Gerindra tak masalah caleg diberi tanda, asal tidak dicap napi koruptor
Merdeka.com - Partai Gerindra tidak mempersalahkan jika calon anggota Legislatif (caleg) yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi diberi tanda di surat suara pemilu Legislatif (pileg) 2019. Asalkan penandaan itu tidak boleh melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kalau kemudian di KPU dikasih tanda khusus bahwa yang bersangkutan sudah mengakui untuk mengingatkan masyarakat ya itu tidak masalah. Tapi kalau misalnya di situ harus dicap bahwa napi koruptor, kan melanggar HAM," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu(19/9).
Menurutnya pemberian tanda pada mantan narapidana korupsi bisa dilakukan dalam bentuk pemberitahuan di surat suara bahwa caleg tersebut telah mengumumkan ke publik tentang kasus korupsi yang menimpanya. Tetapi, bentuk penandaan pada eks narapidana korupsi di surat suara ini masih harus disepakati lebih lanjut oleh pihak terkait.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kenapa eks napi bisa jadi caleg? Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, mantan narapidana boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang mengomentari penangkapan caleg narkoba? Mengomentari hal ini, Sahroni menyebut bahwa penangkapan itu membuktikan jika kepolisian tidak tebang pilih dalam memberantas pelaku peredaran narkoba.
"Ya makanya bentuknya apa dulu. Kita mesti sepakati bentuknya apa dulu. Kalau misalnya di situ ditandai bahwa yang bersangkutan sudah mengumumkan dan perkaranya apa dan lain-lain ya enggak apa-apa," ungkapnya.
"Kalau misal dicap napi koruptor, ya kan melanggar hukum dan HAM juga," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaHal ini ditanyakan oleh Najwa Shihab dalam acara Bacapres Bicara Gagasan.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca SelengkapnyaPrabowo menjelaskan, ada belasan ribu orang yang mendaftar menjadi caleg. Maka, dia menganggap wajar jika ada yang salah saat verifikasi.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca Selengkapnya