Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerindra: Kembalikan uang korupsi pertimbangkan unsur pidana hilang

Gerindra: Kembalikan uang korupsi pertimbangkan unsur pidana hilang Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Fraksi Gerindra mengapresiasi langkah sejumlah anggota DPR yang mengembalikan dana korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Anggota Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas mengklaim pengembalian dana tersebut seharusnya bisa menjadi pertimbangan untuk menghilangkan pidana korupsi.

"Tapi, jika itu ada (pengembalian uang) patut kita apresiasi lah. Pasti yang namanya gitu kan, pengambilan kerugian uang negara tidak menghilangkan unsur pidananya. Tapi ada pertimbangan jika itu (pengembalian uang) terjadi, bisa-bisa saja (unsur pidana hilang)," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3).

Dalam pengusutan kasus tindak pidana korupsi, kata dia, yang terpenting adalah pengembalian kerugian negara bukan hukuman yang diberikan kepada oknum pejabat yang terlibat.

Orang lain juga bertanya?

"Yang paling penting itu jangan lupa, dari semua tindak pidana korupsi itu hanya satu bagaimana kerugian negara bisa dipulihkan. Bukan, menghukum orang untuk sementara ini. Percuma menghukum orang hanya membebani biaya negara, tahanan lah, apa semuanya," terangnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu itikad baik dari pihak-pihak yang tersangkut kasus korupsi e-KTP untuk segera melakukan pengembalian dana. Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa saat ini ada setidaknya 14 orang yang terindikasi akan segera melakukan pengembalian dana.

Bahkan, di antara orang-orang tersebut ada beberapa yang berstatus sebagai anggota DPR. Namun, Febri masih enggan membeberkan nama-nama tersebut. "Jika masih ada anggota DPR atau pihak lain yang ingin mengembalikan dana, KPK sangat terbuka sampai dengan saat ini. Karena selain proses yang kita limpahkan hari ini, kami masih terus mendalami informasi-informasi yang ada dan bukti-bukti yang ada dalam proses kasus e-KTP ini," kata Febri, di Gedung KPK, Rabu (1/3).

"Sampai saat ini total ada 14 orang yang sudah mengembalikan uang kepada KPK, dari 14 itu ada anggota DPR, total nilai Rp 30 M. Jika masih ada yang mengembalikan, kami persilakan," lanjut Febri.

14 Orang yang sudah melakukan pengembalian dana tersebut tidak berarti kejahatannya dihapuskan. "Tentu saja pengembalian tidak otomatis menghapus dapat dipidananya seseorang. Kami terus mendalami hal tersebut. Kami akan fokus pada proses persidangan selanjutnya," tegas Febri.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sindir Pernyatan Prabowo, Ganjar: Bagaimana Cara Memaafkan Koruptor?
Sindir Pernyatan Prabowo, Ganjar: Bagaimana Cara Memaafkan Koruptor?

Menurut Ganjar untuk mengatasi dan menindak korupsi ini sudah ada mekanisme hukumnya di Indonesia.

Baca Selengkapnya
DPR: Berapapun Orang Dipenjara, Kurang Makna Kalau Uang Korupsi yang Dikembalikan Tak Signifikan
DPR: Berapapun Orang Dipenjara, Kurang Makna Kalau Uang Korupsi yang Dikembalikan Tak Signifikan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan tujuan utama pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) adalah penyelamatan keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Kejagung Mampu Kembalikan Uang Negara Senilai Rp82 Triliun
DPR Apresiasi Kejagung Mampu Kembalikan Uang Negara Senilai Rp82 Triliun

ICW menyebutkan jumlah uang pengganti yang dituntut jaksa Kejagung lebih besar dibanding KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menko Yusril Blak-blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan
VIDEO: Menko Yusril Blak-blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan

Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menko Yusril Blak blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan
VIDEO: Menko Yusril Blak blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan

Yusril menilai, pernyataan Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang Korupsi: KPK dan Kejagung Punya Tugas Berat
DPR Dukung Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang Korupsi: KPK dan Kejagung Punya Tugas Berat

DPR mendukung sikap politik Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor tobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Perlu Optimalkan Pengembalian Kerugian Negara dalam Penanganan Korupsi
Sahroni: Perlu Optimalkan Pengembalian Kerugian Negara dalam Penanganan Korupsi

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyebut, dibutuhkannya pendekatan berbeda dalam menyelesaikan perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR

Baca Selengkapnya
Prabowo Tegaskan Tidak Ingin Maafkan Koruptor: Enak aje udah Nyolong
Prabowo Tegaskan Tidak Ingin Maafkan Koruptor: Enak aje udah Nyolong

Dia ingin para koruptor untuk mengembalikan uang korupsinya kepada negara.

Baca Selengkapnya