Giliran Kubu Habsi-Irwan Gugat Keabsahan Ijazah Lawannya di Pilkada Mamuju
Merdeka.com - Tim penasihat hukum Paslon Habsi-Irwan (HI), mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pilkada ke Bawaslu, terkait keabsahan ijazah yang digunakan oleh calon wakil bupati Mamuju Ado Mas'ud yang berpasangan dengan Sutina.
Tim kuasa hukum 'Koalisi Kerakyatan' Habsi - Irwan terlihat mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju sekitar pukul 13.30 Wita, Senin (28/9) dengan membawa sejumlah alat bukti laporan dalam map.
Penasihat hukum HI, Akriadi mengatakan, hari ini pihaknya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa terkait ijazah salah satu paslon yang dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai prosedur.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada adalah proses di mana masyarakat memilih pemimpin lokal, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, yang akan memegang kendali atas pemerintahan daerah mereka selama beberapa tahun ke depan.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk integritas pemilu di Indonesia? Dalam konteks penyelenggaraan pemilu di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga utama yang berperan dalam memastikan integritas pemilu.
"Materi gugatan yang kami sampaikan hanya mengenai persoalan ijazah tersebut. Karena sesuai persyaratan yang ditentukan dalam pasal 7, di mana ada salah satu syarat yang kami anggap tidak terpenuhi. Sehingga dokumen lainnya akan mengikuti tidak terpenuhi syaratnya, karena tidak sesuai dengan identitas yang bersangkutan," kata Akriadi kepada Merdeka.com
Soal pernyataan Bawaslu, beberapa waktu lalu melalui kajian yang dilakukan oleh Gakkumdu, yang menyebutkan keabsahan ijazah paslon, Akriadi mengungkapkan, bahwa pihak Gakkumdu hanya melakukan pencocokan nama di ijazah yang dikeluarkan oleh pihak kampus dengan yang ada di KTP.
"Hal itulah yang akan kami uji kembali secara hukum, apakah cara mendapatkan ijazah tersebut sudah sesuai prosedur. Kan jelas L2DIKTI itu membuat aplikasi untuk pengecekan. Nah, kenapa tidak dilakukan itu, padahal undang-undangnya kan sudah menjamin hal itu," jelas Akriadi.
Dia mempertanyakan, persoalan penginputan data oleh pihak kampus kenapa tidak dilakukan?
"Saat ini kami mengajukan lima bukti untuk membuktikan persoalan itu, dan nanti akan ada tambahan. Dan nanti di persidangan baru kami buka semua bukti-bukti tersebut. Harapan kami, nantinya Habsi-Irwan dapat ditetapkan sebagai calon tunggal karena Sutina-Ado itu tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon," ungkap Akriadi
Di tempat yang sama ketua Bawaslu, Rusdin mengatakan, soal permohonan penyelesaian sengketa yang dilayangkan oleh tim kuasa Hukum Koalisi Kerakyatan Habsi-Irwan, pihaknya belum bisa memberikan komentar dikarenakan akan dilakukan pemeriksaan berkas terlebih dahulu oleh tim pemeriksa. Jika telah dinyatakan lengkap maka berkas akan segera registrasi.
"Kami hanya diberi waktu 12 hari setelah diregistrasi. Jadi kalau hari ini sudah diregistrasi, maka terhitung 12 hari ke depan kami akan jadwalkan penyelesaian musyawarahnya karena ini ruangnya sengketa berarti dia harus diselesaikan lewat musyawarah," pungkasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga komisioner KPU Palopo jadi tersangka kasus ijazah palsu.
Baca SelengkapnyaKubu paslon satu menuding jenderal bintang tiga itu cawe-cawe memenangkan sang adik yang menjadi Calon Bupati Gowa.
Baca SelengkapnyaDokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum dan Almas.
Baca SelengkapnyaOtto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.
Baca SelengkapnyaTKN menilai hak pendukung Gibran untuk melaporkan Mahfud ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaCawapres nomor urut 3, Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu, karena mengatakan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat, Minggu (21/1), ngawur.
Baca SelengkapnyaBerkas itu dinyatakan sudah ditandatangani dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaMantan Menko Polhukam, Mahfud MD, buka suara terkait polemik nasab Habaib Baalawi.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai ramainya informasi terkait akun Fufufafa, memberikan efek meluas bahkan sampai perhelatan Pilkada.
Baca SelengkapnyaTim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis membacakan petitum dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK
Baca SelengkapnyaUbaidillah mengaku, pesantrennya juga sudah didatangi dua pasangan lain. Namun, dia menyatakan dukungannya kepada pasangan Ganjar-Mahfud.
Baca Selengkapnya