Gerindra Soal SPDP Prabowo: Jangankan Tersangka, Saksi Saja Belum
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan dalam SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan), Prabowo Subianto tertulis sebagai terlapor. Sedangkan, yang menjadi tersangka adalah Eggi Sudjana.
"Yang jadi tersangka di situ adalah Eggi Sudjana. Pak Prabowo di situ hanya sebagai terlapor," kata Dasco saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (21/5).
Ia menegaskan, jangankan menjadi tersangka, jadi saksi pun Prabowo belum pernah diperiksa penyidik Polri. "Jangankan tersangka, saksi saja belum," tegasnya.
-
Bagaimana Prabowo menanggapi? 'Itu hak politik,' kata Prabowo usai menghadiri acara bertajuk 'Trimegah Political and Economic Outlook 2024' di Grand Ballroom, The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
-
Apa yang akan dilakukan Prabowo? 'Pak Prabowo yang akan bisa menjembatani kembali, merajut kembali hubungan Pak Jokowi dengan PDIP. Kita tahulah, dalam hati mereka masing-masing sebenarnya sih sangat mungkin ketemu. Kenapa? Ya Pak Jokowi juga kan besar di PDI-P dan PDI-P juga kan pernah ikut dibesarkan Pak Jokowi,' kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).
-
Apa yang diminta seorang polisi kepada Prabowo? Anggota Polisi tersebut ternyata hanya minta waktu untuk berfoto bersama sang Menhan.
-
Bagaimana komunikasi PDIP dan Prabowo? 'Saya kira kalau konteksnya dekat itu komunikasi, selama ini komunikasinya bagus-bagus saja (dengan PDIP). Pak Prabowo kan selama ini narasi yang dibangun adalah kita harus bersatu kembali ya,' ucap Doli.
-
Siapa yang menjenguk Prabowo Subianto? Ada tamu istimewa yang lantas memberi perhatian kepada sang jenderal Kopassus. Ada Presiden Jokowi hingga belum lama ini Titiek Soeharto.
-
Bagaimana Prabowo merespon permintaan foto? Prabowo pun memberikan waktu kepada Polisi tersebut untuk mengabadikan momen.
Meski demikian, Dasco mengakui pihaknya sudah menerima surat tembusan tersangka Eggi Sudjana. "Kini kami menunggu apakah laporan terhadap Pak Prabowo ini ditindaklanjuti oleh Polri atau tidak," paparnya.
Untuk diketahui, dalam salinan SPDP tertulis diterbitkan pada 17 Mei. Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan penistaan agama oleh seorang pendeta bernama Gilbert Lumoindong belum juga naik ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dilaporkan dalam kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo
Baca SelengkapnyaKoordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman menanggapi, kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca Selengkapnya