Gerindra tak setuju PKPU direvisi untuk ganti calon kepala daerah tersangka
Merdeka.com - Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengkritisi usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pergantian calon kepala daerah. Usulan tersebut muncul menyikapi beberapa calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Riza menyebut seharusnya pihak pemerintah telah mempunyai antisipasi sejak awal adanya Undang-Undang (UU) Pilkada.
"Ini berarti belum ada antisipasi dan sekarang baru mencari solusi terkait dengan masalah ini. Apalagi waktu sudah tinggal tiga bulan lagi," kata Riza saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (27/3/2018).
-
Apa yang Kemendagri minta kepala daerah lakukan terkait inflasi? Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta kepala daerah dengan inflasi tinggi agar mengevaluasi sejumlah upaya pengendalian yang telah dilakukan. Upaya pengendalian harus berdampak dan tak hanya bersifat seremonial.
-
Kenapa Pilkada diperlukan? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita. Namun, apa sebenarnya Pilkada itu, dan bagaimana prosesnya berlangsung? Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas arti dan pentingnya Pilkada serta menjelaskan langkah-langkah yang harus dilalui dalam proses pemilihan ini.
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa saja tahapan Persiapan Pilkada 2024? Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024 Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh BawasluPemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
-
Kapan tahapan persiapan Pilkada 2024 dimulai? Pertama, tahap persiapan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah adanya pengumuman Pilkada 2024.
Tak hanya itu, Riza menilai pemerintah tidak adil dengan adanya usulan tersebut. Dia beralasan sebelumnya pihaknya telah menyarankan agar adanya antisipasi dari pihak pemerintah.
Lanjut dia, seharusnya bukan saat banyaknya calon kepala daerah (Cakada) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK aturan baru diributkan.
"Sudah kita ingatkan jauh-jauh hari dulu, bukan sekarang begitu banyak yang kena. Pertanyaannya, gimana kalau yang kena partai oposisi? Pemerintah mau enggak, itu ukurannya," ucapnya.
Sehingga nantinya, kata dia, hal itu akan dipertanyakan oleh masyarakat. Bahkan, Riza menyebut beberapa calon kepala daerah yang terjaring KPK ternyata partai pendukung pemerintah.
"Coba saja didata, saya tidak pegang datanya tapi sekilas yang saya pahami lebih banyak dari partai pengusung pemerintah. Ini jadi pertanyaan masyarakat," jelas Riza.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemerintah tidak akan menerbitkan Perppu tentang penggantian calon kepala daerah yang terjerat kasus pidana. Sebab, pemerintah memandang belum mau menerbitkan Perppu karena dipandang dalam situasi darurat.
"Kalau harus lewat Perppu harus dibahas panjang dengan DPR lagi, harus mengubah UU, saya kira cukup dengan PKPU, ini kan kondisi yang darurat," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Senin (26/3).
Oleh karena itu, Tjahjo menjelaskan calon kepala daerah yang tersangka cukup diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sehingga tidak perlu menerbitkan Perppu.Penolakan usulan Perppu itu, Tjahjo menjelaskan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2009.
Putusan MK merumuskan tiga syarat penerbitan perppu. Pertama, ada keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan hukum. Kedua, UU yang dibutuhkan belum ada sehingga ada kekosongan hukum. Ketiga, kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan pembuatan UU karena membutuhkan waktu yang lama, sementara keadaan sudah sangat mendesak untuk diberikan solusi.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaKeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca SelengkapnyaMantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Baca SelengkapnyaPasal pemilihan gubernur oleh presiden berbahaya akan mematikan demokrasi.
Baca SelengkapnyaDia menilai, masih sangat cukup waktu untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP.
Baca Selengkapnya