Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerindra serahkan laporan awal dana kampanye Rp 75,3 miliar ke KPU

Gerindra serahkan laporan awal dana kampanye Rp 75,3 miliar ke KPU Partai Gerindra laporkan dana awal kampanye. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai Gerindra menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Penyerahan ini disampaikan langsung oleh Bendahara Umum Partai Gerindra Thomas Muliatna Djiwandono.

"Dari awal penerimaan dana kampanye yang diberikan dari kas Partai Gerindra dan seluruh caleg DPR RI Partai Gerindra per 23 September 2018 terkumpul Rp 75.350.112.183 dan ini murni dari para Caleg," kata Thomas di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/9).

Thomas menjelaskan, angka tersisa dana awal kampanye saat ini sebesar Rp 71.838.372.183. Jumlah tersebut diketahui sudah terpakai untuk keperluan operasional, pertemuan terbatas dan lainnya.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi sudah yang terpakai untuk operasional," ujar Thomas.

Sebagai informasi, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik ke KPU sesuai tingkatan pada hari Minggu 23 September 2018. Proses ini dilakukan pukul 08.00-18.00 waktu setempat.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengingatkan bahwa seluruh peserta pemilu 2019 harus menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada KPU sebelum tanggal 23 September 2018. Peserta pemilu yang dimaksud adalah pasangan calon presiden-wakil presiden dan partai politik yang ikut serta dalam pemilu legislatif 2019 di semua tingkatan.

"H-min 1 sebelum dimulainya kampanye 23 September, maka tanggal 22 September itu harus menyerahkan laporan awal Dana kampanye," ujar Hasyim, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/8).

"Ya, baik pasangan calon presiden-wakil presiden sebagai peserta pemilu pilpres, maupun partai politik sebagai peserta pemilu DPR dan DPRD, untuk parpol di semua tingkatan ya, pusat provinsi maupun kabupaten kota, dan juga calon perseorangan DPD," sambungnya.

Laporan itu nantinya berisi tentang dana yang sudah disiapkan untuk kampanye, baik yang berasal dari pasangan calon atau dari partai politik atau dari sumbangan-sumbangan perorangan. Maupun, dari sumbangan corporate atau kelompok masyarakat.

"Itu sudah dilaporkan kepada KPU H-1 sebelum dimulainya kampanye," sebutnya.

Dia mencontohkan, jika terdapat parpol atau pengurus parpol pada tingkatan tertentu terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye, maka, sebagaimana dalam regulasi yang berlaku akan dikenakan sanksi. Menurut Hasyim, sanksi yang dikenakan bisa dibatalkannya kepesertaan sebagai peserta pemilu di wilayah tersebut.

"Misalnya ada pengurus parpol di suatu provinsi, terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye tanggal 22 September itu, maka potensial diberikan sanksi untuk dibatalkan kepesertaannya pada pemilu di provinsi itu, di wilayah itu, untuk DPRD provinsinya misalnya," ucap Hasyim.

Hasyim menjelaskan, ada 3 jenis laporan dana kampanye, yang pertama laporan awal dana kampanye, yang kedua adalah laporan sumbangan dana kampanye, dan yang ketiga adalah laporan akhir dana kampanye.

"Meliputi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, yang harus dilaporkan ke kpu h+1 setelah berakhirnya masa kampanye (14 april 2019) laporan akhir akhir dana kampanye, berupa penerimaan dan pengeluaran harus sudah dilaporkan kepada KPU," ujar Hasyim menjelaskan.

Reporter: Muhammad Radityo PriyasmoroSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Catat Pengeluaran Dana Kampanye Terbanyak di Pemilu 2024, PSI Urutan Ketiga Setelah Gerindra
PDIP Catat Pengeluaran Dana Kampanye Terbanyak di Pemilu 2024, PSI Urutan Ketiga Setelah Gerindra

PDIP, Gerindra, PSI masuk dalam tiga besar partai kategori pengeluaran terbanyak selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PSI Gelontorkan Rp80 Miliar Dana Kampanye Pemilu, Kalahkan Demokrat dan Golkar
PSI Gelontorkan Rp80 Miliar Dana Kampanye Pemilu, Kalahkan Demokrat dan Golkar

Laporan dana kampanye tersebut menempatkan partai dipimpin Kaesang Pangarep masuk dalam tiga besar partai dengan kategori pengeluaran terbanyak.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Perbandingan Dana Kampanye Parpol di Pemilu 2024 dan 2019, Gerindra dan PSI Menyodok
INFOGRAFIS: Perbandingan Dana Kampanye Parpol di Pemilu 2024 dan 2019, Gerindra dan PSI Menyodok

INFOGRAFIS: Perbandingan Dana Kampanye Parpol di Pemilu 2024 dan 2019, Gerindra dan PSI Menyodok

Baca Selengkapnya
PSI Jelaskan soal Laporan Kampanye Hanya Rp180 Ribu
PSI Jelaskan soal Laporan Kampanye Hanya Rp180 Ribu

Total pengeluaran kampanye partai akan bisa dilihat nanti di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Sumsel, Paslon Petahana Herman Deru Tembus Rp50 Juta
Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Sumsel, Paslon Petahana Herman Deru Tembus Rp50 Juta

KPU Sumsel menetapkan jumlah dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp226 miliar.

Baca Selengkapnya
Bukan Rp180 Ribu, PSI Revisi Pengeluaran Dana Kampanye Rp24 Miliar
Bukan Rp180 Ribu, PSI Revisi Pengeluaran Dana Kampanye Rp24 Miliar

artai Solidaritas Indonesia (PSI) telah menyerahkan laporan terbaru terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024 kepada KPU.

Baca Selengkapnya
Dana Awal Kampanye Parpol: PSI Baru Keluarkan Rp180.000, PDIP Rp115 Miliar
Dana Awal Kampanye Parpol: PSI Baru Keluarkan Rp180.000, PDIP Rp115 Miliar

Pendapatan partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu sebesar Rp2.002.000.000 atau sekitar Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Biaya Kampanye Capres-Cawapres: Ganjar-Mahfud Rp506 M, Prabowo-Gibran Rp207 M, Anies-Cak Imin Rp49 M
Biaya Kampanye Capres-Cawapres: Ganjar-Mahfud Rp506 M, Prabowo-Gibran Rp207 M, Anies-Cak Imin Rp49 M

Ganjar-Mahfud menghabiskan dana paling besar selama Pilpres. Disusul Prabowo-Gibran dan Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Sudah Cairkan Anggaran Pilkada Serentak Rp34,57 Triliun per 6 Agustus 2024
Kemenkeu Sudah Cairkan Anggaran Pilkada Serentak Rp34,57 Triliun per 6 Agustus 2024

Dana disalurkan melalui KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pilkada Serentak.

Baca Selengkapnya
KPU soal Laporan Kampanye PSI Rp180 Ribu: Laporan Awal, Belum Selesai
KPU soal Laporan Kampanye PSI Rp180 Ribu: Laporan Awal, Belum Selesai

KPU mengungkapkan jika laporan PSI itu belum semuanya dilaporkan.

Baca Selengkapnya
KPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye: Prabowo-Gibran Paling Banyak, Ini Rinciannya
KPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye: Prabowo-Gibran Paling Banyak, Ini Rinciannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pengeluaran Dana Kampanye PSI Hanya Rp180 Ribu, Bawaslu: Tidak Logis
Pengeluaran Dana Kampanye PSI Hanya Rp180 Ribu, Bawaslu: Tidak Logis

Tidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.

Baca Selengkapnya