Giliran KPK terancam angket DPR karena e-KTP
Merdeka.com - Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun merembet kemana-mana. Kini, giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terancam terkena hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Setelah penyidik senior KPK Novel Baswedan diteror dengan peristiwa penyiraman air keras, kali ini lembaga antirasuah jadi target. Sebabnya, Komisi III DPR tak terima dengan penyebutan nama Bambang Soesatyo, Azis Syamsuddin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu yang disebut mengancam anggota DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani.
Dalam kesaksiannya, Miryam mengaku merasa diancam. Novel Baswedan, sebelum insiden penyiraman air keras, saat bersaksi di pengadilan Tipikor pun mengungkap kesaksian Miryam yang takut dengan ancaman koleganya di Komisi III DPR.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Awalnya, Miryam saat sidang tidak mengakui, bahkan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama. Dengan alasan, ada ancaman dari penyidik KPK. Polemik ini pun yang membuat Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu oleh KPK.
DPR pun geram dengan 'insiden Miryam' tersebut. Komisi III DPR bahkan ingin menggulirkan hak angket kepada KPK guna menyelidiki kejadian sebenarnya.
miryam s haryani ©2017 http://wikidpr.org/
Hak angket diajukan juga karena KPK menolak membuka rekaman video saat Miryam diperiksa KPK. Sebab dari hasil pemeriksaan, penyidik KPK menyebut ada 6 anggota Komisi III melakukan ancaman agar Miryam mencabut kesaksiannya.
"Jadi kalau ada penyelidikan yang dilakukan DPR pasti baik untuk masyarakat pasti baik untuk kepentingan kelembagaan dan penataan kelembagaan negara," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).
Fahri menilai, langkah penggunaan angket sudah tepat dilakukan apalagi kesaksian Miryam turut menyeret 6 anggota Komisi III. KPK diminta tidak perlu takut dan khawatir untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam serta masalah lainnya.
"Jadi saya kira itu positif dan kita sebagaimana semboyan KPK kan kalau kita jujur ya kita hebat, enggak usah takut itu. Menurut saya positif untuk dijalankan, dan mudah-mudahan itu bisa membuat clear banyak pertanyaan yang selama ini muncul di tengah masyarakat," tegasnya.
Enam fraksi yakni Golkar, PDIP, Gerindra, NasDem, Demokrat, dan PPP telah setuju mengenai angket tersebut. Sementara, Partai Hanura, PAN, dan PKS masih akan berkonsultasi ke pimpinan Fraksi. PKB sendiri absen sehingga belum memutuskan sikap resmi atas penggunaan angket.
Rupanya, tidak cuma soal rekaman Miryam, DPR juga berencana menggulirkan hak angket ini guna mengungkap sejumlah isu miring yang menghampiri KPK. Yakni, menyangkut temuan BPK soal dugaan 7 penyimpangan anggaran yang dilakukan KPK. Begitu juga soal audit investigasi pembelian lahan RS Sumber Waras yang rencananya akan dimasukkan dalam daftar pertanyaan angket.
"PPP sendiri ingin agar kalau ada hak angket maka tidak sekedar soal penyebutan nama-nama tersebut. Tetapi diperluas termasuk soal sikap KPK terhadap hasil audit investigatif RSSW," kata Sekjen PPP Arsul Sani.
Sekjen DPP PPP Arsul Sani ©2017 merdeka.com/moch andriansyah
Di sisi lain yang membuat menarik angket ini, Fraksi Hanura yang masih belum menentukan sikap. Padahal, Miryam adalah kadernya yang tersangkut korupsi e-KTP di KPK.
"Kita Hanura masih mempelajari tingkat kepentingan hak angket yang sudah diputuskan oleh Komisi III. Dikatakan belum melakukan rapat di tingkat fraksi," kata Dadang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).
Dadang tidak ingin masalah penegakan hukum diintervensi secara politik. Hanura beranggapan, urusan hukum harus independen dan dipisahkan dari tendensi politik.
"Jadi kalaupun DPR memutuskan hak angket Hanura tetap berkeyakinan bahwa kita harus memisahkan mana wilayah politik dan mana wilayah hukum. Wilayah hukum itu wilayah yang merdeka dan independen jadi enggak boleh ditekan-tekan oleh proses politik," tegasnya.
Pihaknya menegaskan, tidak akan menghalangi penegak hukum untuk memproses Miryam terkait kasus e-KTP. Menurutnya, terseretnya Miryam dalam pusaran korupsi e-KTP adalah urusan pribadi. Hanura tetap memberikan pendampingan hukum tapi tidak bermaksud mengintervensi lewat politik.
"Kita enggak ada keberatan bu Miryam proses hukum dan kita tidak akan menggunakan kekuatan politik itu untuk kemudian melakukan upaya balas dendam terhadap apa yang menimpa Bu Miryam," klaim Dadang.
"Bu Miryam juga mempunyai tanggung jawab sebagai pribadi dan kita tentu sesuai dengan kemampuan kita melakukan proses pendampingan ke beliau tapi tentu tidak dalam konteks menggunakan politik sebagai alat untuk menekan pemerintah," sambungnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali terancam menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Karyoto akhirnya buka suara soal kejelasan nasib kasus dugaan kebocoran data KPK perkara korupsi Kementerian ESDM
Baca SelengkapnyaFirli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat, 29 September 2023.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaKubu Firli meyakini jika Syarul Yasin Limpo melakukan pelbagai cara agar tidak jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca Selengkapnya