Golkar Jadi Parpol Paling Banyak Calonkan Mantan Koruptor di Pemilu 2019
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar calon legislator (caleg) mantan koruptor yang bertarung di Pemilu 2019. Para caleg itu bertarung untuk DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
"Ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, dalam jumpa pers di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (30/1).
Berdasarkan data yang dihimpun KPU, ada 49 mantan koruptor yang dicalonkan di Pemilu 2019. Dari jumlah itu 40 orang dicalonkan 12 partai politik untuk DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Sementara sembilan orang mencalonkan diri untuk DPD RI.
-
Siapa saja yang daftar jadi calon legislatif? KPU Gunungkidul DIY, mencatat ada empat narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa yang daftar capres cawapres? 'Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS,' kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
-
Siapa yang terlibat dalam Pemilu? Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk secara langsung atau tidak langsung memilih para pemimpin dan wakilnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Apa syarat caleg terpilih maju pilkada? Caleg terpilih itu harus bersedia mengundurkan diri.
Dari 12 parpol, Golkar merupakan partai terbanyak yang mencalonkan mantan koruptor di Pemilu 2019. Partai berlambang beringin itu total mencalonkan delapan orang mantan koruptor. Empat orang untuk caleg DPRD provinsi, empat orang lainnya untuk caleg DPRD Kabupaten/kota.
Posisi kedua ada Partai Gerindra dengan enam mantan koruptor. Tiga orang caleg DPRD Provinsi. Tiga orang lainnya untuk DPRD Kabupaten/Kota.
Posisi ketiga diduduki Partai Hanura dengan lima orang mantan koruptor. Tiga caleg DPRD Provinsi. Dua caleg DPRD Kabupaten/Kota.
Posisi keempat diduduki tiga parpol yakni Partai Demokrat, PAN, dan Berkarya dengan masing-masing empat caleg mantan koruptor. Untuk Demokrat empat caleg mantan koruptor dicalonkan buat DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara PAN, satu caleg mantan koruptor dicalonkan buat DPRD Provinsi dan tiga orang untuk DPRD Kabupaten/Kota. Untuk Partai Berkarya, dua caleg mantan koruptor dicalonkan buat DPRD Provinsi dan dua caleg untuk DPRD Kabupaten/Kota.
Posisi keempat diduduki oleh tiga parpol yakni Partai Garuda, Perindo dan PKPI dengan masing-masing dua caleg mantan koruptor. Untuk Garuda, dua caleg mantan koruptor dicalonkan buat DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara Perindo, satu caleg mantan koruptor dicalonkan buat DPRD provinsi dan satu caleg dicalonkan buat DPRD Kabupaten/Kota. Untuk PKPI, dua caleg mantan koruptor dicalonkan buat DPRD Kabupaten/Kota.
Posisi kelima diduduki oleh tiga parpol yakni PDIP, PKS, dan PBB dengan masing-masing satu caleg mantan koruptor. PDIP mencalonkan satu mantan koruptor buat caleg DPRD Provinsi.
Sementara, mencalonkan satu orang mantan koruptor buat caleg DPRD Kabupaten/Kota. PBB mencalonkan satu orang mantan koruptor buat caleg DPRD Provinsi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Partai Golkar menyumbang paling banyak caleg DPR mantan narapidana yaitu mencapai 9 orang.
Baca SelengkapnyaDaftar para mantan koruptor manju sebagai calon anggota legislatif itu berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar pejabat mantan narapidana kasus korupsi, yang kini kembali maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif
Baca SelengkapnyaGolkar bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memberi kepercayaan.
Baca SelengkapnyaPansel Capim KPK mengaku sudah melakukan upaya jemput bola untuk mencari Capim dan Dewas KPK yang memiliki kompetensi pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 calon legislatif terpilih untuk DPR RI asal daerah pemilihan Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaSeluruh ketua DPD Golkar menolak Munaslub untuk melengserkan Airlangga dari jabatan Ketum partai.
Baca SelengkapnyaPengamat politik dari Universitas Indonesia, Aditya Perdana menyebut Golkar Miliki Kursi Terbanyak, Potensi Dampingi Prabowo Subianto
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaTak hanya cagub-cawagub, ada 278 SK yang sudah diterbikan kepada calon kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 calon anggota legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta lolos ke DPR RI.
Baca Selengkapnya