Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Golkar akan patuhi putusan MA soal caleg mantan napi korupsi

Golkar akan patuhi putusan MA soal caleg mantan napi korupsi Rizal Mallarangeng jabat Plt ketua DPD Golkar DKI Jakarta. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Partai Golkar mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2019. MA menilai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 4 ayat (3) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Plt Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Rizal Mallarangeng mengatakan demokrasi tak bisa berjalan tanpa hukum. Karena itu pihaknya menghormati putusan tersebut.

"Kalau Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung berkata bahwa ini boleh, kita lakukan. Kalau berkata ini tidak boleh, tidak kita lakukan. Intinya adalah kita mengikuti hukum," jelasnya ditemui di Rusun Perumnas Cengkareng, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Minggu (16/9).

Rizal mengatakan jika dalam proses demokrasi tak ada aturan hukumnya, maka dapat menimbulkan anarkisme. Karena itulah pentingnya menghormati produk hukum.

"Karena kebiasaan seperti ini kalau tidak diikat oleh aturan dia bisa jadi anarki. Jadi apapun kalau sudah diatur oleh hukum harus begini harus begitu, kita mungkin hati kita (protes) duh kok begini, kok begitu. Tapi sebagai sebuah institusi kita ikut," terangnya.

Rizal tak menyebut apakah pasca-putusan MA ini caleg mantan napi korupsi di DKI Jakarta akan tetap dicoret atau dibiarkan mengikuti Pemilu dengan mengikuti syarat yang ditetapkan dalam UU Pemilu. Ia hanya menyebut pihaknya akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam putusan itu.

"Itu baru diputuskan kemarin. Intinya kita mengikuti apapun yang diputuskan oleh lembaga hukum yang sah," tutupnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Bikin KIM Kocok Ulang Jagoan di Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Bikin KIM Kocok Ulang Jagoan di Pilkada 2024

Golkar akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu

Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi

Baca Selengkapnya
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres

Golkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca Selengkapnya
Golkar Hormati Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Berpengalaman Jadi Kepala Daerah
Golkar Hormati Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Berpengalaman Jadi Kepala Daerah

Golkar menurut Nurul tidak risau dengan apapun hasil dari putusan MK.

Baca Selengkapnya
Ical ke Ketum Golkar Baru: Pelajari Putusan MK agar Memenangkan Paling Banyak Pilkada
Ical ke Ketum Golkar Baru: Pelajari Putusan MK agar Memenangkan Paling Banyak Pilkada

Ical berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.

Baca Selengkapnya