Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerindra: Tak mungkin Mendagri berani mundur kalau tidak di-backup

Gerindra: Tak mungkin Mendagri berani mundur kalau tidak di-backup Desmond J Mahesa. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang siap dicopot dari jabatannya sebagai menteri jika keputusan tidak memberhentikan Basuki T Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta dianggap salah menuai kritik dari DPR. Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa menduga Mendagri berani mengambil sikap untuk mundur karena adanya mendapat beking dari pihak berkuasa.

"Ya tidak mungkin seorang Mendagri berani ngomong mundur kalau tidak di-backup, kalau tidak menjalankan tugas, perintah lebih tepatnya," kata Desmond kepada merdeka.com di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2).

Desmond mengatakan, keputusan untuk mencopot Kepala Daerah berperkara sudah ada yurisprudensinya. Mendagri, kata dia, pernah mencopot Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho karena tersangkut kasus suap dana bansos. Saat dicopot, Gatot telah ditetapkan sebagai terdakwa.

"Ya putusan dia terdahulu atas kasus yang sama apa? Tiba-tiba dia merubah putusan yang pernah dia putuskan," terangnya.

"Ya kan logikanya sederhana seorang Mendagri yang lalu putusannya A sekarang B kalau dia merasa benar apa yang terjadi dengan putusan A itu. Berarti putusan itu dirugikan kan?" sambung Desmond.

Sebelumnya, Tjahjo menyatakan siap diberhentikan dari jabatannya sebagai menteri jika dia salah mengambil keputusan terkait status Ahok yang kini menjadi polemik.

"Kalau saya salah saya siap bertanggungjawab, saya siap diberhentikan. Siap karena ini yang saya pahami 2 tahun sebagai menteri," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2).

Politisi PDIP ini juga siap mempertanggungjawabkan sikapnya ke Presiden Joko Widodo. Sikapnya ini pun telah disampaikan ke Kepala Negara. Tjahjo mengatakan, sikapnya itu didasari atas dakwaan Ahok yang terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Maka dari itu, Tjahjo menegaskan nasib Ahok sebagai Gubernur DKI harus terlebih mengacu tuntutan jaksa untuk memastikan pasal mana yang akan digunakan. Kasus Ahok bukan yang pertama. Peristiwa hampir serupa juga terjadi pada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik. Namun, Tjahjo tidak menonaktifkannya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengajuan Mundur Tunggu Jokowi, Pramono Anung Jamin Profesional jadi Seskab Meski Maju Pilkada Jakarta
Pengajuan Mundur Tunggu Jokowi, Pramono Anung Jamin Profesional jadi Seskab Meski Maju Pilkada Jakarta

Bakal Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku sudah berkali-kali mengajukan ingin mundur sebagai Menteri Sekretaris Kabinet.

Baca Selengkapnya
Hasto Tegaskan Ada Menteri dari PDIP Siap Angkat Koper Keluar Kabinet Jokowi
Hasto Tegaskan Ada Menteri dari PDIP Siap Angkat Koper Keluar Kabinet Jokowi

Stabilitas pemerintahan menjadi pertimbangan utama, yang membuat keputusan itu tidak diambil.

Baca Selengkapnya
Sudaryono Batal Maju Pilkada Jateng, Gerindra Alihkan Dukungan untuk Ahmad Luthfi?
Sudaryono Batal Maju Pilkada Jateng, Gerindra Alihkan Dukungan untuk Ahmad Luthfi?

KIM akan kompak dalam pengusungan paslon untuk Pilgub Jateng.

Baca Selengkapnya
Prabowo Didesak Mundur dari Menhan, Kaesang: Aturannya Tidak Mempermasalahkan
Prabowo Didesak Mundur dari Menhan, Kaesang: Aturannya Tidak Mempermasalahkan

Dorongan agar Prabowo Subianto mundur dari kursi Menteri Pertahanan menguat.

Baca Selengkapnya
TKN Tidak Sarankan Prabowo Mundur dari Menhan: Tidak akan Terjadi Konflik Kepentingan
TKN Tidak Sarankan Prabowo Mundur dari Menhan: Tidak akan Terjadi Konflik Kepentingan

TKN Prabowo-Gibran tidak menyarankan Menhan Prabowo Subianto mundur.

Baca Selengkapnya
Isu Menkeu Sri Mulyani dan Menteri Basuki Mundur, Ganjar: Pasti Ada Sesuatu
Isu Menkeu Sri Mulyani dan Menteri Basuki Mundur, Ganjar: Pasti Ada Sesuatu

Isu Sri Mulyani akan mundur dari kabinet Indonesia Maju diembuskan oleh ekonom senior, Faisal Basri.

Baca Selengkapnya
Mahfud Siap Mundur dari Menko Polhukam, Airlangga: Jabatan Menteri Hak Prerogatif Presiden
Mahfud Siap Mundur dari Menko Polhukam, Airlangga: Jabatan Menteri Hak Prerogatif Presiden

Menurut aturan, Mahfud mengatakan, tidak ada keharusan untuk mundur.

Baca Selengkapnya
Jokowi Siapkan Keppres Pemberhentian Mahfud MD dari Menko Polhukam Pagi Ini
Jokowi Siapkan Keppres Pemberhentian Mahfud MD dari Menko Polhukam Pagi Ini

Mahfud MD menyerahkan surat pengunduran diri dari Menko Polhukam pada Kamis (1/2) kemarin.

Baca Selengkapnya
Mensesneg Pratikno Bantah Kabar Ada Menteri Mundur dari Kabinet
Mensesneg Pratikno Bantah Kabar Ada Menteri Mundur dari Kabinet

Pratikno membantah Jokowi akan melakukan perombakan atau reshuffle kabinet.

Baca Selengkapnya
Beredar Kabar Belasan Menteri Ingin Mundur, Luhut: Sudah Ditawarin Enggak Mundur-Mundur
Beredar Kabar Belasan Menteri Ingin Mundur, Luhut: Sudah Ditawarin Enggak Mundur-Mundur

Tanpa menahan, Luhut mempersilakan menteri yang ingin mundur segera pamit dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Kaesang Soal JK Tunggu Prabowo Mundur: Keputusan Ada di Menhan
Kaesang Soal JK Tunggu Prabowo Mundur: Keputusan Ada di Menhan

Menurut Kaesang, mundur atau tidak dari Menteri Pertahanan merupakan keputusan Prabowo.

Baca Selengkapnya
Basuki Tepis Isu Mundur dari Menteri PUPR: Saya Kan Kerja Terus
Basuki Tepis Isu Mundur dari Menteri PUPR: Saya Kan Kerja Terus

Basuki mengaku mendapat perintah untuk menyelesaikan tugas sebagai Menteri PUPR hingga berakhir pada Oktober 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya