GKR Hemas: Saya Menolak Kompromi Politik dengan OSO
Merdeka.com - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara GKR Hemas. Sanksi pemberhentian ini mulai berlaku sejak Kamis (20/12) kemarin.
BK DPD beralasan pemberhentian sementara ini diberikan karena GKR Hemas malas dan tak pernah hadir dalam rapat paripurna DPD. Berdasarkan catatan dari BK, GKR Hemas telah lebih dari 6 kali tak hadir di rapat paripurna DPD. GKR Hemas dianggap melanggar UU MD3, Tata Tertib dan Kode Etik DPD RI.
Menanggapi pemberhentian sementara dirinya dari DPD RI, GKR Hemas pun angkat bicara. GKR Hemas mengakui ketidakhadirannya dalam sejumlah rapat paripurna merupakan buntut pengambilan alihan secara tidak sah kepemimpinan DPD RI oleh Oesman Sapta Odang (OSO). GKR Hemas yang tak mengakui kepemimpinan OSO pun enggan hadir di rapat paripurna.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Siapa yang mangkir? Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kenapa Kapolri tidak hadir di HUT PP Polri? “Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.“
-
Bagaimana Hashim Djojohadikusumo menolak dibantu? Mengetahui akan dibantu, ia jusru meminta untuk membawakan kursinya yang ia pakai sendiri. 'Pak Hashim bilang saya masih kuat kok, kenapa ini harus ditolong segala 😅,' tulis keterangan.
-
Siapa yang meminta izin tidak hadir? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
-
Apa yang terjadi pada ketua OSIS itu? Seorang ketua OSIS asal SMAN 1 Cawas, Klaten bernama Fajar Nugroho meninggal dunia setelah diceburkan oleh teman-temannya di kolam renang.
"Ketidakhadiran saya dalam sidang dan rapat-rapat di DPD RI belakangan ini bukan tanpa alasan. Sejak OSO dan kawan-kawan mengambil alih kepemimpinan DPD secara ilegal, saya dan beberapa teman yang tidak mengakui kepemimpinan OSO. Maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dan kawan-kawan berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," ujar Hemas di Kantor DPD RI perwakilan DIY, Jumat (21/12).
Hemas menyebut jika dalam putusan Kasasi MA tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambil alihan kepemimpinan DPD RI oleh OSO. Dia menuturkan jika yang ditolak oleh dirinya bukanlah sosok OSO tetapi cara OSO yang mengambil alih kepemimpinan DPD RI dengan cara menabrak hukum.
"DPD adalah lembaga politik. Maka harus diakui keputusannya pasti politik. Saya menolak kompromi politik di atas DPD. Negara ini negara hukum maka saya memilih kanalisasi hukum dan tegaknya marwah DPD bukan kepentingan pribadi semata," urai istri Sultan HB X ini.
Dia menegaskan, jika keputusan BK DPD RI yang memberhentikan sementara dirinya tak memiliki landasan hukum yang jelas. GKR Hemas pun menyebut keputusan BK DPD RI bahkan bertentangan dengan Pasal 313 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
"Di pasal itu disebutkan jika anggota DPD RI diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau menjadi terdakwa tindak pidana khusus. Sanksi yang dijatuhkan BK DPD RI pun telah mengesampingkan Tata Tertib DPD RI, anggota (DPD RI) diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa," tutup GKR Hemas.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Partai Hanura saat ini mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGibran tetap bekerja setelah pertemuannya dengan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dibatalkan.
Baca SelengkapnyaHasto mengatakan, bahwa Gibran sudah pamit dan sudah tidak boleh beranggota politik ganda.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaDasco mengklaim tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menolak mengungkap lebih dalam maksud pernyataan penguasa pegang kartu truf ketum parpol.
Baca SelengkapnyaPSI mengajak Gibran bergabung jika PDIP sudah mengucilkan putra Presiden Jokowi itu.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto, sebagai kader punya tanggung jawab dalam menjaga kemurnian suara rakyat.
Baca SelengkapnyaOtto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.
Baca SelengkapnyaGerindra merespons isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak PDIP masuk kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaDasco menegaskan, tidak ada pembicaraan terkait susunan kabinet antara Presiden Jokowi dengan Prabowo.
Baca Selengkapnya"Jangankan Cak Imin, Ibu Puan juga enggak ada kemarin," kata Anggota DPR Fraksi PKB Luluk
Baca Selengkapnya