalannya KTT di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu (6/9).
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Apa yang Golkar dukung? Terakhir, pertemuan juga kembali menggarisbawahi dukungan terhadap kerangka kerja ASEAN Outlook on Indo-Pacific (AOIP) sebagai landasan sekaligus panduan bagi ASEAN dalam menavigasikan konstelasi politik kawasan yang dinamis.
-
Bagaimana MKGR tegak lurus ke Golkar? “Kami tidak akan membiarkan pengurus, dewan-dewan, jajaran. Termasuk anggota Ormas MKGR yang dapat menabrak kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh partai Golkar dan Bapak Airlangga Hartarto,“ tegas Adies dalam SE yang ditandatangani pada Jumat (28/7).
"Kita mau rapat hari ini. Pertemuan KMP rutin termasuk membicarakan Golkar," jelasnya.
Menurutnya, meski pemerintah sudah mengesahkan kepengurusan Agung Laksono, keputusan itu belum final, karena kubu Ical masih bisa menempuh jalur hukum. Sebab, dalam keputusan sebelumnya, Menkum HAM masih mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009 di mana Ical sebagai ketua umum.
"Golkar kan masih Ical. Kalau ada intervensi dari pemerintah kita lihat saja. Ini kan belum berhenti, masih koma," tandasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaHak angket ini bertujuan untuk mengungkap dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion pada putusan batas usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyampaikan saat ini mayoritas partai politik pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih berada di parlemen.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaMenurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaLima kader PDIP yang melayangkan gugatan SK DPP PDIP mengaku dijebak. Mereka pun mengungkap siapa yang menjebaknya.
Baca SelengkapnyaMenurut Angga, gugatan ke MK ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat melihat bagaimana demokrasi Indonesia berjalan saat ini.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca Selengkapnya