Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerindra ogah bahas lagi tentang Sanusi dan kasus suapnya

Gerindra ogah bahas lagi tentang Sanusi dan kasus suapnya M Sanusi ditahan KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Permadi mengatakan, sidang etik mahkamah partai dilakukan rutin saban bulan. Masalah kasus Ketua Komisi D DPRD Jakarta M Sanusi salah satu yang dibahas dalam sidang etik tersebut.

"Mahkamah Kehormatan adalah rapat rutin setiap awal bulan, untuk membahas pelanggaran etik yang terjadi satu bulan lalu. Kami tak bahas secara khusus masalah Pak Sanusi," kata Permadi di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Senin (4/4).

Pemberhentian alias pemecatan Sanusi tidak jadi dibahas dalam sidang etik Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra. Sebab, kata Permadi, Sanusi telah membuat surat pengunduran diri dari keanggotaan Partai Gerindra yang disampaikan kepada Ketua DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto yang disampaikan pihak keluarganya.

"Surat pengunduran diri tertanggal 2 April 2016, disampaikan tadi pagi. Surat itu ditujukan ke Ketua DPP. Karena sudah disampaikan ke kami, sejak dibuat surat tersebut. Mengundurkan diri dari Partai Gerindra, termasuk dari DPRD," jelas Permadi.

"Kami tak berhak membicarakan, karena bukan kader Partai Gerindra. Pengunduran sejak menulis surat sejak 2 April, karena Sabtu Minggu libur, diberikan baru tadi pagi," sambungnya.

Oleh karena itu, lanjut Permadi, Mahkamah Kehormatan partai akan langsung menyampaikan surat pengunduran Sanusi ke Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Kita akan membawa surat pengunduran diri ini ke Pak Prabowo, beliau belum terima suratnya, karena surat baru tadi pagi disampaikan," tandasnya.

Di tempat yang sama, Anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman menambahkan, masalah Sanusi mulai saat ini tak dibahas lagi. Sanusi telah mengundurkan diri, dan sudah tidak lagi menjadi bagian dari Partai Gerindra.

"Kalau sudah mundur, siapa yang mau mecat. Kita enggak bisa bahas lagi, karena sudah mundur. Tertujunya ke DPP, ketuanya Pak Prabowo. Perwakilan keluarga menyampaikan tadi pagi, penggantinya saya lupa, nomor urut berikutnya, suara terbayak. Kalau sudah mundur ya alhamdulillah," ucap Habiburokhman.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi yang merupakan kader Gerindra, ditangkap saat transaksi suap yang diberikan oleh pihak swasta inisial GEF yang merupakan perantara dari perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL).

PT Agung Podomoro Land, melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera, merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melaksanakan pembangunan untuk Pulau G seluas 161 hektar yang peruntukannya adalah hunian, komersil, dan rekreasi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana Terima Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor Jadi Gubernur Kalsel
Istana Terima Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor Jadi Gubernur Kalsel

Hasan mengatakan, fisik dari surat pengunduran diri Sahbirin sedang dalam perjalanan.

Baca Selengkapnya
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Surat Diantar ke DPRD Siang Ini
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Surat Diantar ke DPRD Siang Ini

Gibran Rakabuming akan mengantarkan surat ke DPRD siang ini.

Baca Selengkapnya
Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri
Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri

Gibran diterima Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo dan sejumlah Wakil Ketua DPRD.

Baca Selengkapnya
PDIP soal Gibran Mundur dari Wali Kota Solo: Harusnya Waktu Kampanye
PDIP soal Gibran Mundur dari Wali Kota Solo: Harusnya Waktu Kampanye

PDIP soal Gibran Mundur dari Wali Kota Solo: Harusnya Waktu Kampanye

Baca Selengkapnya
Istana: Belum Ada Jadwal Presiden Jokowi Terima Syahrul Yasin Limpo
Istana: Belum Ada Jadwal Presiden Jokowi Terima Syahrul Yasin Limpo

SYL sudah meminta waktu kepada Jokowi untuk bertemu hari ini.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Mundur Jadi Ketua KPK, Ini Alasannya
Firli Bahuri Mundur Jadi Ketua KPK, Ini Alasannya

Firli sengaja mengundurkan diri lantaran sudah empat tahun menjabat sebagai Ketua KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pesan Tegas! Danpuspom TNI Blak-blakan Momen Kabasarnas Menyerahkan Diri
VIDEO: Pesan Tegas! Danpuspom TNI Blak-blakan Momen Kabasarnas Menyerahkan Diri

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK

Asep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
PKB soal Gibran Mundur dari Wali Kota Solo: Mungkin Ada Hal Berat yang Mau Dilakukan
PKB soal Gibran Mundur dari Wali Kota Solo: Mungkin Ada Hal Berat yang Mau Dilakukan

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, angkat bicara soal Gibran Rakabuming Raka yang mengundurkan diri dari Wali Kota Solo.

Baca Selengkapnya
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK  Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas

Buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Firli Mengundurkan Diri, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi KPK
Firli Mengundurkan Diri, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi KPK

Pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.

Baca Selengkapnya