Gerindra tolak revisi UU KPK: Apalagi yang harus dipercaya?
Merdeka.com - Fraksi Gerindra menolak tegas revisi UU KPK dan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak Nasional (Tax Amnesty) masuk dalam Program Legislasi 2015. Menurut Gerindra, situasi pemerintahan saat ini sedang tidak kondusif.
"Saat ini kita membicarakan revisi undang-undang KPK, padahal kita tahu kondisi tidak kondusif sekarang. Begitu juga dengan RUU pajak, kita didorong dan ikut membuat undang-undang pengampunan pajak ini," kata anggota Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12).
Menurutnya, 2 RUU yang didorong DPR dalam forum paripurna itu tidak dipaksakan untuk menjadi prolegnas 2015.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa yang minta PPP gugat ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
"Sebaik 2 RUU ini tidak bisa dipaksakan jadi Prolegnas 2015. Sebaiknya kita pikirkan matang," jelas pria yang juga anggota Komisi III DPR ini.
Ditambahkan rekannya se-fraksi, Sodik Mujahid, rapat paripurna hari ini seperti pembodohan karena pengajuan prolegnas yang diajukan coba melemahkan KPK.
"Selain KPK dilemahkan, para pajak akan diampuni, apalagi yang harus dipercaya? Sudah, bodoh," ujar Sodik dengan nada meninggi.
"Kami menolak pelemahan undang-undang KPK dan meminta pengampunan Undang-undang pajak dibatalkan," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaGanjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaGanjar akan memperkuat KPK apabila terpilih menjadi presiden di Pilpres 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaPKS menolak wacana tersebut karena dibuat secara terburu-buru dan tanpa kajian mendalam.
Baca SelengkapnyaPKS tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaGerindra tak mau mengomentari lebih jauh. Sebab menurutnya, putusan MKMK berada di ranah etik hakim dan sanksi sudah dikeluarkan.
Baca Selengkapnya