Gerindra: Jabatan Kepala Daerah Bisa Diperpanjang Lewat Perppu
Merdeka.com - DPD Gerindra DKI menyatakan adanya kemungkinan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta diperpanjang saat masa jabatan habis Oktober mendatang. Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan perpanjangan masa jabatan kepala daerah bisa dilakukan lewat judicial review atau Perppu.
“Mungkin yang ingin disampaikan Pak Riza, mungkin saja UU ada perubahan baik lewat judicial review, baik melalui Perppu mungkin seperti itu,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (13/1).
Habiburokhman menyebut yang dimaksud Ketua DPD Gerindra DKI Ariza Patria bukan berarti Jokowi langsung memperpanjang jabatan kepala daerah.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kapan masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta berakhir? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal habis masa jabatan pada 17 Oktober 2024.
-
Siapa yang diusulkan ke PDI Perjuangan untuk calon gubernur di Jakarta? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.Ia pun tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
“Secara redaksi yang ingin disampaikan Pak Riza tidak seperti itu, karena UU kan jelas,” kata dia.
Meski demikian, Habiburokhman menyatakan pihakya masih sepakat masa jabatan tidak perlu diperpanjang.
“Ya kalau kita kan sesuai yang sudah diatur undang-undang,” pungkas dia.
Jabatan Kepala Daerah
Sebelumnya, Riza menyatakan dalam politik segala kemungkinan bisa terjadi. Hal tersebut karena Presiden bisa mengubah aturan, termasuk aturan perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
“Bergantung pada presiden, presiden bisa mengubah merevisi aturan yang ada. TNI-Polri bisa jadi menjadi kepala daerah yang ada, atau kepala daerah yang ada diperpanjang, itu semuanya mungkin," kata Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Bahkan, kata Ariza, kemungkinan posisi penjabat (Pj) gubernur DKI Jakarta, pasca berakhirnya jabatan Gubernur DKI Jakarta, diisi oleh tokoh partai politik, TNI, hingga Polri.
"Kalau mengacu pada aturan yang ada, itu tidak dimungkinkan, tapi semuanya di politik ini serba mungkin, bergantung pada presiden, presiden bisa merubah merevisi aturan yang ada," kata dia.
"Atau mungkin diberi kesempatan dari parpol untuk mengisi sementara," sambung Ariza.
Meski demikian, Ariza meyakini siapa pun yang akan ditunjuk menjadi Pj adalah orang yang memiliki kemampuan. DPD Gerindra DKI dan Fraksi, lanjut Ariza, siap memperkuat fungsi pengawasan selama DKI dipimpin Pj.
"Fungsi pengawasan anggota DPRD DKI Jakarta khususnya Gerindra jangan sampai melemah, mengingat tugas itu secara normatif sebagai cerminan kehidupan demokrasi dalam pemerintahan daerah. Yang harapannya adalah sebagai pelaksana check and balance agar terdapat keseimbangan dan pejabat kepala daerah tidak semaunya sendiri, " pungkas dia.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaRUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta dipilih Presiden menuai polemik.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi dituding cawe-cawe dalam kepengurusan PDI Perjuangan (PDIP) periode 2019-2028.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaHeru menyatakan, bakal menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur sampai 17 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaAndreas pun menyinggung soal cawe-cawe Jokowi agar tetap berkuasa.
Baca SelengkapnyaAda dua kubu yang dinilai saling bertentangan di internal PDIP.
Baca SelengkapnyaPanel menegaskan bahwa pengumuman sikap ProJo tersebut merupakan arahan langsung dari Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaMantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini, rakyat saat ini mengharapkan timbulnya kesadaran hukum yang lebih baik.
Baca Selengkapnya