Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Giliran Kubu Habsi-Irwan Gugat Keabsahan Ijazah Lawannya di Pilkada Mamuju

Giliran Kubu Habsi-Irwan Gugat Keabsahan Ijazah Lawannya di Pilkada Mamuju Irwan Pababari salam damai dengan Ado Masud. ©2020 Merdeka.com/Ahmad Udin

Merdeka.com - Tim penasihat hukum Paslon Habsi-Irwan (HI), mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pilkada ke Bawaslu, terkait keabsahan ijazah yang digunakan oleh calon wakil bupati Mamuju Ado Mas'ud yang berpasangan dengan Sutina.

Tim kuasa hukum 'Koalisi Kerakyatan' Habsi - Irwan terlihat mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju sekitar pukul 13.30 Wita, Senin (28/9) dengan membawa sejumlah alat bukti laporan dalam map.

Penasihat hukum HI, Akriadi mengatakan, hari ini pihaknya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa terkait ijazah salah satu paslon yang dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai prosedur.

"Materi gugatan yang kami sampaikan hanya mengenai persoalan ijazah tersebut. Karena sesuai persyaratan yang ditentukan dalam pasal 7, di mana ada salah satu syarat yang kami anggap tidak terpenuhi. Sehingga dokumen lainnya akan mengikuti tidak terpenuhi syaratnya, karena tidak sesuai dengan identitas yang bersangkutan," kata Akriadi kepada Merdeka.com

Soal pernyataan Bawaslu, beberapa waktu lalu melalui kajian yang dilakukan oleh Gakkumdu, yang menyebutkan keabsahan ijazah paslon, Akriadi mengungkapkan, bahwa pihak Gakkumdu hanya melakukan pencocokan nama di ijazah yang dikeluarkan oleh pihak kampus dengan yang ada di KTP.

"Hal itulah yang akan kami uji kembali secara hukum, apakah cara mendapatkan ijazah tersebut sudah sesuai prosedur. Kan jelas L2DIKTI itu membuat aplikasi untuk pengecekan. Nah, kenapa tidak dilakukan itu, padahal undang-undangnya kan sudah menjamin hal itu," jelas Akriadi.

Dia mempertanyakan, persoalan penginputan data oleh pihak kampus kenapa tidak dilakukan?

"Saat ini kami mengajukan lima bukti untuk membuktikan persoalan itu, dan nanti akan ada tambahan. Dan nanti di persidangan baru kami buka semua bukti-bukti tersebut. Harapan kami, nantinya Habsi-Irwan dapat ditetapkan sebagai calon tunggal karena Sutina-Ado itu tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon," ungkap Akriadi

Di tempat yang sama ketua Bawaslu, Rusdin mengatakan, soal permohonan penyelesaian sengketa yang dilayangkan oleh tim kuasa Hukum Koalisi Kerakyatan Habsi-Irwan, pihaknya belum bisa memberikan komentar dikarenakan akan dilakukan pemeriksaan berkas terlebih dahulu oleh tim pemeriksa. Jika telah dinyatakan lengkap maka berkas akan segera registrasi.

"Kami hanya diberi waktu 12 hari setelah diregistrasi. Jadi kalau hari ini sudah diregistrasi, maka terhitung 12 hari ke depan kami akan jadwalkan penyelesaian musyawarahnya karena ini ruangnya sengketa berarti dia harus diselesaikan lewat musyawarah," pungkasnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cawalkot dan Komisioner KPU Palopo Buka Suara Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Cawalkot dan Komisioner KPU Palopo Buka Suara Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Tiga komisioner KPU Palopo jadi tersangka kasus ijazah palsu.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Tim Hukum Paslon Pilkada Gowa Laporkan Jenderal Bintang Tiga ke Bawaslu
Duduk Perkara Tim Hukum Paslon Pilkada Gowa Laporkan Jenderal Bintang Tiga ke Bawaslu

Kubu paslon satu menuding jenderal bintang tiga itu cawe-cawe memenangkan sang adik yang menjadi Calon Bupati Gowa.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Dokumen Gugatan Syarat Capres Cawapres yang Dikabulkan MK Belum Ditandatangani
Terungkap! Dokumen Gugatan Syarat Capres Cawapres yang Dikabulkan MK Belum Ditandatangani

Dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum dan Almas.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Sindir Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Gibran Jadi Cawapres: Ini Sikap Inkonsistensi
Otto Hasibuan Sindir Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Gibran Jadi Cawapres: Ini Sikap Inkonsistensi

Otto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Dewan Pakar TKN soal Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu: Bahan Debat Bukan untuk Diadukan
Dewan Pakar TKN soal Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu: Bahan Debat Bukan untuk Diadukan

TKN menilai hak pendukung Gibran untuk melaporkan Mahfud ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu gara-gara Bilang Jawaban Gibran Ngawur
Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu gara-gara Bilang Jawaban Gibran Ngawur

Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu, karena mengatakan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat, Minggu (21/1), ngawur.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Jimly soal Dokumen Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani
Penjelasan Jimly soal Dokumen Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani

Berkas itu dinyatakan sudah ditandatangani dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Gregetan Polemik Habib Baalawi & Dukung Rhoma Irama: Jangan Biarkan Merajarela!
VIDEO: Mahfud Gregetan Polemik Habib Baalawi & Dukung Rhoma Irama: Jangan Biarkan Merajarela!

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, buka suara terkait polemik nasab Habaib Baalawi.

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua MK Terkejut dengan Efek Fufufafa: Ternyata Sangat Luar Biasa
Mantan Ketua MK Terkejut dengan Efek Fufufafa: Ternyata Sangat Luar Biasa

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai ramainya informasi terkait akun Fufufafa, memberikan efek meluas bahkan sampai perhelatan Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Permintaan Ganjar-Mahfud Ke Hakim MK, Diskualifikasi Prabowo Gibran dan Lakukan Pemilu Ulang
VIDEO: Permintaan Ganjar-Mahfud Ke Hakim MK, Diskualifikasi Prabowo Gibran dan Lakukan Pemilu Ulang

Tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis membacakan petitum dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK

Baca Selengkapnya
Ponpes Cipasung Tasikmalaya Dukung Paslon Nomor 3: Mahfud MD Sosok Kepercayaan Gus Dur
Ponpes Cipasung Tasikmalaya Dukung Paslon Nomor 3: Mahfud MD Sosok Kepercayaan Gus Dur

Ubaidillah mengaku, pesantrennya juga sudah didatangi dua pasangan lain. Namun, dia menyatakan dukungannya kepada pasangan Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya