Gerindra: Prabowo-Sandiaga Tak Pernah Berikan Kuasa untuk Ajukan Kasasi ke MA
Merdeka.com - Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade menyebut pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak pernah memberikan kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif (TSM).
Cawapres Sandiaga Uno telah dikonfirmasi dan mengaku tidak pernah memberikan kuasa. "Pak Sandi bilang ke pak (Sufmi) Dasco bahwa tidak ada bang Sandi untuk memberikan kuasa untuk gugatan yang baru ini," ujar Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).
Kata Andre, Sufmi Dasco Ahmad selaku eks Direktur Hukum dan Advokasi BPN, telah mengecek ke Mahkamah Agung. Dia klaim gugatan tersebut telah kedaluwarsa.
-
Siapa ajudan Prabowo Subianto? Pada masa kampanye pilpres beberapa waktu lalu nama Mayor Teddy mendadak naik daun. Ia diketahui merupakan abdi negara yang bertugas sebagai ajudan pribadi Prabowo Subianto. Selain Mayor Teddy, sosok Rajif Sutirto juga ikut viral di masa kampanye pilpres beberapa waktu lalu. Laki-laki yang bertugas sebagai Komponen Cadangan (KC) TNI ini juga menjadi ajudan pribadi Prabowo Subianto bersama Mayor Teddy.
-
Siapa yang salah sebut Prabowo-Sandi? Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria keselip lidah dengan menyebut nama pasangan Prabowo-Sandi.
-
Apa jabatan Prabowo Subianto saat ini? Menteri Kementerian Pertahanan (2019-sekarang)
-
Apa jabatan Prabowo saat ini? Prabowo sendiri saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Pertahanan ke-26 RI dalam Kabinet Indonesia Maju untuk periode 2019-2024.
-
Siapa yang ikut kampanye Prabowo? Pasangan capres-cawapres nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hari ini Sabtu 9 Desember 2023 berkampanye di sejumlah daerah.
"Menurut informasi kasusnya ini sudah kedaluwarsa," kata dia.
Andre mengaku tidak mengetahui apa maksud kasasi tersebut. Padahal, hal itu tanpa sepengetahuan Prabowo dan Sandiaga sebagai pasangan calon.
Terkait masalah pemberian kuasa kepada Nicholay, Andre mengatakan akan diurus secara internal. "Itu nanti akan diselesaikan," ucapnya.
Diberitakan, Pengajuan kasasi dilakukan oleh Prabowo-Sandiaga Uno atas putusan kasasi perkara pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Agung. Di situs Mahkamah Agung, perkara telah terdaftar dengan nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
"Status diproses oleh Tim C," tulis status di situs MA yang dilihat Liputan6.com, Selasa (9/7) malam.
Menurut informasi dihimpun, gugatan ini tidak lagi dilayangkan oleh Djoko Santoso selaku Ketua BPN 02 seperti sebelumnya. Namun dilakukan langsung oleh Prabowo-Sandi yang memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo Subianto menolak saran dari TKN untuk menyerang balik Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di debat Capres.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaIa juga menegaskan, bahwa Jokowi tidak pernah mendikte soal sikap tiap partai politik
Baca SelengkapnyaSebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaMuzani mengatakan, belum mendapatkan permintaan dari pihak Anies bertemu Prabowo.
Baca SelengkapnyaBudi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaMuhamad Mardiono mengaku, belum mendapatkan tawaran untuk bergabung dengan kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.
Baca SelengkapnyaMK sebelumnya menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 diajukan Anies-Cak Imin maupun Ganjar dan Mahfud.
Baca Selengkapnya