Golkar DIY Nilai MK Khianati Tujuan Reformasi Jika Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
Merdeka.com - Wacana perubahan sistem pemilu 2024 dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup masih terus menjadi perbincangan publik. Saat ini bola panas sistem penyelenggaraan pemilu 2024 ada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait wacana itu, Ketua DPD Golkar DIY, Gandung Pardiman, angkat bicara. Gandung mengatakan, lahirnya MK merupakan buah dari reformasi. Jika nantinya MK memutuskan sistem Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup, Gandung menilai MK telah mengebiri reformasi.
"Reformasi telah mengebiri dirinya. Salah satu anak kandung reformasi yakni Mahkamah Konstitusi (MK). Jika MK memutuskan sistem pemilu 2024 proporsional tertutup jelas ini mengebiri dirinya dan mencederai demokrasi Indonesia yang telah dibangun sejak reformasi 1998,"ujar Gandung, Jumat (2/6).
-
Apa yang dimaksud dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem pemilu proporsional tertutup adalah metode pemilihan umum di mana pemilih memberikan suaranya untuk partai politik, bukan untuk kandidat individual.
-
Bagaimana Golkar meningkatkan suaranya di pemilu 2024? 'Cara ini terbukti efektif dan efisien, karena kandidat kepala daerah yang akan diusung lebih banyak sudah teruji di Pemilu 2024,' ujar Pengamat politik Dedi Kurnia Syah, Senin (25/3).
-
Bagaimana DPR ingin Pemilu 2024 berjalan? Terakhir, Sahroni pun berharap agar Pemilu 2024 yang akan terjadi dalam kurun waktu beberapa hari lagi ini, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik-konflik.
-
Apa yang dilakukan Golkar di Pilpres 2024? 'Kesempatan bagi saya untuk menyampaikan terima kasih saya atas kerja keras Partai Golkar dalam pemilihan umum yang tentu saja kita rasakan bersama tahun 2024 ini, peran Partai Golkar sangat besar,' kata Prabowo.
-
Bagaimana sistem pemilu di Indonesia berubah dari waktu ke waktu? Sistem pemilu di Indonesia telah mengalami perubahan dari masa ke masa. Pada awalnya, Indonesia menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup pada tahun 1955 hingga tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih hanya memberikan suara untuk partai politik, dan kandidat-kandidat dari partai politik ditentukan oleh partai itu sendiri. Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih dapat memberikan suara langsung untuk kandidat secara individual, dan perolehan suara untuk partai politik akan menentukan jumlah kursi yang mereka dapatkan di parlemen.
-
Bagaimana cara Golkar mencapai hasil bagus di Pemilu 2024? 'Jelas itu prestasi yang layak diapresiasi karena tak mudah bagi Golkar bisa naik signifikan hasil pilegnya karena mereka tak punya kader internal yang maju pilpres,' sambung Adi.
Sistem Pemilu Tertutup Turunkan Kualitas Demokrasi
Gandung menegaskan jika sistem pemilu 2024 berubah menjadi sistem proporsional tertutup akan menurunkan kualitas demokrasi dan kembali ke zaman dulu .
"Padahal reformasi muncul salah satunya bentuk protes dari sistem demokrasi yang dinilai kualitasnya tidak bagus karena sistem pemilu yang proporsional tertutup," ungkap Gandung.
"Maka jika MK memutuskan sistem pemilu 2024 proporsional tertutup, maka berarti MK sebagai anak kandung reformasi telah mengkhianati tujuan reformasi," imbuh anggota DPR RI dari Dapil DIY ini.
Gandung menegaskan jika nasib masa depan bangsa Indonesia dengan 270 juta rakyat di dalamnya saat ini berada di dalam tangan sembilan orang hakim MK.
"Pemilu sebagai pesta demokrasi rakyat Indonesia dihancurkan oleh MK yang seharusnya menjaga dan mengawal 'Roh Reformasi'. Oleh karena itulah, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali keberadaan tupoksi MK," tegas Gandung.
Jika Putusakan Sistem Pemilu Tertutup, Minta MK Dievaluasi
Gandung menilai setelah 25 tahun reformasi kinerja lembaga-lembaga yang dilahirkan di era reformasi untuk memperkuat mekanisme kontrol dan membatasi kekuasaan kini justru cenderung menurun dan mengalami pelemahan.
"MK yang awalnya didesain untuk mengontrol serta membatasi kekuasaan agar tidak semena-mena, kini kinerjanya cenderung turun. Bahkan ada indikasi bertentangan dengan cita-cita reformasi dan demokrasi. Bahkan ada kesan melayani kepentingan besar," terang Gandung.
Gandung mendesak adanya evaluasi terhadap lembaga - lembaga yang dilahirkan di era reformasi atau yang menjadi anak kandung reformasi di antaranya MK dan KPK.
"Setelah 25 tahun reformasi berjalan perlu adanya evaluasi terhadap lembaga-lembaga anak kandung reformasi," tutup Gandung.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaGolkar akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi di Indonesia atas pengabaian putusan MK
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaHakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Baca SelengkapnyaKesimpulan itu diberikan karena banyaknya penyalahgunaan kekuasaan, intervensi penegak hukum, pelanggaran etika
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaDeddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.
Baca Selengkapnya