Gerindra Tegaskan Rencana Pajak Jasa Pendidikan Tidak Etis
Merdeka.com - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gerindra Himmatul Aliyah menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Sebagaimana tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pada UU aslinya, jasa pendidikan masuk kategori jasa bebas PPN.
"Terhadap rencana pemerintah mengenakan pajak pada jasa pendidikan, saya menyatakan menolak rencana tersebut," katanya, Jumat (11/6).
Ada sejumlah alasan yang mendasari penolakan itu. Pendidikan, tegas dia, merupakan sektor yang setiap warga negara dijamin haknya untuk mendapatkannya. Pemerintah juga diamanatkan kewajiban untuk membiayai pendidikan warganya. Ini jelas tertuang dalam pasal 31 UUD 1945.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana negara menjamin pendidikan bagi warga negara? Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
-
Bagaimana PGRI membantu pendidikan di Indonesia? Seiring berjalannya waktu, PGRI juga tak henti berkontribusi bagi masa depan Indonesia. Salah satunya adalah terciptanya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, perjuangan PGRI juga berhasil melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
-
Siapa yang menyebutkan pendidikan sebagai beban? 'Secara ideologis, pendidikan tidak dilihat sebagai tanggung jawab negara, tetapi sebagai beban. Sejak 2016 ada kebohongan, karena ternyata anggaran pendidikan 20% sebagian untuk anggaran dana desa,' ujarnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
Rencana pemerintah mengenakan pajak di sektor pendidikan membuat masyarakat yang dijamin haknya justru dibebankan kewajiban. Sementara, pemerintah yang berkewajiban membiayai tapi justru memungut biaya pendidikan dari rakyat.
"Ini tentu tidak etis sekaligus bertentangan dengan konstitusi. Jadi jika rencana tersebut diberlakukan dan UU disahkan akan rawan digugat di Mahkamah Konstitusi," ujar dia.
Selanjutnya, pengenaan pajak pada sektor pendidikan akan membuat biaya pendidikan meningkat sehingga akan membebani masyarakat. Ini tentu akan menciptakan ketidakadilan karena pendidikan semakin tidak terjangkau oleh masyarakat.
"Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif," tegas dia.
Selain itu, pengenaan pajak pada sektor pendidikan di tengah pandemi akan menambah tinggi angka putus sekolah. Pandemi yang masih berlangsung telah menurunkan ketahanan ekonomi masyarakat sehingga banyak siswa dari berbagai daerah di Indonesia mengalami putus sekolah.
"Pengenaan pajak pendidikan bisa menambah tinggi angka putus sekolah sehingga menurunkan angka partisipasi sekolah di Indonesia. Kondisi demikian tentu paradoks dengan visi pemerintah sendiri, yakni mewujudkan SDM unggul untuk Indonesia maju," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu program yang diharapkan membantu menambah penghasilan negara dengan signifikan adalah hilirisasi.
Baca SelengkapnyaDia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat.
Baca SelengkapnyaPanja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menyampaikan lima kesimpulan terkait masalah anggaran pendidikan
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia sekarang dihadapkan pada masalah pendidikan yang mahal untuk anak-anak mereka.
Baca SelengkapnyaDua pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan yaitu orang tua dan negara.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla (JK) tidak setuju rencana pemangkasan anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20%
Baca SelengkapnyaMegawati menjelaskan tugas pemerintah saat ini menyiapkan sumber daya manusia progresif.
Baca SelengkapnyaMegawati menyinggung soal kenaikan biaya UKT di perguruan tinggi negeri
Baca SelengkapnyaMuhadjir Effendy mengingatkan alokasi anggaran pendidikan bukanlah untuk sekolah kedinasan
Baca SelengkapnyaMK mengatakan pemerintah wajib untuk menggratiskan pendidikan dasar, mulai dari SD-SMP negeri atau swasta.
Baca SelengkapnyaHeru pun menggencarkan kepada Dinas Pendidikan agar pemberian bantuan sosial tersebut bisa tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Pendidikannya sedang mengkaji rencana sekolah gratis.
Baca Selengkapnya