Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS tolak masa kerja Pansus KPK diperpanjang
Merdeka.com - Pansus Hak Angket KPK telah menyampaikan laporan hasil kerja sementara di rapat paripurna. Laporan itu disampaikan oleh Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.
Setelah memaparkan temuan-temuan dugaan penyimpangan KPK, Agun mengatakan Pansus akan tetap bekerja menyelesaikan tugasnya. Pansus akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk KPK agar bisa segera menyusun rekomendasi akhir sebelum masa kerja Pansus akan habis pada 28 September 2017.
"Panitia angket KPK akan terus bekerja dan melanjutkan tugas ini utnuk mendalami dan memanggil pihak-pihak untuk membuat laporan akhir yang memuat kesimpulan dan rekomendasi dalam sidang paripurna yang akan ditentukan kemudian," kata Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Mengapa masa kerja PPK Pilkada 2024 relatif panjang? Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada.
-
Kapan masa kerja PPK Pilkada 2024 berakhir? Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
Pernyataan Agun mendapat interupsi dari sejumlah anggota DPR, semisal Sekretaris fraksi Partai Gerindra, Nizar Zahro. Nizar meminta Pansus memikirkan ulang perpanjangan masa kerja. Sebab, laporan kinerja yang disampaikan dianggap sudah cukup.
"Dipikirkan ulang secara tegas karena laporan-laporan tadi sudah mewakili terhadap kinerja," tegasnya.
Senada dengan Nizar, Sekretaris fraksi PAN Yandri Susanto menyebut masa kerja Pansus tak perlu diperpanjang karena data yang didapat dianggap sudah cukup. Menurutnya, tidak ada jaminan KPK akan hadir dalam rapat meskipun masa kerja Pansus ditambah.
"Menurut kami sudah cukup kerja kerja Pansus tinggal dibuat saja rekomendasi ya, apakah itu ke KPK langsung atau ke bapak presiden sebagai pemerintah apa langkah selanjutnya," ujar Yandri.
Hal senada dikatakan anggota fraksi Demokrat Erma Suryani. Erma berujar fraksinya menolak perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK meski sejak awal partainya tidak bergabung dengan Pansus Angket KPK.
"Kami menolak jika ada usaha-usaha jika ingin melakukan pembekuan KPK terkait usulan panitia angket memperpanjang waktu. Fraksi Demokrat berpandangan tidak tepat melakukan perpanjangan waktu masa kerja atau Fraksi Partai Demokrat tidak mendukung usulan (perpanjangan)," ucap Erma.
Kemudian, penolakan juga datang dari fraksi PKS. Wakil ketua fraksi PKS Ecky Awal Mucharam menambahkan, pihaknya tidak mau bertanggungjawab terhadap segala keputusan yang dibuat Pansus. Fraksi PKS juga tidak setuju dengan perpanjangan masa kerja Pansus.
Usai menyatakan sikap PKS, Ecky meminta pimpinan sidang untuk menanyakan pandangan fraksi-fraksi partai lain terkait perpanjangan masa kerja Pansus.
"Mohon pimpinan kolektif kolegial tersebut khususnya memberikan pandangan masing-masing fraksi. Apakah menolak atau tidak bertanggungjawab dengan keputusan Pansus," tandasnya.
Wakil Ketua DPR yang bertugas sebagai pimpinan rapat menjelaskan, sesuai pasal 26 UU MD3 disebutkan Pansus berkewajiban melaporkan hasil kerja setelah 60 hari dan bukan menyampaikan kesimpulan. Karena itu, pimpinan hanya perlu menanyakan kepada anggota DPR yang hadir apakah laporan tersebut diterima atau ditolak.
"Saya kira itu makanya saya tinggal menanyakan apakah kita setuju atau tidak dengan laporan tadi itu saja setuju atau tidak cukup ya," jelasnya.
Fahri lantas menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir terkait persetujuan atas laporan kerja sementara Pansus Angket KPK. "Apakah laporan Pansus Angket ini disetujui atau tidak?" tanya Fahri.
"Setuju," jawab serentak anggota-anggota DPR.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca SelengkapnyaNasDem mengaku tengah berkomunikasi dengan PDIP sebagai partai yang menginisiator hak angket.
Baca SelengkapnyaSemua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaKeempat parpol yang dimaksud PKS adalah PKB, Gerindra, NasDem dan Demokrat.
Baca SelengkapnyaEmpat orang kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) seperti Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang Indra Saputra.
Baca SelengkapnyaGanjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaBerhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.
Baca SelengkapnyaSyarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6
Baca SelengkapnyaMereka juga berharap PPP juga akan ikut menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaPKB sebelumnya berkelakar Koalisi Prabowo terancam bubar jika tak kunjung melakukan pertemuan resmi.
Baca Selengkapnya