Gerindra tak beri sanksi Fadli Zon usai surati KPK minta tunda periksa Setnov
Merdeka.com - Partai Gerindra memastikan tak akan memberikan sanksi kepada Wakil Ketua Umum Fadli Zon terkait penandatanganan surat permintaan penundaan pemeriksa dari Ketua DPR Setya Novanto. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, keputusan itu usai Fadli memberikan klarifikasi kepada DPP Partai Gerindra.
"Kami menerima jawaban-jawaban itu bahwa itu tugas rutin, tidak mengintervensi hukum dan dia bagian dari komitmen partai memperkuat KPK terhadap korupsi, kami merasa bahwa dia tetap bagian dari perjuangan, kami merasa cukup sementara ini," kata Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9).
Fadli memberikan beberapa penjelasan. Pertama, kata Muzani, Fadli meluruskan bahwa dirinya hanya meneruskan surat aspirasi dari Setnov kepada KPK. Fadli membantah berniat melakukan intervensi penyidikan kasus e-KTP terhadap Setnov lewat surat tersebut.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Kenapa Dewas KPK menunda sidang etik Ghufron? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? “Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023,“ ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (31/7/2023).
-
Kenapa Effendi Simbolon memberi klarifikasi? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Kemudian, Fadli menerangkan, keputusannya menandatangani surat dari Setnov hanya sebatas menjalankan tugasnya sebagai pimpinan DPR.
"Yang dimaksud Fadli hanya meneruskan surat dari Pak Novanto tentang permintaan dan seterusnya dan seterusnya Dia merasa tidak melakukan intervensi apapun," terangnya.
Menurut Muzani, Fadli juga menegaskan, dirinya akan tetap menaati komitmen Partai Gerindra agar menolak segala upaya pelemahan terhadap KPK.
Meski demikian, anggota Komisi I DPR ini menyarankan Fadli untuk menjelaskan kepada publik bahwa dia tidak menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan DPR untuk mempengaruhi proses hukum Setnov.
"Itu Fadli harus menjelaskan kepada publik bahwa hal-hal itu adalah sesuatu yg kalau lo merasa simpang siur silahkan jelaskan, lo merasa, silahkan. Sementara kami sementara memahami sebagai sesuatu yg dilakukan oleh dia," pungkasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengaku telah memberikan klarifikasi kepada DPP Partai soal ditekennya surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP. Fadli mengklaim DPP Partai Gerindra sudah tidak mempersoalkan masalah itu.
"Setelah saya jelaskan tidak ada masalah saya udah bicara dengan Pak Muzani (Sekjen Partai Gerindra saya sampaikan tidak ada masalah," kata Fadli
Dia memastikan Gerindra tidak memberikan sanksi terkait keputusannya menandatangani surat permintaan penundaan pemeriksaan Setnov. Fadli juga mengeluhkan soal pemberitaan di media massa yang menyebut dirinya seolah telah meminta KPK menunda pemeriksaan Setnov.
"Enggak ada (sanksi), saya sampaikan suratnya seperti ini karena itu tadi. Beritanya itu seolah-olah saya meminta tidak ada permintaan itu jadi ini hoax dan fake news nah ini yang seperti ini diproduksi dan direproduksi," tegasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaAlexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya