Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gertakan Mendagri buat Pansus RUU Pemilu

Gertakan Mendagri buat Pansus RUU Pemilu Menko Polhukam dan Mendagri di DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah dan Pansus RUU Pemilu tak kunjung menyepakati lima isu krusial. Berkali-kali rapat pansus harus ditunda untuk melakukan lobi-lobi di antara fraksi dan pemerintah. Mendagri Tjahjo Kumolo yang mewakili pemerintah sampai mengancam akan menarik diri dari pembahasan jika ambang batas pencalonan presiden ditetapkan di bawah 20 persen.

Selain isu itu, empat isu lainnya yang belum diputuskan adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold), sistem pemilu, metode konversi suara, dan alokasi kursi per dapil.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemerintah memiliki pertimbangan dalam mengusulkan presidential threshold 20 persen kursi dan 25 persen perolehan suara sah nasional. "Jumlah presidential threshold tersebut sama dengan pengaturan dalam UU lama yakni UU No.42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sehingga prinsipnya sama dengan aturan sebelumnya," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (14/6).

Selain itu, upaya uji materi yang pernah diajukan terhadap UU No.42/2008, tidak membatalkan pasal tentang presidential threshold, sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi. Pertimbangan lain, kata Tjahjo, presidential threshold mendorong peningkatan kualitas capres/cawapres serta memastikan bahwa Presiden/Wapres yang terpilih telah memiliki dukungan minimum parpol atau gabungan partai di parlemen. Sehingga presidential threshold dipandang memperkuat sistem pemerintahan presidensial.

Soal presidential threshold 20-25 persen, pemerintah didukung tiga fraksi yakni PDIP, Golkar dan NasDem. Tjahjo menjelaskan, apabila keinginan pemerintah tak dapat diakomodir oleh pansus dan akhirnya dibawa ke jalur voting, maka pemerintah akan menarik diri dari pembahasan.

"Pemerintah masih bersikukuh harus 20 (persen) dengan berbagai argumentasi. Ada dua opsi, akan dibawa ke paripurna untuk voting, voting yang bagaimana? Kalau tidak ya dengan sangat terpaksa pemerintah menolak untuk dilanjutkan pembahasannya," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6).

Tjahjo menjelaskan, apabila pemerintah akan menarik diri dari pembahasan, maka nantinya aturan Pemilu akan kembali ke aturan Pemilu sebelumnya atau dengan artian presidential threshold akan kembali pada angka 20-25 persen. Tjahjo memastikan, sikap menarik diri dapat diperkenankan karena ada aturan yang mengatur, yaitu di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

"Menarik diri, ada aturan undang-undang-nya di UU MD3, ya kita kembali memakai undang-undang yang lama," ujar Tjahjo.

Menurut Tjahjo, sikap menarik diri pemerintah akan berdampak pada empat isu krusial lainnya dalam RUU Pemilu, yaitu parliamentary threshold, metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi ke dapil, dan sistem pemilu. Keempat isu ini akan kembali pada undang-undang yang lama. "Secara logika nggak mungkin, kalau disetujui A yang B pasti hilang," ujarnya.

Meski begitu, dia berharap lobi-lobi yang dilakukan akan membuahkan hasil. "Saya masih optimis dan 3 hari lobi dan sekarang sudah lobi tingkat Ketua Fraksi, tingkat Sekjen Partai, sudah masuk tingkat Ketua Umum Partai. Mudah-mudahan ada kesepakatan setidaknya yang bisa diputuskan secara musyawarah," kata dia.

Menanggapi sikap keras pemerintah, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Benny K Harman mengingatkan, pemerintah tidak bisa sembarangan menarik diri dari pembahasan. Alasannya, proses pembahasan Undang-Undang harus ada kompromi dari unsur pemerintah dan DPR.

"Tapi kan harus berdasarkan kedua belah pihak tidak bisa begitu saja namanya membahas undang-undang kan harus ada kompromi harus ada konsensus tidak bisa ditarik begitu saja," kata Benny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).

Benny menilai pemerintah akan menghambat tahapan pemilu 2019 apabila memutuskan menarik diri dari pembahasan. Langkah pemerintah dianggap mengganggu persiapan Pilpres dan Pileg.

"Kalau itu dilakukan pemerintah, sama saja pemerintah menghambat-hambat tahapan pemilu. Tentu ini akan menjadi ancaman mengganggu proses persiapan pemilu tahun 2019 yang akan datang, pemilu 2019 ini strategis karena Pileg dan Pilpres serentak," tegasnya.

Benny mengusulkan Presiden Joko Widodo mengundang ketum-ketum partai untuk membahas isu-isu krusial. "Saya enggak yakin pemerintah bersikap begitu, itu sama dengan pemerintah tidak siap berdemokrasi," ucapnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional

Menurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
Akun X Kemhan Diretas Tulis Tagar Prabowo-Gibran, Begini Reaksi Ganjar
Akun X Kemhan Diretas Tulis Tagar Prabowo-Gibran, Begini Reaksi Ganjar

Akun X Kemhan diretas menuliskan tagar Prabowo-Gibran2024

Baca Selengkapnya
Seluruh Lapisan Masyarakat Yogyakarta Gelar Aksi Massa Terkait RUU Pilkada, Ini Fakta di Baliknya
Seluruh Lapisan Masyarakat Yogyakarta Gelar Aksi Massa Terkait RUU Pilkada, Ini Fakta di Baliknya

Jaringan masyarakat sipil di Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Malioboro. Aksi ini dilakukan merespon syarat pencalonan kepala daerah Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Tim Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud sudah bersurat ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini.

Baca Selengkapnya
PDIP Duga Ada yang Jebak Jokowi dengan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
PDIP Duga Ada yang Jebak Jokowi dengan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Terlebih MK dalam hal ini selayaknya garda terdepan untuk menentukan hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Ganjar Tanggapi Isu Pemakzulan Presiden Jokowi: Apa Pelanggaran yang Dilakukan?
Ganjar Tanggapi Isu Pemakzulan Presiden Jokowi: Apa Pelanggaran yang Dilakukan?

Ganjar menilai pemakzulan presiden tidak bisa sembarang dilakukan

Baca Selengkapnya
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sempat Dianggap Akan Batalkan Putusan MK, Ini Suasana Rapat Menkum HAM dan Mendagri Bersama Baleg DPR Membahas Revisi UU Pilkada
FOTO: Sempat Dianggap Akan Batalkan Putusan MK, Ini Suasana Rapat Menkum HAM dan Mendagri Bersama Baleg DPR Membahas Revisi UU Pilkada

Pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Baca Selengkapnya
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Baca Selengkapnya