Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

GKR Hemas minta penjelasan rasional MA lantik OSO jadi ketua DPD

GKR Hemas minta penjelasan rasional MA lantik OSO jadi ketua DPD ratu hemas. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua DPD periode 2014-2019 Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas meminta penjelasan Mahkamah Agung atas dilantiknya Osman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD. Dia memberi tenggat waktu 1 x 24 jam untuk menerangkan permasalahan tersebut.

Dia juga mempertanyakan wakil ketua MA bidang non yudisial, Suwardi yang mengambil sumpah Osman. "Jika kemudian wakil ketua Mahkamah Agung yang mulia Suwardi, tidak dapat jelaskan ke publik secara rasional dalam waktu 1 X 24 jam alasan di balik tindakan pengambilan sumpah tersebut, maka demi menjaga keluhuran martabat dan kewibawaan MA kami meminta dengan segera Mahkamah Agung untuk membatalkan tindakan pengambilan sumpah tersebut," kata GKR Hemas, Rabu (5/4).

Kendati demikian, istri dari Sri Sultan Hamengkubuwono X itu belum menentukan sikap jika tenggat waktu yang diberikan untuk dapat kejelasan dari pihak MA tidak tercapai. "Untuk sementara ini itu dulu pernyataan saya," tukasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara uji materi Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang tata tertib. MA dalam putusannya menegaskan, masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun, bukan 2 tahun enam bulan.

Uji materi ini dilakukan oleh enam anggota DPD yang merasa keberatan dengan aturan jabatan pimpinan DPD hanya 2,5 tahun. Mereka adalah Anang Prihantoro, Marhany Victor Poly Pua, Djasarmen Purba, Sofwat Hadi dan Denty Eka Widi Pratiwi serta Anna Latuconsina.

Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Kamis (30/3), pemohon merasa masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun mengganggu kinerja DPD. Sebab, nantinya DPD akan disibukkan perebutan kekuasan dan bakal terjadi pengelompokkan di internal DPD. Sehingga hal ini merugikan pemohon secara pribadi dan DPD secara kelembagaan.

MA melalui putusan bernomor 20P/HUM/2017 menilai, Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 pasal 47 ayat 2 dan pasal 323 bertentangan dengan UU nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan. Selain itu, pasal tersebut juga dinilai bertentangan dengan UU MD3 yang telah mengatur masa jabatan pimpinan MPR, DPD, DPRD dan DPD yakni lima tahun.

MA pun memerintahkan pasal tersebut untuk segera dicabut. MA memberikan sanksi kepada termohon dalam hal ini pimpinan DPD, yakni Irman Gusman, GKR Hemas dan Faroukh Muhammad membayar denda Rp 1 juta.

Hakim MA yang mengadili putusan ini yakni Supandi sebagai ketua majelis, Yosran dan Irfan Fachrudin sebagai anggota majelis. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi II DPR Bakal Panggil DKPP dan Kemendagri Buntut Pemecatan Hasyim Asy'ari Sebagai Ketua KPU
Komisi II DPR Bakal Panggil DKPP dan Kemendagri Buntut Pemecatan Hasyim Asy'ari Sebagai Ketua KPU

Pemanggilan itu dilakukan Komisi II DPR untuk meminta penjelasan atau mendengarkan langsung dari pihak DKPP terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan! Tak Hanya Harun Masiku, KPK Blak-blakan Hasto Bermain Kasus PAW Caleg PDIP Maria Lestari
VIDEO: Kejutan! Tak Hanya Harun Masiku, KPK Blak-blakan Hasto Bermain Kasus PAW Caleg PDIP Maria Lestari

KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tok! DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Kasus Asusila
FOTO: Tok! DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Kasus Asusila

DKPP juga meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Baca Selengkapnya
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari

KPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.

Baca Selengkapnya
DPR Ternyata Sudah Peringatkan Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat karena Asusila, Ini Pesannya
DPR Ternyata Sudah Peringatkan Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat karena Asusila, Ini Pesannya

DPR Ternyata Telah Peringatkan Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat karena Asusila

Baca Selengkapnya
Ini Alasan KPK Belum Tahan Hasto, Singgung Soal Barang Bukti
Ini Alasan KPK Belum Tahan Hasto, Singgung Soal Barang Bukti

Meski Hasto sudah menyandang status tersangka, KPK hingga kini belum melakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Keluar Gedung KPK, Hasto Mengaku 4 Jam Diperiksa Belum Masuk Pokok Perkara
Keluar Gedung KPK, Hasto Mengaku 4 Jam Diperiksa Belum Masuk Pokok Perkara

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat menyinggung lamanya proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Breaking News! DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Karena Kasus Asusila
Breaking News! DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Karena Kasus Asusila

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya
Bakal Hadiri Pemeriksaan KPK, Ini Persiapan Hasto
Bakal Hadiri Pemeriksaan KPK, Ini Persiapan Hasto

Hasto menegaskan, dirinya akan hadiri panggilan KPK untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya atas kasus Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Jokowi Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU: Pemerintah Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Jokowi Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU: Pemerintah Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil

Adapun pemerintah memiliki waktu 7 hari untuk menerbitkan Keppres, usai putusan DKPP dibacakan.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Presiden Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari

DKPP menjatuhkan sanksi keras yaitu pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

Baca Selengkapnya