GKR Hemas minta penjelasan rasional MA lantik OSO jadi ketua DPD
Merdeka.com - Wakil Ketua DPD periode 2014-2019 Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas meminta penjelasan Mahkamah Agung atas dilantiknya Osman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD. Dia memberi tenggat waktu 1 x 24 jam untuk menerangkan permasalahan tersebut.
Dia juga mempertanyakan wakil ketua MA bidang non yudisial, Suwardi yang mengambil sumpah Osman. "Jika kemudian wakil ketua Mahkamah Agung yang mulia Suwardi, tidak dapat jelaskan ke publik secara rasional dalam waktu 1 X 24 jam alasan di balik tindakan pengambilan sumpah tersebut, maka demi menjaga keluhuran martabat dan kewibawaan MA kami meminta dengan segera Mahkamah Agung untuk membatalkan tindakan pengambilan sumpah tersebut," kata GKR Hemas, Rabu (5/4).
Kendati demikian, istri dari Sri Sultan Hamengkubuwono X itu belum menentukan sikap jika tenggat waktu yang diberikan untuk dapat kejelasan dari pihak MA tidak tercapai. "Untuk sementara ini itu dulu pernyataan saya," tukasnya.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Bagaimana cara pengisian posisi ketua harian PKB? 'Namanya akan jadi kejutan dan diumumkan berbarengan saat pengukuhaan/pelantikan pengurus DPP PKB periode 2024-2029,' pungkasnya.
-
Di mana Komeng dilantik menjadi anggota DPD? Komedian Alfiansyah Bustami atau Komeng telah dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029 pada Selasa, 1 Oktober 2024. Kehadiran Komeng di tengah para anggota dewan di Senayan, seakan memberi warna tersendiri.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara uji materi Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang tata tertib. MA dalam putusannya menegaskan, masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun, bukan 2 tahun enam bulan.
Uji materi ini dilakukan oleh enam anggota DPD yang merasa keberatan dengan aturan jabatan pimpinan DPD hanya 2,5 tahun. Mereka adalah Anang Prihantoro, Marhany Victor Poly Pua, Djasarmen Purba, Sofwat Hadi dan Denty Eka Widi Pratiwi serta Anna Latuconsina.
Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Kamis (30/3), pemohon merasa masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun mengganggu kinerja DPD. Sebab, nantinya DPD akan disibukkan perebutan kekuasan dan bakal terjadi pengelompokkan di internal DPD. Sehingga hal ini merugikan pemohon secara pribadi dan DPD secara kelembagaan.
MA melalui putusan bernomor 20P/HUM/2017 menilai, Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 pasal 47 ayat 2 dan pasal 323 bertentangan dengan UU nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan. Selain itu, pasal tersebut juga dinilai bertentangan dengan UU MD3 yang telah mengatur masa jabatan pimpinan MPR, DPD, DPRD dan DPD yakni lima tahun.
MA pun memerintahkan pasal tersebut untuk segera dicabut. MA memberikan sanksi kepada termohon dalam hal ini pimpinan DPD, yakni Irman Gusman, GKR Hemas dan Faroukh Muhammad membayar denda Rp 1 juta.
Hakim MA yang mengadili putusan ini yakni Supandi sebagai ketua majelis, Yosran dan Irfan Fachrudin sebagai anggota majelis. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemanggilan itu dilakukan Komisi II DPR untuk meminta penjelasan atau mendengarkan langsung dari pihak DKPP terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaDKPP juga meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Baca SelengkapnyaKPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.
Baca SelengkapnyaDPR Ternyata Telah Peringatkan Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat karena Asusila
Baca SelengkapnyaMeski Hasto sudah menyandang status tersangka, KPK hingga kini belum melakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat menyinggung lamanya proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaDKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaHasto menegaskan, dirinya akan hadiri panggilan KPK untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya atas kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaAdapun pemerintah memiliki waktu 7 hari untuk menerbitkan Keppres, usai putusan DKPP dibacakan.
Baca SelengkapnyaDKPP menjatuhkan sanksi keras yaitu pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
Baca Selengkapnya