Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerindra: Tidak Perlu Revisi UU Pemilu di Masa Pandemi Covid-19

Gerindra: Tidak Perlu Revisi UU Pemilu di Masa Pandemi Covid-19 Sodik Mudjahid. ©2020 Merdeka.com/antara

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengisyaratkan menolak Revisi Undang-Undang Pemilu. Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Sodik Mudjahid mengatakan, revisi UU Pemilu saat ini tak perlu dilakukan karena masih suasana pandemi Covid-19.

"Tidak perlunya revisi UU pemilu pada saat ini, semakin terasa karena bangsa Indonesia masih bergulat dan kerja keras menghadapi Covid-19 dan pemulihan konomi bangsa. Energi yang besar untuk revisi atau pembuatan UU pemilu lebih baik digunakan untuk menghadapi Covid dan untuk recovery ekonomi nasional," katanya, Kamis (4/2).

Dia menjelaskan, UU Pemilu No 7 tahun 2017 dan UU pilkada No 10 tahun 2016 masih baik dan representatif. Keduanya juga masih akomodatif untuk dijadikan pedoman pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.

Orang lain juga bertanya?

"Saat ini perhatian tentang kepemiluan dan kepilkadaan, lebih baik digunakan untuk perbaikan implementasi UU Pemilu No 7 2017 dan UU Pilkada 10 2016 seperti perbaikan data pemilih, kinerja KPU Bawaslu, DKPP, pencegahan money politik, penanganan sengketa,netralitas ASN dan lain lain," tuturnya.

Kemudian, pergantian atau pembuatan UU Pemilu setiap menjelang pemilu,memperkuat kesan bahwa penyusunan UU pemilu lebih didasarkan atas dasar pertimbangan jangka pendek. Yakni memenangkan dan lolos dari pemilu.

"Bukan atas dasar pertimbangan jangka panjang yang lebih prinsipil dan idealis, yakni membangun demokrasi Pancasila di NKRI," ucapnya.

Sodik menyebut, pergantian UU pemilu setiap jelang pemilu sering dirasakan mengganggu stabilitas demokrasi. Yang sedang terus ditata dan dikembangkan.

"Sekjen Gerindra sudah menyampaikan sikap ini, yang artinya ini adalah hasil pembahasan DPP, dan hal ini akan menjadi pedoman semua kader Gerindra, termasuk yang berada di DPR," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumpulkan mantan tim suksesnya di Pilpres 2019 lalu pada Kamis (28/1). Sekitar 15 orang anggota TKN diundang Jokowi ke Istana Negara. Para anggota TKN mayoritas berbatik dan masker berkumpul di salah satu ruangan Istana sebelum bertemu dengan Jokowi.

Dalam pertemuan itu, Jokowi membicarakan sejumlah isu terkini. RUU Pemilu menjadi salah satu pembahasan karena sedang hangat. Jokowi mendengar masukan dan aspirasi dari mantan anggota TKN.

Jokowi menyampaikan pandangannya terkait isu RUU Pemilu ini. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengisyaratkan menolak revisi UU Pemilu. Khususnya aturan yang menyangkut gelaran pilkada digelar pada 2022 dan 2023.

Jokowi beranggapan UU Pemilu sebaiknya tidak diubah setiap menjelang Pemilu. Jokowi heran, aturannya belum lama berjalan sudah diganti lagi.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik

Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Tegaskan Sampai saat Ini Tidak Ada UU Pilkada Baru: Yang Berlaku UU Lama dan Putusan MK
Baleg DPR Tegaskan Sampai saat Ini Tidak Ada UU Pilkada Baru: Yang Berlaku UU Lama dan Putusan MK

Rapat paripurna ditunda untuk mengesahkan revisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
MPR Bakal Amandemen UUD Penundaan Pemilu di Masa Pandemi Setelah Pemilu 2024
MPR Bakal Amandemen UUD Penundaan Pemilu di Masa Pandemi Setelah Pemilu 2024

Berkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.

Baca Selengkapnya
Asas Penyelenggara Pemilu dan Penjelasannya, Perlu Diketahui
Asas Penyelenggara Pemilu dan Penjelasannya, Perlu Diketahui

Penyelenggara pemilu merujuk pada badan atau lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan proses pemilihan umum atau pemilihan lainnya.

Baca Selengkapnya
Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR
Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR

Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Bamsoet: Tidak Ada Amandemen, Apalagi Merubah Sistem Pemilihan Presiden di MPR
Bamsoet: Tidak Ada Amandemen, Apalagi Merubah Sistem Pemilihan Presiden di MPR

Bamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bawaslu: Tak Ada Kecurangan di Pemilu, Belum Ada Pelanggaran Bisa Batalkan Hasil
VIDEO: Bawaslu: Tak Ada Kecurangan di Pemilu, Belum Ada Pelanggaran Bisa Batalkan Hasil

Bagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bawaslu Tegaskan Belum Ada Pelanggaran Bisa Batalkan Hasil Pemilu
VIDEO: Bawaslu Tegaskan Belum Ada Pelanggaran Bisa Batalkan Hasil Pemilu

Bagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya