Giliran Ketua MPR Zulkifli Hasan digoyang ke MKD
Merdeka.com - Beberapa waktu lalu pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena muncul di jumpa pers bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. MKD pun sedang memproses laporan terhadap kedua pimpinan DPR itu.
Kasus keduanya belum tuntas, kini giliran Ketua MPR Zulkifli Hasan yang digoyang ke MKD. Anggota Presidium Kaukus Indonesia Hebat, Syarief Hidayatullah, melaporkan Ketua MPR Zulkifli Hasan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Pelanggaran itu diduga dilakukan saat Zulkifli bertemu pengusaha China dalam Forum China Minsheng Investment Corp dan Maspion Group saat kunjungan kerja ke Beijing, RRC pada 18 September lalu.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
"Tentu saja agenda ini sudah melenceng mengingat Ketua MPR tak selayaknya memiliki peran seperti Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang harus keliling keluar negeri untuk menarik minta investor," kata Syarief seusai menyampaikan laporannya ke MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).
Dia mengakui memang saat ini Indonesia membutuhkan banyak investasi untuk mendorong perekonomian yang lesu. Namun, dia mengecam kedatangan Zulkifli Hasan ke China karena telah keluar dari tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Ketua MPR.
"Sebagai Ketua MPR yang juga selaku anggota Fraksi PAN agenda itu di luar jadwal mengingat bukan tugas MPR untuk bicara investasi," katanya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Palguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaMKMK menemukan Anwar Usman melanggar etik saat proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca SelengkapnyaMK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim
Baca SelengkapnyaPara pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca SelengkapnyaGuntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaMKMK memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik untuk kedua kalinya.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca SelengkapnyaAnwar juga tidak boleh mencalokan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan berakhir.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengungkapkan adanya perlawanan dari pimpinan KPK.
Baca Selengkapnya